Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (18/11/2025). Pengesahan ini menandai berakhirnya rangkaian panjang pembahasan di Komisi III DPR.
Rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Sebanyak 242 anggota DPR tercatat hadir dalam sidang tersebut.
Sebelum pengesahan, Puan mempersilakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi KUHAP. Komisi III bersama pemerintah sebelumnya telah menyepakati pembahasan RKUHAP pada tingkat I dan memutuskan untuk membawa rancangan tersebut ke tingkat II pada Kamis (13/11).
Setelah laporan disampaikan, pimpinan DPR meminta persetujuan dari seluruh fraksi. Seluruh anggota Dewan yang hadir menyatakan setuju untuk mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang. Ketukan palu dari Puan Maharani mengesahkan keputusan tersebut.
Rapat paripurna juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej.
Mewakili pemerintah, Mensesneg Prasetyo Hadi sebelumnya menegaskan bahwa penyusunan RKUHAP dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Dalam rapat bersama Komisi III pada Kamis (12/11), ia menyebut RKUHAP disiapkan sebagai fondasi hukum acara pidana yang lebih berkeadilan.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP dilaksanakan secara partisipatif dan terbuka dengan melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ujar Prasetyo.
Dengan pengesahan ini, KUHAP yang selama puluhan tahun menjadi rujukan utama sistem peradilan pidana nasional memasuki babak baru melalui regulasi yang telah diperbarui. Pemerintah berharap undang-undang ini dapat memperkuat keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

















