Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Perikanan Yang Diduga Membawa Benih Bening Lobster (BBL) Tanpa Kelengkapan Dokumen Perijinan di Kecamatan Curug

Kamis, 16 Oktober 2025 - 17:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Polres Kota Tangerang Selatan mengadakan Press Conferene di halaman Polres yang akan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan yang diduga menbawa benih bening lobster (BBL) tanpa membawa kelengkapan Dokumen Perijinan lengkap. Kamis (16/10/2025).

Press conference dihadiri oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha S, S.Tr.K., S.I.K., C.B.A., Kapolsek Curug Kompol Kresna Ajie Perkasa, S.I.K., M.I.K., dan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP M. Agil Sachril, S.H.

Kronologis berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/05/A/IX/2025/SPKT/Sek Curug/Polres Tangerang Selatan, tanggal 19 September 2025. Pada pukul 02.30 WIB Piket reskrim Polsek Curug melaksanakan patroli malam bersama Kapolsek. Saat melintas di Jl. Pasir Randu Kp. Cijengir Kel. Kadu, Kec. Curug, Kab. Tangerang. Tim melihat sebuah truk sedang mengadakan bongkar muat, dan pada saat pengecekan truk yang dikemudikan oleh tersangka (J) dan didapatkan 4 Box barang yang dibungkus plastik hitam mencurigakan. Pada saat dilakukan pengecekan dokumen perijinan pengemudi tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen yang diminta pihak kepolisian. Dan didapati box tersebut berisi Benih Bening Lobster (BBL). Selanjutnya Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka (AF) selaku pihak yang menginginkan barang tersebut.

Baca Juga :  BRI Kanca Balaraja Bersinergi dengan PLTU Lontar Gelar Jalan Sehat Peringati Hari Listrik Nasional

Barang bukti yang didapati antara lain: 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih), 1 box berisi 25 plastik x 200 benih (5000 benih), 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih), 1 box berisi 30 plastik x 200 benih (6000 benih), 1 box berisi 7 plastik (938 benih), 1 box berisi 4 plastik (600 benih), 1 unit truk Mitshubishi No Pol B-9530-I, 1 unit mobil honda mobillio No Pol B-1169-VKS, 1 unit mobil daihatshu Luxio No Pol R-1822-P, dan 6 buah HP.

Penangkapan ini baru bisa diungkap setelah pengiriman yang ke 16. Diketahui tersangka sudah melakukan pengiriman ke kota tujuan sebanyak 15 kali dan yang ke 16 ini baru bisa diungkap oleh Polsek Curug. Tersangka yang telah ditangkap antara lain: Tersangka S (43th), AF (36th), AW (46th), ES (21th), dan J (40th). Sedangkan 3 tersangka lagi masih DPO antara lain: TS, C, dan I.

Baca Juga :  Hadiri Ujian Terbuka AHY, LaNyalla Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas

Dari kasus ini para tersangka dikenai pasal UU Perikanan dalam pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) Undang-undang RI No 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan/atau pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) undang-undang RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan dipidana denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah).

 

Jurnalis: Lia dan Dhani

Berita Terkait

Tanto Sudiro: Bahaya, Ada Kelompok Sengaja Lecengkan Fakta Sejarah!
Mensesneg Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla
Desa Randusanga Kulon, Permata Pesisir Brebes, Sentra Rumput Laut Terbesar Jawa Tengah
Laporan Penanganan Kasus Perusakan Lahan Lamban, Warga Tegal Adukan Polres ke DPR RI
Pimpin Apel HUT, Bupati Tangerang Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan
Polsek Pamulang Beri Penghargaan Dua Security RS Buah Hati Pamulang
BNPB: Jaringan Telekomunikasi-Air Bersih di NTT Masih Diakselerasi
RSUD Brebes Senantiasa Berbenah, Untuk Meningkatkan Pelayanan Kesehatan Pada Masyarakat 

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Tanto Sudiro: Bahaya, Ada Kelompok Sengaja Lecengkan Fakta Sejarah!

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Mensesneg Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Desa Randusanga Kulon, Permata Pesisir Brebes, Sentra Rumput Laut Terbesar Jawa Tengah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Pimpin Apel HUT, Bupati Tangerang Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Polsek Pamulang Beri Penghargaan Dua Security RS Buah Hati Pamulang

Berita Terbaru