Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

 

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Dorong FKDT Kuatkan Sinergi Tingkatkan Mutu Pembelajaran dan Pengelolaan Madrasah

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jl. HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

 

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Baca Juga :  Sinergi Mengedukasi Siswa Tertib Berlalulintas, Satlantas Polres Brebes Gelar Menyapa Guru

 

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Dadang /KJK

Berita Terkait

Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba.
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada
Bulan Baik Untuk Berbuat Baik Bersama Yayasan Pendidikan Sekolah Digital (Online) Gratis “Janji Baik” dan GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional)
Keselamatan Transportasi Nasional Jadi Sorotan, KNKT Bahas Lonjakan Kecelakaan Angkutan Barang
Peran Strategis Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan dan Kontrol Sosial, Langkah Kongkrit Terhadap Ancaman Krisis 
Kompetisi Penulis Inspiratif Dorong Literasi Nasional
Satlantas Polres Brebes Memberikan Pengarahan Pada Para Pelajar,Tentang Tertibnya Berlalu Lintas
Sinergi Pusat dan Daerah, Transmigrasi Lokal Boven Digoel Disiapkan

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 15:41 WIB

Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba.

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:50 WIB

Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Senin, 9 Maret 2026 - 06:42 WIB

Bulan Baik Untuk Berbuat Baik Bersama Yayasan Pendidikan Sekolah Digital (Online) Gratis “Janji Baik” dan GANN (Generasi Anti Narkotika Nasional)

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:41 WIB

Keselamatan Transportasi Nasional Jadi Sorotan, KNKT Bahas Lonjakan Kecelakaan Angkutan Barang

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:51 WIB

Peran Strategis Mahasiswa Sebagai Agen Perubahan dan Kontrol Sosial, Langkah Kongkrit Terhadap Ancaman Krisis 

Berita Terbaru