Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita

Rabu, 3 September 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net– Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

 

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Baca Juga :  Kementerian PU Dukung Penggunaan Baja Berkualitas Tinggi untuk Infrastruktur Tangguh dan Andal

 

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jl. HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

 

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Baca Juga :  Di hajar atlanta, liverpool tumbang di kandang

 

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

 

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

 

Dadang /KJK

Berita Terkait

Dies Natalis Ke 37 Tahun SMK 02 Taman Adakan Jalan Sehat
Siswa SD Brebes Dikeroyok Rekan Sekelas Saat Guru Meninggalkan Kelas, Luka Fisik dan Trauma
Tidak Ada Keharusan 340 Siswa Ikuti Acara Syukuran Perpisahan, Kepala Sekolah SMAN 03: Semua Atas Dasar Sukarela Dapat Ijin Orang 
Pengurus PGRI Cabang Tigaraksa Gelar Sosialisasi Keterbukaan informasi Publik..
Petals Taman Rasa Hadirkan Kesenian Jathilan
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Jalan Pakuhaji dan Sukadiri
Pemerintah Kecamatan Tigaraksa Gelar Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba.
Tanamkan Jiwa Wirausaha, Siswa Narada School Kunjungi Pabrik Kosmetik PT Souvenhostel Cipta Persada

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 22:02 WIB

Dies Natalis Ke 37 Tahun SMK 02 Taman Adakan Jalan Sehat

Jumat, 17 April 2026 - 07:52 WIB

Siswa SD Brebes Dikeroyok Rekan Sekelas Saat Guru Meninggalkan Kelas, Luka Fisik dan Trauma

Kamis, 9 April 2026 - 12:20 WIB

Tidak Ada Keharusan 340 Siswa Ikuti Acara Syukuran Perpisahan, Kepala Sekolah SMAN 03: Semua Atas Dasar Sukarela Dapat Ijin Orang 

Rabu, 8 April 2026 - 11:56 WIB

Pengurus PGRI Cabang Tigaraksa Gelar Sosialisasi Keterbukaan informasi Publik..

Selasa, 7 April 2026 - 07:40 WIB

Petals Taman Rasa Hadirkan Kesenian Jathilan

Berita Terbaru

Bisnis

Epson Pano Awards 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:46 WIB