Brebes, Dinamikanews.net — Hingga akhir September 2026, sebanyak 416 sekolah jenjang SD dan SMP di Kabupaten Brebes belum memiliki kepala sekolah definitif dan hanya dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Data Lengkap
– Jumlah kekosongan: 416 posisi — mencakup jenjang SD & SMP di seluruh Kabupaten Brebes
– Mekanisme pengisian: Kepala sekolah definitif di sekolah asal merangkap sebagai Plt di sekolah yang kosong
– Calon siap lulus: 195 orang telah lulus sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS), namun belum ditempatkan
– Penyebab utama: Purna tugas/pensiun kepala sekolah, belum selesainya proses administrasi & persetujuan formasi dari BKN
KUTIPAN PEJABAT LENGKAP:
1. Sutaryono — Kepala Dindikpora Brebes
“Saat ini, sejumlah kepala sekolah di dua jenjang SD dan SMP menjadi Plt di sekolah lain karena kepala sekolah definitif telah purna tugas. Hal tersebut berpengaruh terhadap optimalisasi kinerja dan sistem tata kelola sekolah. Seorang kepala sekolah tidak hanya harus memastikan sekolah asal berjalan baik, tetapi juga menjalankan tugas manajerial di sekolah lain yang dipimpinnya sebagai Plt.”
2. Rina Novitasari — Kabid Perencanaan & Pengembangan SDM BKPSDMD Brebes
“Kami hanya memproses administrasi berdasarkan usulan dari Dindikpora. Penunjukan Plt serta penempatan calon kepala sekolah merupakan kewenangan dinas teknis. Kami menunggu usulan formasi resmi agar dapat diproses lebih lanjut.”
3. Anggota Komisi IV DPRD Brebes (dalam audiensi)
“Kami mendesak agar kekosongan jabatan kepala sekolah segera diisi secara definitif. Jika terlalu lama dijabat Plt, efektivitas pengelolaan sekolah akan terus terganggu. Kepala sekolah memiliki peran strategis menyusun program, mengelola SDM, hingga menjaga mutu pembelajaran.”
4. Kepala Sekolah yang merangkap sebagai Plt
“Kami terpaksa membagi waktu antara dua sekolah yang lokasinya bisa berjauhan. Fokus terpecah, perhatian terbagi, dan hasilnya tidak maksimal di kedua sisi. Kami berharap masalah ini segera menjadi perhatian penuh Pemkab Brebes.”
Dampak yang Terjadi
– Kepala sekolah Plt membagi waktu & perhatian untuk 2 sekolah, bahkan lokasi berjauhan
– Kewenangan terbatas → pengambilan keputusan strategis & manajemen sekolah terkendala
– Mutu pengelolaan, tata kelola, hingga pengawasan kegiatan belajar mengajar berisiko menurun
– Para kepala sekolah yang merangkap telah menyampaikan keluhan kepada DPRD Brebes dalam audiensi
Langkah yang Dijalankan
– Dindikpora mempercepat proses penempatan 195 BCKS yang sudah lulus
– Usulan formasi telah dikirim ke BKN, masih menunggu persetujuan
– Pemkab menargetkan pengisian bertahap sebelum akhir tahun 2026
– DPRD Brebes meminta percepatan agar tidak berlarut-larut
– Kemendikdasmen juga telah mengimbau daerah untuk mempercepat pelantikan kepala sekolah definitif.
(D. Miranoor)















