TANGERANG – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun di wilayah Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, mengundang keprihatinan masyarakat.
Korban berinisial AHA diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 9 SMP atau sekitar usia 14 tahun. Dugaan tersebut mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada sang paman, TAH, pada Selasa (18/8/2026).
Dalam keterangannya kepada keluarga, korban menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tirinya berinisial H. Korban juga mengungkap dugaan keterlibatan ibu kandungnya, K, dalam rangkaian peristiwa yang dialaminya.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada pengurus lingkungan setempat. Warga yang mengetahui dugaan kasus tersebut selanjutnya mendatangi kediaman pasangan tersebut.
Petugas dari Polsek Teluknaga kemudian mengamankan H dan K sekitar pukul 22.00 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarana Masyarakat Bersuara, Azhar Fauzie, mengecam keras dugaan tindakan yang dialami korban.
“Kasus ini sangat memilukan. Orang tua seharusnya menjadi pelindung, sementara rumah semestinya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak. Kami sangat prihatin apabila dugaan perbuatan tersebut benar terjadi,” ujar Azhar saat ditemui di kediaman korban.
Menurut Azhar, pihaknya akan mendampingi korban dalam proses hukum dan mendorong kepolisian mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
“Kami terus membantu dan mendorong penyidik kepolisian untuk memperdalam serta membuat terang kasus ini. Kami berharap proses hukum dilakukan secara profesional dan apabila terbukti, pelaku dijatuhi hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
LBH Sarana Masyarakat Bersuara juga meminta agar aspek perlindungan dan kondisi psikologis korban menjadi perhatian selama proses pemeriksaan. Salah satunya dengan mempertimbangkan keterlibatan penyidik perempuan dalam pemeriksaan korban apabila diperlukan.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Satu Bumi Satu Negeri Kabupaten Tangerang, Ilham Candra Prima atau yang akrab disapa Bung Keong Candra, turut mengecam dugaan kekerasan seksual tersebut.
Ia menyatakan pihaknya akan ikut mengawal proses hukum yang sedang ditangani Polsek Teluknaga.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus ini secara serius dan memberikan hukuman sesuai ketentuan hukum apabila para terduga pelaku terbukti bersalah. Jangan sampai kasus serupa kembali terjadi,” tegas Candra.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan kepolisian. Penyidik masih mendalami keterangan korban, saksi, serta mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan rangkaian peristiwa dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Red)















