BREBES, Dinamikanews.net – Sebuah kendaraan tronton berat, nopol E 8152 VX dengan muatan material keramik terdeteksi melanggar peraturan dengan melewati jalan kelas 2 di kawasan Jalan Letjen Suprapto Pasarbatang, Brebes (31/3/2026). Pemeriksaan yang dilakukan petugas Polantas Unit Rajawali Polres Brebes, Ipda Widodo dan anggotanya menunjukkan kendaraan tersebut melebihi batas beban yang diizinkan untuk jalan kelas 2.
Dari hasil pengukuran sementara, tronton dengan sumbu roda 3 tersebut membawa muatan hingga 28 dengan berat kendaraan 7 ton per sumbu roda, jauh melampaui batas maksimal KKN 16 ton yang ditetapkan sesuai SNI 03-1737-2018 untuk jalan kelas 2.
Konsekuensi yang mesti diberlakukan:
1. Pengemudi dikenakan denda administrasi sesuai Peraturan Kendaraan Berat, sebesar Rp 5.000.000.
2. Kendaraan ditarik ke gudang penyimpanan sementara hingga pemilik membayar denda dan menyelesaikan proses administrasi.
3. Pihak perusahaan yang menyewa kendaraan diminta untuk melakukan perbaikan bagian jalan yang rusak sesuai standar teknis yang ditentukan.
Dinas terkait agar selalu menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pengemudi kendaraan berat untuk selalu memeriksa rute yang akan dilalui serta memastikan muatan kendaraan sesuai dengan kapasitas jalan yang dilewati.
Adanya kejadian seperti itu jelas menimbulkan keresahan pada lingkungan setempat dan salah satu tokoh masyarakat, Asrofi memberikan tanggapan:
“Jadi gini, kita harus punya satu tekad bersama-sama untuk ikut serta mengawal pemerintah daerah. Dalam rangka Pemda menjaga kondisi jalan dengan kondisi keterbatasan anggaran, pastinya Pemda sangat pusing untuk melakukan perbaikan-perbaikan jalan secara menyeluruh di Kabupaten Brebes.
Tatkala ada pelanggaran-pelanggaran penggunaan ruas jalan, itu sebuah kewajiban dari masyarakat setempat untuk ikut membantu mengawasi supaya sesuai dengan ketentuan yang ada. Dikala ada kerusakan jalan, yang dihujat habis-habisan itu bupati dan pemerintah daerah, tapi giliran ada pelanggaran pemakaian ruas jalan yang mendapatkan setoran itu dari oknum-oknum kepolisian. Jadi mohon maaf saat ini Polri juga sedang berbenah untuk melakukan fungsi pengawasan pada masyarakat.
Untuk kedepannya jika adanya’ pelanggaran seperti itu agar bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada sesuai SOP dari instansi terkait, baik itu kepolisian, Satpol PP, maupun Dinas Perhubungan,” Ujarnya.
(D. Miranoor)



Dari hasil pengukuran sementara, tronton dengan sumbu roda 3 tersebut membawa muatan hingga 28 dengan berat kendaraan 7 ton per sumbu roda, jauh melampaui batas maksimal KKN 16 ton yang ditetapkan sesuai SNI 03-1737-2018 untuk jalan kelas 2.












