Cisauk | Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi oleh PT Eka Mitra dalam proyek Perkantoran Digital Hubb Tangerang, Cisauk, telah memicu kekhawatiran masyarakat.
Hasil investigasi awal menunjukkan bahwa PT Eka Mitra tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pembelian BBM solar yang digunakan. Salah satu pekerja di proyek tersebut mengatakan bahwa mereka menggunakan Dexlite, namun tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian yang sesuai.Rabu 11 maret 2026.
“Saat ditanya kepada salah satu pekerja proyek pembangunan tersebut mengatakan, untuk bahan bakar alat berat kami mengunakan Dexlite, sihlakan tanya saja ke Pak Danil,” kata pekerja tersebut.
Namun, ketika awak media menemui Pak Danil, dia tidak dapat menunjukkan dokumen pembelian BBM solar tersebut dan mengatakan bahwa dokumen tersebut sudah dibawa pulang oleh Pak Unang, salah satu pekerja.
Awak media kemudian menghubungi Pak Unang via WhatsApp dan menanyakan tentang dokumen tersebut. Pak Unang menjawab bahwa dokumen ada dibawa oleh supir.
Pengecekan di tempat penampungan solar juga menunjukkan bahwa drum solar dibawa lagi oleh supir, sehingga menimbulkan kecurigaan bahwa PT Eka Mitra sengaja menyembunyikan bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh PT Eka Mitra ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap PT Eka Mitra. Penyalahgunaan BBM bersubsidi harus dihentikan dan pelakunya harus diadili,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan distribusi energi bersubsidi tepat sasaran dan mempersempit langkah mafia BBM. (Agn)















