Usaha Mikro Kini Bisa Urus KKPR Darat Cuma Lewat OSS, Proses Cepat dan Sederhana

Jumat, 27 Februari 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu. / foto dok. BKPM

dinamikanews.net – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempermudah penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat bagi usaha mikro melalui Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1.S Tahun 2026. Proses kini cukup menggunakan pernyataan mandiri di sistem Online Single Submission (OSS), sehingga lebih cepat, sederhana, dan tidak memberatkan pelaku usaha kecil.

“Melalui pernyataan mandiri di OSS, prosesnya menjadi lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab. Ini bentuk dukungan nyata agar pelaku usaha kecil bisa segera berusaha secara legal dan produktif,” ujar Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga :  Senator Stefanus B.A.N Liow Dapat Aspirasi Masyarakat Daerah

Pelaku usaha hanya perlu mengisi data lokasi usaha, termasuk alamat, luas lahan, satu titik koordinat, dan foto tampak depan. Pernyataan mandiri ini tetap memperhatikan prinsip tata ruang dan pengawasan pemerintah daerah untuk usaha berisiko tinggi. Keterangan pers tersebut turut dihadiri Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza dan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.

Baca Juga :  PLN Terapkan Kesetaraan Gender dan Inklusifitas di Lingkungan Kerja Berstandar Internasional

Hingga kini, tercatat 14,9 juta pelaku usaha mikro telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) di OSS, atau sekitar 96,9% dari total NIB terdaftar. Dengan mekanisme baru ini, pelaku usaha yang sebelumnya dalam proses permohonan juga dapat mengajukan kembali dengan prosedur lebih sederhana.

Kebijakan ini diharapkan mendorong formalitas usaha, memperluas akses pembiayaan, dan meningkatkan daya saing usaha mikro, sekaligus memperkuat ekosistem usaha mikro di Indonesia.

Berita Terkait

Nasabah Asal Mandiraja Boyong Mobil Honda Brio di Gebyar Hadiah BKK Mandiraja 2026
Rupiah melemah seiring Trump ancam tutup Selat Hormuz
Sebanyak 54 Pejabat Resmi Dilantik Bupati Paramitha, Pesan Tegas: Hentikan Budaya Lambat, Birokrasi Lelet Kurang Profesional 
Warga RW 07 Binong Salurkan 45 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berkah
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas
Mufakat! Herkusnadi Menjadi Ketua FPTI Brebes 2026–2030, Terpilih Secara Aklamasi dalam Muscab Demokratis
Komunitas Lapak Ranggon Sigempol Gelar Lomba Mancing Kakap di Kali Tanyep Sigempol 
Pemprov DKI tindak tegas aksi premanisme usai kejadian di Tanah Abang
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 13:39 WIB

Nasabah Asal Mandiraja Boyong Mobil Honda Brio di Gebyar Hadiah BKK Mandiraja 2026

Senin, 13 April 2026 - 11:24 WIB

Rupiah melemah seiring Trump ancam tutup Selat Hormuz

Senin, 13 April 2026 - 11:14 WIB

Sebanyak 54 Pejabat Resmi Dilantik Bupati Paramitha, Pesan Tegas: Hentikan Budaya Lambat, Birokrasi Lelet Kurang Profesional 

Senin, 13 April 2026 - 01:00 WIB

Warga RW 07 Binong Salurkan 45 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berkah

Minggu, 12 April 2026 - 20:32 WIB

Mufakat! Herkusnadi Menjadi Ketua FPTI Brebes 2026–2030, Terpilih Secara Aklamasi dalam Muscab Demokratis

Berita Terbaru

Berita

Rupiah melemah seiring Trump ancam tutup Selat Hormuz

Senin, 13 Apr 2026 - 11:24 WIB