Proyek Perumahan Subsidi Griya Estetika Penuh Polemik, Perijinan Belum Terbit, Persoalan Internal Yang Rumit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – PT Ardi Karya Bahari Persada (PT AKBP) sebagai perusahaan properti yang melaksanakan proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Estetika sekaligus sebagai pemiliknya. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Desa Limbangan Wetan Brebes kini menjadi sorotan tajam. Selain terindikasi belum mengantongi izin lengkap, proyek ini diwarnai ketegangan akibat munculnya Surat Perintah Kerja (SPK) ganda yang memicu aksi penghentian paksa di lokasi proyek.

‎Pantauan media di lapangan menunjukkan situasi sempat memanas ketika penerima SPK pertama mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas pengurugan lahan. Diketahui, proses pengurugan tersebut tengah dijalankan oleh pemegang SPK kedua yang baru berjalan selama beberapa hari.

Baca Juga :  Epson Luncurkan EcoTank L3211 dan L3251 Solusi Cetak Inovatif Karya Anak Bangsa dengan TKDN Tertinggi di Kelasnya

‎Kuasa hukum pemegang SPK pertama, Satriya kepada media menegaskan bahwa kliennya menuntut kejelasan status kontrak sebelum pihak lain melanjutkan pekerjaan.

‎”Kami meminta proses pengurugan diberhentikan total sampai ada keputusan dan penyelesaian yang jelas terkait SPK klien kami. Jangan ada tumpang tindih aturan di sini,” ujar Satriya kuasa hukum klien didampingi klienya kepada awak media, Sabtu 14 Februari 2026.

Tak hanya persoalan operasional, pihak kuasa hukum juga membeberkan fakta mengejutkan terkait legalitas proyek. Ia menyebut bahwa pembangunan perumahan bersubsidi tersebut diduga kuat belum memiliki izin yang lengkap dari pemerintah daerah setempat.

‎Meski legalitas dipertanyakan, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa progres fisik sudah mulai terlihat. Selain aktivitas urugan tanah, telah berdiri sejumlah konstruksi bangunan pondasi di beberapa titik lahan, jelas ini melanggar aturan pemerintah dan harus ditindak tegas.

Baca Juga :  H-3 s.d H-1 Periode Libur Panjang Iduladha 1445H/2024, Jasa Marga Catat 513 Ribu Kendaraan Meninggalkan Jabotabek

‎Persoalan proyek ini tampaknya kian pelik, disinyalir banyaknya masalah diluar perijinan, proses pembayaran fee pembebasan tanah kepada mediator. Pembayaran kepada pelaksana pekerjaan (maincont) awal juga belum selesai.

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa polemik ini hanyalah “puncak gunung es”. Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan oleh pihak pengembang.

‎(D. Miranoor)

Berita Terkait

Epson Perkuat Layanan Purna Jual Lewat Customer Day 2026
Menerapkan Prinsip Trading yang Baik dan Bijak, Peluang Menang Jadi Dominan
Epson Hadirkan EcoTank L1310 dan L1350, Makin Cepat dan Hemat
Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Tingkat Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Lancar
Expo Resmi Dibuka Penuh Suasana Meriah, Sambut HUT RI Ke-81, Dorong Ekonomi Lokal
Dari Indonesia, Epson Cetak Rekor 100 Juta Printer EcoTank di Dunia
Meriahkan HUT RI ke-81, Panitia Tampilkan Konser Musik Band Kotak dan Produk Unggulan Brebes Melalui UMKM
Bangun Ekosistem Smart School, Epson Perkuat Transformasi Pendidikan

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 18:24 WIB

Epson Perkuat Layanan Purna Jual Lewat Customer Day 2026

Jumat, 4 September 2026 - 04:41 WIB

Menerapkan Prinsip Trading yang Baik dan Bijak, Peluang Menang Jadi Dominan

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Epson Hadirkan EcoTank L1310 dan L1350, Makin Cepat dan Hemat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Tingkat Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Lancar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Expo Resmi Dibuka Penuh Suasana Meriah, Sambut HUT RI Ke-81, Dorong Ekonomi Lokal

Berita Terbaru