Proyek Perumahan Subsidi Griya Estetika Penuh Polemik, Perijinan Belum Terbit, Persoalan Internal Yang Rumit

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – PT Ardi Karya Bahari Persada (PT AKBP) sebagai perusahaan properti yang melaksanakan proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Estetika sekaligus sebagai pemiliknya. Proyek yang berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 1 hektar di Desa Limbangan Wetan Brebes kini menjadi sorotan tajam. Selain terindikasi belum mengantongi izin lengkap, proyek ini diwarnai ketegangan akibat munculnya Surat Perintah Kerja (SPK) ganda yang memicu aksi penghentian paksa di lokasi proyek.

‎Pantauan media di lapangan menunjukkan situasi sempat memanas ketika penerima SPK pertama mendatangi lokasi dan menghentikan aktivitas pengurugan lahan. Diketahui, proses pengurugan tersebut tengah dijalankan oleh pemegang SPK kedua yang baru berjalan selama beberapa hari.

Baca Juga :  Seminar Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi di Kabupaten Tangerang

‎Kuasa hukum pemegang SPK pertama, Satriya kepada media menegaskan bahwa kliennya menuntut kejelasan status kontrak sebelum pihak lain melanjutkan pekerjaan.

‎”Kami meminta proses pengurugan diberhentikan total sampai ada keputusan dan penyelesaian yang jelas terkait SPK klien kami. Jangan ada tumpang tindih aturan di sini,” ujar Satriya kuasa hukum klien didampingi klienya kepada awak media, Sabtu 14 Februari 2026.

Tak hanya persoalan operasional, pihak kuasa hukum juga membeberkan fakta mengejutkan terkait legalitas proyek. Ia menyebut bahwa pembangunan perumahan bersubsidi tersebut diduga kuat belum memiliki izin yang lengkap dari pemerintah daerah setempat.

‎Meski legalitas dipertanyakan, pantauan di lokasi menunjukkan bahwa progres fisik sudah mulai terlihat. Selain aktivitas urugan tanah, telah berdiri sejumlah konstruksi bangunan pondasi di beberapa titik lahan, jelas ini melanggar aturan pemerintah dan harus ditindak tegas.

Baca Juga :  Mengalirkan Energi untuk Negeri, Pertagas Maknai 19 Tahun Lewat Aksi Sosial

‎Persoalan proyek ini tampaknya kian pelik, disinyalir banyaknya masalah diluar perijinan, proses pembayaran fee pembebasan tanah kepada mediator. Pembayaran kepada pelaksana pekerjaan (maincont) awal juga belum selesai.

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa polemik ini hanyalah “puncak gunung es”. Menurutnya, masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan oleh pihak pengembang.

‎(D. Miranoor)

Berita Terkait

Menu Roti MBG Di SMP 4 Tigaraksa Busuk Dan Berjamur.
Viral Ketoprak Indomie Si Plontos, Di Kunjungi Anggota DPRD Kabupaten Dan Propinsi Banten
Mengalirkan Energi untuk Negeri, Pertagas Maknai 19 Tahun Lewat Aksi Sosial
Epson–IDC: Digitalisasi Cetak Tekstil Asia Tenggara Meningkat Pesat
Epson Bidik Pertumbuhan lewat Roadmap 2026
Epson Hadirkan Lifestudio, Proyektor Portabel Berdesain Elegan
Catatan Indonesia dari WEF Davos 2026
Pertapreneur Aggregator, Bangun UMKM Sektor Pangan Berdaya Saing

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 22:07 WIB

Menu Roti MBG Di SMP 4 Tigaraksa Busuk Dan Berjamur.

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:33 WIB

Viral Ketoprak Indomie Si Plontos, Di Kunjungi Anggota DPRD Kabupaten Dan Propinsi Banten

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:01 WIB

Mengalirkan Energi untuk Negeri, Pertagas Maknai 19 Tahun Lewat Aksi Sosial

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:53 WIB

Epson–IDC: Digitalisasi Cetak Tekstil Asia Tenggara Meningkat Pesat

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:22 WIB

Epson Bidik Pertumbuhan lewat Roadmap 2026

Berita Terbaru