Bupati Brebes Menang Di PTUN Semarang, Atas Gugatan Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Gugatan kepada Bupati Brebes, Paramiitha Widya Kusuma terkait pengangkatan di salah satu Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Brebes tidak diterima Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu 21 Januari 2026.

Hal ini disampaikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Brebes Ineke Tri Sulistyowati, S.KM, M.Kes didampingi Kabag Hukum Setda Brebes Purwaningsih Setyani, SH,MH dan dan Kabag Perekonomian Wahid Hasyim, SE.

Data yang diterima, pemeriksaan gugatan terhadap Bupati Brebes dengan perkara nomor 74/G/2025/PTUN.SMG. Hal itu diajukan oleh Ipung Tri Widodo dan Izzul Munna melalui kuasa hukumnya Karno Roso selaku Direktur LBH KAHMI.

Baca Juga :  TourFam 2025 KJK Tangerang Raya: Luncurkan Soundtrack Lagu Berjudul Satu Suara KJK

Itu dengan objek sengketa Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Umum Daerah Percetakan Puspa Grafika Kabupaten Brebes ,pada hari rabu tgl 21 Januari 2026.

Majelis hakim telah membacakan putusan secara elektronik bahwa persidangan dengan amar putusan menerima eksepsi tergugat mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan.

Sehingga dinyatakan gugatan dari Karno Roso Direktur LBH KAHMI selaku kuasa hukum Penggugat tidak diterima, sehubungan dengan hal tersebut Keputusan Bupati Brebes Nomor 500/ 722 Tahun 2025 tetap berlaku.

Baca Juga :  TPID Kabupaten Tangerang Sidak Pasar Tigaraksa

Dalam perkara ini Bagian Hukum Setda Kabupaten Brebes selaku Kuasa Hukum Bupati Brebes diwakili oleh Kabag Hukum beserta analis hukum ahli muda Betty Nurbaety, SH dan Ade Surya KaruniAllah, SH.

Menanggapi Keputusan gugatan LBH KAHMI di PTUN, dimenangkan Bupati Brebes. Bismillahirohmanirohim LBH KAHMI berupaya ajukan banding,” ujar Karno Roso melalui pesan chat WhatsAppnya, Sabtu (24/1/2026).

(D. Miranoor)

Berita Terkait

BPOM Ungkap 31 Nama Obat Herbal Hingga Suplemen Kesehatan Ilegal
Bupati Maesyal Dukung Pembentukan Satgas Anti Rentenir Hingga Dorong Akses Kemudahan Permodalan 
Presiden Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar bagi Peraih Emas Asian Games 2026
Basarnas Kerahkan 11 Kapal Cari Jurnalis Hilang Di Anak Krakatau
Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA
FESTIVAL BAWANG MERAH BREBES: PESTA RAKYAT PROMOSI KOMODITAS UNGGULAN DAERAH
Komisi 1 DPRD Kabupaten Tangerang Sarankan Bapenda Belajar pada BPN Soal Pengolahan Data 
DPRD DKI Usul Pelajar Jadi Penerima Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 20:49 WIB

BPOM Ungkap 31 Nama Obat Herbal Hingga Suplemen Kesehatan Ilegal

Jumat, 11 September 2026 - 17:42 WIB

Bupati Maesyal Dukung Pembentukan Satgas Anti Rentenir Hingga Dorong Akses Kemudahan Permodalan 

Jumat, 11 September 2026 - 15:13 WIB

Presiden Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar bagi Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 18:56 WIB

Basarnas Kerahkan 11 Kapal Cari Jurnalis Hilang Di Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 17:59 WIB

Perkuat Tata Kelola Investasi, Pemerintah Integrasikan Perizinan TKA

Berita Terbaru