Melakukan Nikah Siri Atau Poligami Apabila Pasangan Ada Halangan Yang Sah, Dihukum 6 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net – Rumor kembali ramai dibicarakan dalam kehidupan masyarakat tentang munculnya KUHP yang baru karena adanya larangan poligami dan nikah siri.

Dan yang membuat heboh lagi jika dilanggar akan mendapat sanksi pidana paling berat 6 tahun penjara.

Munculnya KUHP tersebut membuat masyarakat dilema dan merasa kurang tepat apabila diterapkan di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebenarnya anggapan itu salah kaprah karena dalam pengertiannya perihal Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP yang lama, yang sudah berlaku ratusan tahun, lebih seratus tahun dan diperbolehkan.

Perihal tersebut akhirnya dijelaskan secara rinci dan benar oleh salah satu pakar hukum yaitu Habiburokhman, seorang politikus dan advokat asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga :  Refleksi Akhir Tahun 2024 Kementrans Mengentaskan Kemiskinan

“Ada lagi saya dapat WA dari temen ya, wah KUHP baru melarang nikah siri dan poligami. Ini perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal yang mengatur soal larangan untuk melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah,” ujarnya.

“Nah ini di pasal 402 dan 403 KUHP yang baru. Maksudnya apa? Dilarang melakukan pernikahan dengan orang yang misalnya ada halangan yang sah. Misalnya seseorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah. Istri orang lain, ini nggak boleh dong. Tentu itu akan menimbulkan konflik sosial. Jadi bukan larangan nikah siri yang ada dalam KUHP atau larangan poligami. Tapi pernikahan itu ada syarat-syaratnya dan syarat-syarat itu harus dipenuhi. Dan yang paling penting adalah tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Australia Naikkan Kuota Mahasiswa Asing, Prioritaskan Asia Tenggara

Jadi kesimpulannya tidak diperbolehkan terjadinya nikah siri atau poligami apabila pihak perempuan masih ada ikatan pernikahan yang resmi dengan pria lain atau menikah lagi dengan suami orang lain.

Dan ini memang pasal yang sama persis dengan KUHP lama yaitu pasal 279 KUHP. Larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan untuk menikah itu bukan hal yang baru.

(D. Miranoor)

 

 

Berita Terkait

Hilangnya Marwah Demokrasi Berpengaruh Pada Hilangnya Rasa Kepercayaan Terhadap PDIP Kedepannya.
Lurah Binong Hadiri Isra’ Mi’raj Di Masjid Al-Hidayah: Ratusan Warga Babakan Antusias Peringatinya
Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 
Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 
Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat
Pintu Partai Golkar Terbuka Untuk Bekas Simpatisan PDIP Brebes Yang Mau Bergabung
Momen Istimewa Untuk 24 Pasangan Jalani Nikah Gratis, Hadiah Spesial Di Hari Jadi Brebes
Petugas PMI Segera Evakuasi Jenazah ABK Brebes Yang Mengalami Naas Di Perairan Laut Jawa

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:51 WIB

Hilangnya Marwah Demokrasi Berpengaruh Pada Hilangnya Rasa Kepercayaan Terhadap PDIP Kedepannya.

Jumat, 16 Januari 2026 - 22:08 WIB

Lurah Binong Hadiri Isra’ Mi’raj Di Masjid Al-Hidayah: Ratusan Warga Babakan Antusias Peringatinya

Jumat, 16 Januari 2026 - 16:15 WIB

Buntut Konfercab PDIP Di Semarang Terus Berlanjut, Disinyalir Perolehan Suara Pemilu Depan Bakal Tergerus 

Jumat, 16 Januari 2026 - 13:01 WIB

Musrenbang Kelurahan Sukabakti, Imam Sucipto Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Fraksi Pks Akan Kawal Hingga terealisasi 

Kamis, 15 Januari 2026 - 19:11 WIB

Akses Padang–Bukittinggi Dipulihkan, Kementerian PU Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Advetorial

MTQ ke-56 Resmi Ditutup, Tuan Rumah Raih Juara Umum

Jumat, 16 Jan 2026 - 21:33 WIB