Melakukan Nikah Siri Atau Poligami Apabila Pasangan Ada Halangan Yang Sah, Dihukum 6 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net – Rumor kembali ramai dibicarakan dalam kehidupan masyarakat tentang munculnya KUHP yang baru karena adanya larangan poligami dan nikah siri.

Dan yang membuat heboh lagi jika dilanggar akan mendapat sanksi pidana paling berat 6 tahun penjara.

Munculnya KUHP tersebut membuat masyarakat dilema dan merasa kurang tepat apabila diterapkan di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebenarnya anggapan itu salah kaprah karena dalam pengertiannya perihal Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP yang lama, yang sudah berlaku ratusan tahun, lebih seratus tahun dan diperbolehkan.

Perihal tersebut akhirnya dijelaskan secara rinci dan benar oleh salah satu pakar hukum yaitu Habiburokhman, seorang politikus dan advokat asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga :  BRILian di Lapangan, Juara di Pelayanan! Semarak Mini Soccer Sambut HUT BRI ke-130

“Ada lagi saya dapat WA dari temen ya, wah KUHP baru melarang nikah siri dan poligami. Ini perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal yang mengatur soal larangan untuk melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah,” ujarnya.

“Nah ini di pasal 402 dan 403 KUHP yang baru. Maksudnya apa? Dilarang melakukan pernikahan dengan orang yang misalnya ada halangan yang sah. Misalnya seseorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah. Istri orang lain, ini nggak boleh dong. Tentu itu akan menimbulkan konflik sosial. Jadi bukan larangan nikah siri yang ada dalam KUHP atau larangan poligami. Tapi pernikahan itu ada syarat-syaratnya dan syarat-syarat itu harus dipenuhi. Dan yang paling penting adalah tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Video Ancaman Mutasi ASN Beredar, Ketua Perindo Brebes Soroti Intervensi Politik

Jadi kesimpulannya tidak diperbolehkan terjadinya nikah siri atau poligami apabila pihak perempuan masih ada ikatan pernikahan yang resmi dengan pria lain atau menikah lagi dengan suami orang lain.

Dan ini memang pasal yang sama persis dengan KUHP lama yaitu pasal 279 KUHP. Larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan untuk menikah itu bukan hal yang baru.

(D. Miranoor)

 

 

Berita Terkait

62 SPPG Di Tangerang Ditutup Karena Tak Kantongi SLHS
105 Pelajar Ikut Turnamen Catur Pasar Modern Paramount di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang 
Menko Pangan Zulkifli Hasan Resmi Buka Festival Bawang Merah Brebes, Dorong Komoditas Unggulan Menuju Pasar Luas
Live Mural, Gus Bill Angkat Identitas Brebes Lewat Seni Jalanan Yang Bertajuk “Mata Hati Bawang Merah”
ASAL USUL KOTA TEGAL: DARI PELABUHAN KECIL MENJADI KOTA PERDAGANGAN
BPOM Ungkap 31 Nama Obat Herbal Hingga Suplemen Kesehatan Ilegal
Bupati Maesyal Dukung Pembentukan Satgas Anti Rentenir Hingga Dorong Akses Kemudahan Permodalan 
Presiden Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar bagi Peraih Emas Asian Games 2026

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 18:02 WIB

62 SPPG Di Tangerang Ditutup Karena Tak Kantongi SLHS

Sabtu, 12 September 2026 - 16:50 WIB

105 Pelajar Ikut Turnamen Catur Pasar Modern Paramount di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang 

Sabtu, 12 September 2026 - 12:39 WIB

Menko Pangan Zulkifli Hasan Resmi Buka Festival Bawang Merah Brebes, Dorong Komoditas Unggulan Menuju Pasar Luas

Sabtu, 12 September 2026 - 07:27 WIB

Live Mural, Gus Bill Angkat Identitas Brebes Lewat Seni Jalanan Yang Bertajuk “Mata Hati Bawang Merah”

Sabtu, 12 September 2026 - 05:17 WIB

ASAL USUL KOTA TEGAL: DARI PELABUHAN KECIL MENJADI KOTA PERDAGANGAN

Berita Terbaru

Berita

62 SPPG Di Tangerang Ditutup Karena Tak Kantongi SLHS

Sabtu, 12 Sep 2026 - 18:02 WIB