Melakukan Nikah Siri Atau Poligami Apabila Pasangan Ada Halangan Yang Sah, Dihukum 6 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Januari 2026 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net – Rumor kembali ramai dibicarakan dalam kehidupan masyarakat tentang munculnya KUHP yang baru karena adanya larangan poligami dan nikah siri.

Dan yang membuat heboh lagi jika dilanggar akan mendapat sanksi pidana paling berat 6 tahun penjara.

Munculnya KUHP tersebut membuat masyarakat dilema dan merasa kurang tepat apabila diterapkan di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Sebenarnya anggapan itu salah kaprah karena dalam pengertiannya perihal Itu hal yang sudah diatur juga di KUHP yang lama, yang sudah berlaku ratusan tahun, lebih seratus tahun dan diperbolehkan.

Perihal tersebut akhirnya dijelaskan secara rinci dan benar oleh salah satu pakar hukum yaitu Habiburokhman, seorang politikus dan advokat asal Indonesia. Ia menjabat sebagai Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Gerindra.

Baca Juga :  Palsukan STNK,Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa

“Ada lagi saya dapat WA dari temen ya, wah KUHP baru melarang nikah siri dan poligami. Ini perlu ditegaskan bahwa KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Tapi memang ada pasal yang mengatur soal larangan untuk melakukan perkawinan apabila ada halangan yang sah,” ujarnya.

“Nah ini di pasal 402 dan 403 KUHP yang baru. Maksudnya apa? Dilarang melakukan pernikahan dengan orang yang misalnya ada halangan yang sah. Misalnya seseorang ingin menikah dengan istri orang lain yang masih sah. Istri orang lain, ini nggak boleh dong. Tentu itu akan menimbulkan konflik sosial. Jadi bukan larangan nikah siri yang ada dalam KUHP atau larangan poligami. Tapi pernikahan itu ada syarat-syaratnya dan syarat-syarat itu harus dipenuhi. Dan yang paling penting adalah tidak boleh menikah dengan orang yang memiliki halangan menikah lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional.*

Jadi kesimpulannya tidak diperbolehkan terjadinya nikah siri atau poligami apabila pihak perempuan masih ada ikatan pernikahan yang resmi dengan pria lain atau menikah lagi dengan suami orang lain.

Dan ini memang pasal yang sama persis dengan KUHP lama yaitu pasal 279 KUHP. Larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan untuk menikah itu bukan hal yang baru.

(D. Miranoor)

 

 

Berita Terkait

Kelurahan Sukamulya Laksanakan Lomba PHBS dan Kampung Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang 
KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Hari Anak Nasional, Orang Tua Diminta Bangun Kedekatan Dengan Anak
Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati
Kemenag Kabupaten Tangerang Luncurkan Program Madrasah Ligh Competition 
1.095 Personel Disiagakan Untuk Pengamanan Unjuk Rasa Di Jakarta Pusat
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Argentina 1-0

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:48 WIB

Kelurahan Sukamulya Laksanakan Lomba PHBS dan Kampung Hijau Tingkat Kabupaten Tangerang 

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:06 WIB

KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:04 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:48 WIB

Hari Anak Nasional, Orang Tua Diminta Bangun Kedekatan Dengan Anak

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:18 WIB

Bupati Tangerang Resmikan Pura Parahyangan Agung Bhuwana Raksati

Berita Terbaru