Kab.Tangerang, Dinamikanews.net -Proyek underpass (terowongan) di Bitung, Desa Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Berdampak terhadap warga karena mematikan ratusan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Yang menggantungkan nasib mengais rezeki pada areal tersebut.
“Sejak proyek itu dimulai ada sekitar 59 bangunan usaha pedagang kecil dibongkar paksa petugas tanpa ada upaya lain. Karena ada ratusan penduduk yang menggantungkan harapan hidup. Maka saat ini terhenti,” kata Sunardi (46) warga Curug Sabtu (27/12/2025).
Dia mengatakan seharusnya Pemkab Tangerang melalui aparat Satpol PP setempat tidak secara brutal membongkar lapak warga. Yang merupakan sumber pencarian mereka tanpa ada solusi.
Hingga kini, pemilik lapak kehilangan mata pencaharian. Dan hal tersebut tentunya menambah panjang jumlah pengangguran di Kabupaten Tangerang.
Padahal Pemkab Tangerang seharusnya tidak begitu saja menggusur pedagang yang merupakan pelaku UMKM tanpa sebelumnya ada tempat yang disediakan sebagai penampungan sementara.
“Mana janji pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan tapi ini malah mematikan UMKM karena mereka telah puluhan tahun berjualan di kawasan itu tanpa ada upaya untuk mencari jalan keluar terbaik,” katanya.
Meski proyek underpass demi kelancaran arus lalu lintas tapi jangan sampai mematikan usaha kecil.
Proyek terowongan tersebut dibangun sepanjang 450 meter. Oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk memperlancar arus lalu lintas satu arah dari Kota Tangerang menuju Serang.
Namun saat ini, sedang dikerjakan pelebaran jalan 11 meter hingga 12 meter sepanjang 1,2 kilometer sebelum dilakukannya pembangunan konstruksi underpass dan ditargetkan rampung akhir tahun 2027.
Warga lainnya berharap pelaku UMKM yang telah digusur dan kehilangan pencarian sebaiknya dibina dan tidak terlantar. Ini membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk membantu penduduk dari dampak suatu proyek.
Padahal sebelumnya pengawas Kementerian PU untuk pembangunan underpass Bitung Fikry TA mengatakan underpass Bitung ini diperuntukkan bagi kendaraan yang melaju dari arah Kota Tangerang menuju Kabupaten Tangerang atau Kabupaten Serang.
Namun arus kendaraan dari arah Tangerang menuju Serang akan dialihkan ke jalur underpass dan arus lalu lintas dari arah sebaliknya akan tetap menggunakan jalur di atas underpass.















