Diduga Proyek “Siluman” Pembangunan SMPN 6 Tangerang Selatan Yang Tidak Transparan Dan Adanya Pelarangan Liputan Oleh Security

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, Dinamikanews.net – Di Komplek Villa Bintaro, Jl Halmahera Blok D, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan diketahui terdapat pembangunan sekolah tiga lantai di SMPN 6 Tangerang Selatan yang terkesan dirahasiakan, tidak transparan dan tanpa pengawasan. Rabu (22/10/2025).

Saat akan dilakukan investigasi oleh Tim dari Dinamikanews.net ke dalam halaman gedung namun dihalang-halangi oleh pihak security. Dengan alasan tidak diperbolehkan oleh pimpinan karena masih proses pembangunan.

“Maaf tolong jangan difoto karena masih proses pembangunan, ibu dan bapak juga dilarang masuk karena saya takut ada apa-apa didalam,” ujar Security

Saat di konfirmasi perihal Papan proyek informasi dan Pengawas lapangan atau mandor, security mengatakan mandor dan pengawas tidak ada ditempat, dan papan proyek akan diinfokan ke pimpinannya.

“Pengawas lapangan dan mandor lagi keluar, dan untuk papan proyeknya nanti saya infokan dulu ke pimpinan ya pak bu. Dan saya tidak berani hubungi mandor karena saya hanya bawahan,” lanjut security

Aksi pelarangan pengambilan gambar oleh sekuriti di lokasi proyek ini jelas memicu pertanyaan pedas: Apa yang sebenarnya disembunyikan?

Baca Juga :  Pemprov DKI Lanjutkan Pemutihan Ijazah 2026, Pramono Tebus 2.026 Dokumen Siswa Tertahan

Jika proyek ini bersih dan transparan, tidak ada alasan sedikit pun untuk menghalangi kerja jurnalistik. Pelarangan ini tak hanya melanggar hak pers untuk meliput, tetapi juga menguatkan dugaan bahwa ada “rahasia” dalam pengelolaan proyek tersebut.

“Kami hanya menjalankan tugas sesuai undang-undang. Sikap sekuriti yang arogan ini mencerminkan mentalitas proyek yang ingin menghindari pengawasan,” tambah sumber di lapangan.

Sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi tugas wartawan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Berdasarkan Informasi bahwa Proyek Pembangunan Gedung SMP Negeri 6 Tangsel bersumber dari APBD 2025 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) kota Tangsel dengan pagu anggaran miliaran.

Dikonfirmasi Humas SMP Negeri 6 Tangsel, mengaku tidak mengatahui secara detail proyek tersebut, sebab kata dia sekolah hanya menerima kunci.

Ketika ditanya sekuriti yang berada di proyek dia menyebutkan bahwa sekurity itu bukan berasal dari sekolah melainkan dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCTR) Tangsel.

Baca Juga :  Upacara Pemakaman Kedinasan, Penghormatan Terkahir Untuk Almarhum Aiptu Budi Purwanto

” Kami dari pihak sekolah hanya sebagai penerima kunci. Adapun sekurity yang ada di gerbang proyek bukan sekurity sekolah melainkan sekurity dari dinas cipta karya,” kata Hasyim melalui telepon selulernya.

Ini adalah tantangan untuk Pemkot Tangsel. Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya Dinas terkait. Insiden pelarangan ini menuntut jawaban segera dan setegas-tegasnya:

1. Apakah Pemkot Tangsel sengaja membiarkan proyek strategis ini diselimuti misteri?

2. Mengapa hak publik untuk tahu dan hak pers untuk meliput dikebiri di gerbang sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencerdaskan bangsa?

3. Siapa pihak di balik proyek ini yang ‘alergi’ terhadap sorotan kamera?

Publik menuntut agar proyek pembangunan SMPN 6 Tangsel segera dibuka sejelas-jelasnya. Jika benar-benar transparan, Pemkot Tangsel harus berani memerintahkan kontraktor dan sekuriti di lokasi untuk menghormati kerja media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi yang memuaskan dari pihak pelaksana proyek maupun Dinas terkait mengenai dugaan ketertutupan dan aksi pelarangan yang mencoreng nama baik transparansi publik ini.

 

Jurnalis: Lia dan Dhani

Berita Terkait

Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam
Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II
Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen
DLH Kota Tangerang Gelar Sidak ke CV Wani Sugih Sejahtera, Klarifikasi Aduan Limbah B3
JTT Lanjutkan Contraflow Tol Japek, Dukung Pemeliharaan Jalan
Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia
Bapanas sebut SPHP jagung pakan digulirkan sasar 5 ribu peternak
Buronan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Pati Ditangkap di Wonogiri

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:27 WIB

Dua Individu Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Palupuh Agam

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:30 WIB

Kementerian PU Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:38 WIB

Kemenag Pati Cabut Izin Ponpes Milik Tersangka Pemerkosa Santriwati, Ditutup Permanen

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:50 WIB

JTT Lanjutkan Contraflow Tol Japek, Dukung Pemeliharaan Jalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 09:18 WIB

Perkuat Sinergi Lintas Negara, Rutan Batam Terima Kunjungan Kerja Delegasi Penjara Malaysia

Berita Terbaru