Ketua MCT Soroti Galian C Ilegal di Desa Taban Tangerang: Tegakkan Hukum, Jangan Ada Pembiaran!

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang — Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Desa Taban, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang kembali beroperasi meski sebelumnya sempat disorot publik. Ironisnya, aparat penegak hukum (APH) hingga kini terkesan bungkam terhadap keberadaan kegiatan yang dinilai merusak lingkungan tersebut.

Ketua MCT Endang Sunandar, mengecam keras aktivitas tersebut. Ia menilai, jika benar galian itu tidak memiliki izin resmi, maka tindakan tersebut jelas melanggar hukum dan harus segera dihentikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum turun tangan. Kalau benar galian ini tidak berizin, segera tutup. Jangan biarkan alam dirusak dan masyarakat dirugikan,” tegas Endang saat dimintai tanggapan, Senin (21/10/2025).

Menurut Endang, kegiatan galian tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Ia menilai sikap diam aparat menjadi tanda lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di daerah.

Baca Juga :  Polres Tegal Gelar Pengamanan Ketat Ibadah Kristiani di Akhir Pekan

“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal seperti ini terus terjadi. Pemerintah daerah bersama APH harus tegas, bukan malah diam,” tambahnya.

Aktivitas galian C di wilayah Tangerang memang kerap menuai sorotan, terutama karena banyak di antaranya diduga beroperasi tanpa izin resmi. Warga sekitar pun mengeluhkan dampak debu, kerusakan jalan, serta ancaman longsor akibat pengerukan tanah yang tak terkendali.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap kegiatan penambangan, termasuk galian C (kategori bahan galian bukan logam dan batuan), wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah sesuai kewenangan.

Baca Juga :  Polri Peduli, Polsek Paguyangan Berikan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, pelaku usaha juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) jika terbukti menimbulkan kerusakan atau pencemaran lingkungan.

Endang menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menutup mata atas pelanggaran tersebut. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“MCT akan terus mengawal kasus ini dan mendorong aparat untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rahmi Intan Yahya Jajaki Kolaborasi Program Kebangsaan di Kota Bogor
Kesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Jambore Ormas di Sentul Bogor, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah
Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI
Presiden RI Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Dorong Ekonomi Tumbuh dari Desa
POKJA Wartawan Curug Gelar “Ngopi di Warkop 86 Cijengir”, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Anggota
Kapolsek Tigaraksa Melakukan Penjagaan dan Pengamanan di Lokasi Warung Remang-Remang Pasca Digeruduk Warga.
Ketua DPRD Amud Siap Perjuangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta Tangerang
Polresta Tangerang Gerebek Judi Sabung Ayam di Jayanti

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:27 WIB

Rahmi Intan Yahya Jajaki Kolaborasi Program Kebangsaan di Kota Bogor

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:48 WIB

Kesbangpol Kabupaten Tangerang Gelar Jambore Ormas di Sentul Bogor, Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Daerah

Sabtu, 16 Mei 2026 - 15:17 WIB

Optimalkan Ekonomi Desa, Bupati Tangerang Hadiri Peresmian Serentak Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Presiden RI

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:24 WIB

Presiden RI Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Bupati Tangerang Dorong Ekonomi Tumbuh dari Desa

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:41 WIB

POKJA Wartawan Curug Gelar “Ngopi di Warkop 86 Cijengir”, Perkuat Solidaritas dan Profesionalisme Anggota

Berita Terbaru