google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus Oleh Polda Bnaten

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.com- Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Saat dikonfirmasi, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setiawan membenarkan terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/ /VII/2025 SPKT.DITRESNARKOBA/POLDA BANTEN, dan informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial BS dan DN ditangkap saat sedang berada di sebuah ruko lantai dua di Jalan Jendral Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis 31 Juli 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ucap Wiwin.

Dari penggeledahan di toko tersebut, petugas menyita:
• 3 buah alat hisap atau bong
• 4 bungkus plastik klip bening bekas isi narkotika jenis sabu
• 2 buah korek api yang sudah dimodifikasi
• 1 buah Hp Merk Iphone 13 Pro Max
• 2 buah pot hasil cek hasil urine (+) tersangka (BS) dan (DN)
• 1 buah Hp Merk Infinix Hot 50

Baca Juga :  Memaknai Sholawat Nariyah 4444 dan Peran Pendidikan Pesantren di Kalibaru Banyuwangi 

Tersangka (BS) yang diketahui merupakan seorang figur publik di wilayah Kabupaten Lebak. Saat ini, ia masih aktif menjabat di sejumlah posisi penting, seperti Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat pada berbagai organisasi kemasyarakatan setempat. Tersangka (BS) mengaku telah aktif mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih sabu digunakan untuk mengurangi rasa nyeri akibat asam urat serta menambah semangat beraktivitas. Sementara itu, tersangka (DN), yang bekerja sebagai sopir pribadi tersangka (BS), mengaku hanya ikut-ikutan mengonsumsi karena sering bersama tuannya.

Baca Juga :  Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Temukan Gadis 16 Tahun yang Diduga Dibawa Pergi Tanpa Izin Orang Tua

“Modus pelaku BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ yang saat ini masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO,” tambah Wiwin.

Lebih lanjut, Wiwin menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” kata Wiwin.

Diakhir, Kombes Pol Wiwin Setiawan menyampaikan harapannya kepada masyarakat. “Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya. Pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya

Berita Terkait

Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025
Modus Pura Pura Test Drive, Pelaku Curanmor Bawa Lari Motor Milik Penjual di Kamal Kalideres Jakarta Barat
Pembangunan di Binong tidak sesuai kebutuhan warga
Peluncuran Bank Sampah PS3 di Pasirandu: Kolaborasi Pemuda untuk Lingkungan Bersih dan Ekonomi Berkelanjutan
Berita Santer!! ‎Dengan Rendah Hati Ina Purnamasari Menyampaikan Permintaan Maaf, Dan Aktif Kembali Sebagai Plt Kasek SMPN 1 Bumiayu ‎
Bupati Tangerang Apresiasi NPCI Banten Gelar Talent Scouting Di Kabupaten Tangerang
Garcep Perumdam TKR Tangerang, Atasi Pipa Bocor Di Jalan Imam Bonjol Karawaci
Membangun Kesadaran Keuangan: Forkap Loji Ajak Warga Melek Risiko Pinjol

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:40 WIB

Komitmen Peduli Masyarakat, Mayora Indah Region Jatake Gelar Empat Program CSR di Semester II 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 08:28 WIB

Modus Pura Pura Test Drive, Pelaku Curanmor Bawa Lari Motor Milik Penjual di Kamal Kalideres Jakarta Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:48 WIB

Pembangunan di Binong tidak sesuai kebutuhan warga

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:02 WIB

Peluncuran Bank Sampah PS3 di Pasirandu: Kolaborasi Pemuda untuk Lingkungan Bersih dan Ekonomi Berkelanjutan

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:21 WIB

Berita Santer!! ‎Dengan Rendah Hati Ina Purnamasari Menyampaikan Permintaan Maaf, Dan Aktif Kembali Sebagai Plt Kasek SMPN 1 Bumiayu ‎

Berita Terbaru

Berita

Pembangunan di Binong tidak sesuai kebutuhan warga

Rabu, 3 Des 2025 - 21:48 WIB