Bekasi, Dinamikanews.net — Perkumpulan Kajian dan Bantuan Hukum (KBH) Wibawa Mukti bekerja sama dengan Badan Hukum Pendampingan Desa (BHPD) menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi warga Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (3/7/2025) Siang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi dan hak-hak hukum warga.
Penyuluhan diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga dari berbagai RT dan RW. Tim pemateri dari KBH Wibawa Mukti dan BHPD memaparkan sejumlah topik penting, antara lain hukum agraria, perlindungan hukum dalam pelayanan publik, penyelesaian sengketa nonlitigasi, serta isu-isu hukum yang kerap dihadapi masyarakat pedesaan.
Ketua BHPD, H. Ulung Purnama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memberikan edukasi hukum secara preventif kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat desa memahami hak dan kewajiban hukumnya. Penyuluhan ini adalah langkah pencegahan agar masyarakat tidak terjerat masalah hukum akibat ketidaktahuan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua KBH Wibawa Mukti, Libet Astoyo, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi antara lembaga hukum dan pemerintah desa dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
“Kami ingin menjadikan desa sebagai garda terdepan dalam penyelesaian konflik secara arif dan bijaksana. Program ini bagian dari upaya pemberdayaan hukum desa secara berkelanjutan,” jelasnya.
Kepala Desa Mekarmukti, Dede Sulaeman, menyambut baik penyuluhan ini dan berharap kegiatan serupa dapat digelar secara rutin.
“Penyuluhan seperti ini sangat bermanfaat, khususnya bagi ketua RT, RW, aparatur desa, serta warga. Banyak pelanggaran hukum terjadi karena ketidaktahuan, padahal masalahnya seringkali sepele,” ungkapnya.
Dalam penyuluhan tersebut, Ulung Purnama, S.H.,M.H dan Libet Astoyo, S.H.,M.H juga menyampaikan materi secara mendalam mengenai pelayanan publik, administrasi desa, peran Komisi Informasi Publik (KIP), hukum perkawinan, pencatatan kependudukan, warisan, hingga persoalan pertanahan. Tak hanya itu, isu-isu terkait perempuan dan anak serta perkara pidana lainnya turut dibahas secara terbuka.
Camat Cikarang Utara, Enop Chan, S.H., M.Si., yang turut hadir, mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Kegiatan seperti ini penting untuk terus diagendakan karena memberikan manfaat besar bagi seluruh elemen masyarakat desa,” Tukasnya.
Penyuluhan diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memberikan kesempatan kepada warga untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan hukum yang mereka hadapi. Acara ditutup secara resmi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KBH Wibawa Mukti, BHPD, dan Pemerintah Desa Mekarmukti sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun desa sadar hukum, ” Tandasnya.