Brebes, Dinamikanews.net – Sebuah ruas jalan di Desa Kubangsari Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes, dikeluhkan warga karena masih berupa tanah.
Warga minta Pemerintah daerah Kabupaten Brebes segera melakukan pembangunan jalan tersebut.
Sebagaimana diketahui, jalan sepanjang 1 km lebih dengan lebar 12 merupakan akses masuk karyawan PT. Shyang Tah Jyun (STJ).
Jalan menuju pabrik itu dalam kondisi berupa tanah dan licin berlumpur, sehingga menghambat lalu lintas para pekerja pabrik.
Mereka mendesak, Pemkab Brebes segera mengeluarkan kebijakan untuk pembangunan jalan tersebut.
Menanggapi keluhan pekerja, Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma angkat bicara.
Bupati Brebes tegaskan, pihaknya belum bisa merealisasikan tuntutan warga karena ruas jalan tersebut masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau lahan hijau.
Siapa saja bisa mengetahui status tanah ini melalui aplikasi Sirentang.
“Lanjut Mitha, Saya bukannya tidak mendukung investasi, justru adanya pabrik di Brebes bisa mengurangi angka pengangguran. Kenapa saya belum menyetujui pembangunan jalan, karena status tanah masih lahan hijau atau LSD. Silahkan, buka saja aplikasi Sirentang,” ungkap Bupati Brebes memberikan alasan saat ditemui di kantornya, Senin (26/5/2025) pagi.
Bupati Paramitha menjelaskan, lahan akses jalan sepanjang 1,1 KM itu merupakan hibah dari PT Beesco Pantura Jaya kepada Pemkab Brebes pada Oktober 2022.
Rencana jalan itu akan dibangun atas biaya dari PT. STJ, untuk akses para karyawan. Karena terganjal status tanah itu lah Bupati Brebes belum mau menutujuinya.
“LSD itu tidak boleh dibangun apapun di atasnya, ada sanksi pidananya bila melanggarnya. Maka dari itu, nanti akan diusulkan dalam revisi RTRW yang akan datang,” tandasnya.
Bupati Brebes mengakui, akses jalan tanah berlumpur menuju pabrik ini menarik perhatian masyarakat.
Bahkan dari serikat pekerja di Kabupaten Brebes juga menyuarakan, agar segera dilakukan pembangunan jalan tersebut.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya sangat mendukung investasi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Namun karena terganjal status tanah hijau, belum bisa merealisasikan. Mohon masyarakat mengerti soal permasalahan ini,” pinta Paramitha.
Soal status tanah hijau atau LSD di lahan tersebut dibenarkan Kepala Dinas Sumber Daya Air danTata Ruang (DPSDAPR) Abdul Majid.
Dia mengatakan, sesuai RTRW tanah itu masiih hijau (LSD).
Untuk membantu keinginan masyarakat, pihaknya bersama OPD terkait akan melakukan kajian dan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN.
“Kita akan konsultasikan dengan Kementerian ATR/BPN,” ujar Majid.