google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Reskrim Polres Tangerang Selatan Tangkap Pelaku Aksi Kejahatan di Serpong

Senin, 19 Mei 2025 - 15:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangsel, Dinamikanews.net- Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan berhasil tangkap 2 oknum pungli angkutan tambang KR 10 (kendaraan roda 10) tronton inisial “SP” dan “H” dalam Operasi Berantas Jaya 2025 di perbatasan Karang Tengah Pagedangan Tangerang Parungpanjang Bogor, Selasa Sore (12/5/2025) tempo lalu.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi membenarkan anggotanya telah menangkap 2 oknum pungli angkutan tambang KR 10 tronton.

“Dalam Operasi Berantas Jaya 2025, Sat Reskrim Polres Tangsel Mengamankan 2 orang Atas Dugaan Pemerasan/Pungli Di Karang Tengah, Kec. Pagedangan Kabupaten Tangerang Banten – Jl. Raya M. Toha Parungpanjang Bogor selasa sore kemarin,” ungkapnya AKP Alvino Cahyadi (19/525).

Kejadian ini terjadi pada tanggal 24 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB, ketika korban sedang berjaga dan melakukan patroli di sekitar proyek. Korban melihat pelaku, Ahmad Yani Als Bongkeng, sedang bersembunyi di kamar mandi dan langsung kabur ketika terpergok melakukan pencurian besi di proyek. Ketika korban kembali ke pos untuk berjaga, pelaku menghampiri korban dan mengeluarkan senjata tajam jenis golok, mengancam korban dengan mengacungkan dan mengayunkan senjata tajam tersebut.

Baca Juga :  149 Dewan Hakim Dilantik Jelang MTQ Ke-55 Kabupaten Tangerang

Korban merasa terancam dan lari menyelamatkan diri, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Lengkong Gudang Timur Raya, Kec. Serpong.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap korban. Tim Opsnal juga melakukan penggeledahan terhadap tempat yang digunakan untuk menyembunyikan senjata tajam milik pelaku dan melakukan penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Irjen Pol Ahmad Luthfi Siapkan 220 Ribu Personil Pengamanan Operasi Mantap Praja

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan dan akan dilakukan tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, dan akan menindak segala jenis aksi premanisme yang meresahkan masyarakat” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Polres Tangerang Selatan akan terus melakukan upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Berita Terkait

75 Tahun IGTKI – PGRI Kabupaten Pemalang
Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV
Cegah Aksi Premanisme, Satgas Samapta Polres Brebes Gelar Patroli di Kawasan Pabrik
Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan Permakanan untuk Korban Banjir di Candulan
Patroli Satgas Preventif Ops Aman Candi: Lawan Premanisme dan Pungli di Slawi
AKBP Bayu Prasatyo Tekankan Profesionalisme dalam Serah Terima Jabatan Polres Tegal
Lambat Terbitkan Akta Kematian, Dukcapil Bekasi Utara Dipertanyakan
Gas Terus! Cikupa Gelar Pelatihan dan Festival UMKM, Biar Ekonomi Warga Makin Melejit!

Berita Terkait

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:25 WIB

75 Tahun IGTKI – PGRI Kabupaten Pemalang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:38 WIB

Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:46 WIB

Cegah Aksi Premanisme, Satgas Samapta Polres Brebes Gelar Patroli di Kawasan Pabrik

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:23 WIB

Dinsos Kota Tangerang Salurkan Bantuan Permakanan untuk Korban Banjir di Candulan

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:38 WIB

Patroli Satgas Preventif Ops Aman Candi: Lawan Premanisme dan Pungli di Slawi

Berita Terbaru

Berita

75 Tahun IGTKI – PGRI Kabupaten Pemalang

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:25 WIB