google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Ketua Komite III DPD RI: Perkuat Komitmen Negara dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Rabu, 30 April 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

dinamikanews.net –  Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei, Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Filep Wamafma, menyampaikan keprihatinan sekaligus seruan penting kepada seluruh pemangku kepentingan terkait komitmen negara dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

“May Day bukan hanya seremoni tahunan atau sekadar simbol perjuangan buruh. Ini adalah momen reflektif yang seharusnya menggugah semua pihak untuk memastikan bahwa para pekerja Indonesia mendapatkan hak-haknya secara adil dan bermartabat,” ujar Filep.

Ia menyoroti tantangan yang semakin kompleks di tengah dunia kerja yang berubah cepat akibat globalisasi, digitalisasi, dan deregulasi ketenagakerjaan. Banyak pekerja kini berada dalam posisi rentan karena sistem kerja kontrak, outsourcing, serta lemahnya posisi tawar serikat buruh akibat fragmentasi sektor kerja. Hal ini berdampak langsung pada kesejahteraan dan rasa aman para pekerja.

Baca Juga :  Tanggap Darurat Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki di NTT

“Kita tidak boleh membiarkan hak-hak pekerja dikorbankan demi investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Pekerja bukan beban, melainkan tulang punggung pembangunan,” tegasnya.

Saat ini, Komite III DPD RI sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, sebagai bentuk komitmen dalam menjamin perlindungan dan keadilan sosial bagi para pekerja Indonesia.

Baca Juga :  Presiden Bubarkan KASN, Mana Janjinya Waktu Kampanye 2019? Koalisi Netralitas Gugat UU ASN ke MK

Filep juga mendorong pemerintah untuk segera mempercepat ratifikasi Konvensi ILO No. 102 tentang Standar Minimum Jaminan Sosial dan menyempurnakan sistem jaminan sosial nasional agar mencakup semua pekerja, termasuk sektor informal, pekerja migran, pekerja platform digital, dan pekerja lepas. Selain itu, ia meminta adanya pengawasan ketat terhadap implementasi upah layak, jam kerja manusiawi, serta jaminan perlindungan ketenagakerjaan berbasis keadilan.

“Negara harus hadir, tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai pelindung dan pemelihara kesejahteraan rakyat, terutama kaum pekerja,” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari
Anzani Music: Kembali hadir dengan Logo baru untuk kembali menghibur Masyarakat
Gathering dan Silaturahmi Paguyuban Pengusaha Curug di Cafe Kopi-Q Membawa Warna Baru
Pembelajaran Mendalam Dalam Dunia Pendidikan
Modernitas Semu di Tengah Krisis Lingkungan dan Sosial
Sekilas tentang Pedang Suduk Maru.
Tyo SRP Law Office “Memahami Esensi Hukum Pilar Utama Masyarakat Beradab”
Cara Melihat Nomor Id Pada Meteran Listrik Saat Akan Mengisi Token Listrik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:26 WIB

Warga Rasakan Manfaat Paving Blok di Desa Palasari

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:26 WIB

Anzani Music: Kembali hadir dengan Logo baru untuk kembali menghibur Masyarakat

Minggu, 27 Juli 2025 - 22:09 WIB

Gathering dan Silaturahmi Paguyuban Pengusaha Curug di Cafe Kopi-Q Membawa Warna Baru

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Pembelajaran Mendalam Dalam Dunia Pendidikan

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:21 WIB

Modernitas Semu di Tengah Krisis Lingkungan dan Sosial

Berita Terbaru