Tersangka Baru Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah Tangsel

Rabu, 16 April 2025 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, dinamikanews.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan pada tahun anggaran 2024.

Dalam siaran pers resmi yang diterima media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial TAKP atas dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  ORARI Lokal Surakarta Dukung Komunikasi Kirab Malam 1 Suro di Istana Mangkunegaran

“Penetapan dan penahanan terhadap tersangka TAKP dilakukan berdasarkan hasil penyidikan intensif yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Tangsel,” ujar Rangga, Rabu (16/4/2025).

Menurutnya, tersangka TAKP diduga kuat telah menyalahgunakan kewenangan dan menyebabkan kerugian keuangan negara.

Penyidik menduga terjadi praktik manipulasi administrasi serta penggelembungan biaya (mark-up) dalam proses pengadaan jasa pengelolaan sampah tersebut.Proyek yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024 itu seharusnya bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan layanan kebersihan.

Baca Juga :  Dorong Ekonomi Lokal, Pemkab Tangerang Resmikan Festival UMKM di Balaraja

Namun, dalam pelaksanaannya diduga justru menjadi ladang praktik korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kejati Banten untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.

Kejati Banten menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan menyusul.

“Penyidikan akan terus dikembangkan. Kami akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan internal DLHK Tangsel maupun rekanan swasta,” tegas Rangga. (An)

Berita Terkait

H. Dede Ajak Warga Binong Ramaikan Tarhib Ramadan 1447 H dan Santunan 680 Anak Yatim
Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul
Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik
Buka Tangerang TAXPO 2026, Bupati Tangerang Dorong Budaya Sadar Pajak di Ruang Publik
Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua
Bakti Sosial Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), PC Brebes Dari Pusat Kota Sampai Tepian Desa
BNN Kolaborasi Dengan PMI Gelar Aksi Donor Darah “Bersama Kita Peduli”
Hadiri Tasyakuran HUT Ke-8 Kodim 0510 Tigaraksa, Wabup: Momentum Untuk Menguatkan Sinergi dan Kolaborasi

Berita Terkait

Senin, 16 Februari 2026 - 12:40 WIB

H. Dede Ajak Warga Binong Ramaikan Tarhib Ramadan 1447 H dan Santunan 680 Anak Yatim

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:34 WIB

Masyarakat Hukum Adat Gelar FGD. Bahas Legalitas Tanah Ulayat dan Sertifikasi Tanah Adat Kasepuhan Banten Kidul

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:27 WIB

Sapala Consultant Buka Kantor Ke-4 di Bogor: Ekspansi Layanan, Perkuat Kepercayaan Publik

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:44 WIB

Wabup Intan Monitoring Pelaksanaan GPM di Kelurahan Bojong Nangka Kelapa Dua

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:41 WIB

Bakti Sosial Perjuangan Walisongo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI-LS), PC Brebes Dari Pusat Kota Sampai Tepian Desa

Berita Terbaru