Sat Resnarkoba Polresta Tangerang Ungkap Peredaran 94.450 Butir Obat Keras Daftar G di Pasarkemis

Rabu, 16 April 2025 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus besar peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Hexymer, dan Yarindo. Pengungkapan ini dilakukan di wilayah Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, dengan total barang bukti mencapai 94.450 butir obat keras yang siap edar.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, melalui Kasat Narkoba Kompol Maryadi, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Laporan tersebut diterima pada Rabu, 12 Maret 2025, yang menyebutkan adanya dugaan peredaran obat keras di wilayah Pasarkemis.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap tersangka MS alias Coki (35 th) pada Sabtu, 29 Maret 2025 sekitar pukul 21:30 WIB di pinggir jalan Perumahan Puri Cendrawasih, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasarkemis,” ujar AKP Sunarto saat Prees conference ( 16/04/2025 ).

Baca Juga :  Kemenangan Telak Cakung FC di Derby Larangan Majasakti Cup II, Asrofi Bagikan Doorprize

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, ditemukan 50 butir Tramadol. Selanjutnya, pada pukul 22:00 WIB, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Kuta Baru, Pasar kemis, dan menemukan 16.250 butir Tramadol dalam plastik hitam, 30.150 butir Tramadol dalam kotak kardus, 40.000 butir Hexymer dalam 40 botol, 8.000 butir Yarindo dalam 8 bungkus.

Tersangka mengaku obat-obatan tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali secara cash on delivery (COD) di wilayah Tangerang Raya. Ia mengaku telah membeli obat-obatan tersebut sebanyak 17 kali dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Mr. Kuang”.

Baca Juga :  4 Orang Pelaku Pencurian Bermotor Diringkus Polresta Tangerang

Modus penjualan dilakukan dengan sistem COD, dan keuntungan yang diperoleh dari menjual Tramadol adalah Rp 35.000 per 100 butir, serta keuntungan dari Hexymer mencapai Rp 222.000 per botol atau total dirupiahkan sekitar Rp.33 juta.

Barang Bukti Tambahan ( BBT )yaitu 9 buku catatan transaksi, 1 unit handphone iPhone 14 Pro, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 kotak kardus, STNK dan kunci kendaraan.

Tersangka MS alias Coki kini ditahan di rutan Polresta Tangerang dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 1 Milyar Rupiah.(Sugeng Triono )

Berita Terkait

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat
RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 
Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar
Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia
TP PKK Jakut Dilatih Kelola Sampah Organik Lestarikan Lingkungan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01 WIB

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:54 WIB

RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:16 WIB

Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Berita Terbaru