Komite III DPD RI Perjuangkan Integrasi Jaminan Sosial

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net– Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PT Jasa Raharja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam RDP tersebut, Komite III DPD RI menyoroti pentingnya perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Dengan adanya pembahasan perubahan UU SJSN, Komite III DPD RI menilai perlu adanya integrasi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas ke dalam sistem jaminan sosial nasional agar lebih komprehensif dan tidak tumpang tindih,” ucap Filep pada rapat yang digelar di DPD RI, Selasa (4/2/2025).

Merujuk pada Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Filep, sistem jaminan sosial nasional meliputi lima jenis jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang semuanya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, dalam implementasinya, perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini hanya ditangani dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara aspek santunan atau pertanggungan korban kecelakaan belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga :  Puluhan Murid SD Pedalaman Aceh Barat Masih Belajar Di Tenda Darurat

“Padahal mengingat dampak dari kecelakaan sebagaimana disinggung sebelumnya, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan pada semua aspek, baik dari sisi kesehatan maupun santunan/pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Filep Wamafma.

Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja telah mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari jaminan sosial yang harus terus diperkuat.

“Atas dasar kejadian kecelakaan katastrop, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal menilai penanganan masyarakat yang mengalami korban kecelakaan harus dapat dilakukan segera. Apalagi terdapat dua perusahaan yang memberikan jaminan terkait kecelakaan dan penanganan di rumah sakit, yaitu Jasa Raharja dan BPJS.

Baca Juga :  PT JMTO Rescue Team Capai Prestasi di Malaysia International Rescue Extrication Challenge (MIREC) 2024

“Setiap warga negara yang mengalami kecelakaan, negara harus hadir secepatnya. Jangan sampai terjadi antara BPJS dan JR tidak terkoordinasi dan baik dan akhirnya merugikan masyarakat,” ucapnya.

Senada, Senator dari Riau Sewitri dan Senator dari Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya berharap agar dalam penanganan korban kecelakaan, dapat dilakukan secara terkoordinir dan satu pintu antara Jasa Raharja dengan BPJS. “Kalau bisa satu pintu itu bakal lebih efektif, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan membutuhkan pengobatan,” ucap Ida Bagus Rai Dharmawijaya.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya Komite III DPD RI dalam memastikan bahwa revisi UU SJSN benar-benar memberikan jaminan sosial yang lebih luas dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Komite III DPD RI akan terus mengawal pembahasan RUU ini agar kebijakan jaminan sosial nasional semakin berpihak pada kepentingan rakyat.*

Berita Terkait

Mayat Kru Kapal 5 Wartawan Liputan Krakatau Ditemukan di Pulau Enggano
Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia
Presiden Panggil Menkeu Suahasil ke Istana Pasca Pergantian Gubernur BI; BI. Tegas: Uang Rupiah Lama Tetap Sah
Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK
Wamen ATR/BPN: Proses Hukum Tak Akan Mengganggu Pelayanan Pertanahan Masyarakat
Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Beras Ilegal Senilai 27,3 Miliar — Mentan Amran: Ini Pekerjaan Para Mafia Beras
Kabut Asap Karhutla Meluas: Sumsel, Riai, Jambi Terimbas — 64 Pesawat Dikerahkan Padamkan Api
OTT ke-21, KPK Tangkap Bupati Bolaang Mongondow Utara

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 21:34 WIB

Mayat Kru Kapal 5 Wartawan Liputan Krakatau Ditemukan di Pulau Enggano

Rabu, 23 September 2026 - 19:41 WIB

Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia

Rabu, 23 September 2026 - 08:07 WIB

Presiden Panggil Menkeu Suahasil ke Istana Pasca Pergantian Gubernur BI; BI. Tegas: Uang Rupiah Lama Tetap Sah

Selasa, 22 September 2026 - 17:21 WIB

Kemendikdasmen Terima Tambahan Rp28 Triliun Dukung Peralihan Guru PPPK

Selasa, 22 September 2026 - 17:20 WIB

Wamen ATR/BPN: Proses Hukum Tak Akan Mengganggu Pelayanan Pertanahan Masyarakat

Berita Terbaru

Berita

Wushu Tambah Tiga Medali Perunggu Untuk Indonesia

Rabu, 23 Sep 2026 - 19:41 WIB

FORMASA Surakarta melakukan audiensi sebagai bagian dari persiapan Silaturahmi dan Sinergitas Lintas Ormas se-Kota Surakarta.

Organisasi

FORMASA Surakarta dalam persiapan silaturahmi lintas Ormas

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:25 WIB