Komite III DPD RI Perjuangkan Integrasi Jaminan Sosial

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net– Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PT Jasa Raharja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam RDP tersebut, Komite III DPD RI menyoroti pentingnya perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Dengan adanya pembahasan perubahan UU SJSN, Komite III DPD RI menilai perlu adanya integrasi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas ke dalam sistem jaminan sosial nasional agar lebih komprehensif dan tidak tumpang tindih,” ucap Filep pada rapat yang digelar di DPD RI, Selasa (4/2/2025).

Merujuk pada Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Filep, sistem jaminan sosial nasional meliputi lima jenis jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang semuanya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, dalam implementasinya, perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini hanya ditangani dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara aspek santunan atau pertanggungan korban kecelakaan belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga :  Siap-siap! Pertamina Eco RunFest 2025 Digelar 23 November, Catat Tanggalnya!

“Padahal mengingat dampak dari kecelakaan sebagaimana disinggung sebelumnya, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan pada semua aspek, baik dari sisi kesehatan maupun santunan/pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Filep Wamafma.

Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja telah mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari jaminan sosial yang harus terus diperkuat.

“Atas dasar kejadian kecelakaan katastrop, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal menilai penanganan masyarakat yang mengalami korban kecelakaan harus dapat dilakukan segera. Apalagi terdapat dua perusahaan yang memberikan jaminan terkait kecelakaan dan penanganan di rumah sakit, yaitu Jasa Raharja dan BPJS.

Baca Juga :  PLN Perkuat Hubungan dengan Publik, Raih 7 Penghargaan dalam Ajang AHI 2024

“Setiap warga negara yang mengalami kecelakaan, negara harus hadir secepatnya. Jangan sampai terjadi antara BPJS dan JR tidak terkoordinasi dan baik dan akhirnya merugikan masyarakat,” ucapnya.

Senada, Senator dari Riau Sewitri dan Senator dari Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya berharap agar dalam penanganan korban kecelakaan, dapat dilakukan secara terkoordinir dan satu pintu antara Jasa Raharja dengan BPJS. “Kalau bisa satu pintu itu bakal lebih efektif, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan membutuhkan pengobatan,” ucap Ida Bagus Rai Dharmawijaya.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya Komite III DPD RI dalam memastikan bahwa revisi UU SJSN benar-benar memberikan jaminan sosial yang lebih luas dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Komite III DPD RI akan terus mengawal pembahasan RUU ini agar kebijakan jaminan sosial nasional semakin berpihak pada kepentingan rakyat.*

Berita Terkait

Yogyakarta lahirkan pembalap dunia, tapi sirkuit permanen belum ada
Kearifan Lokal Tetaplah Dijaga, Jadikan Bagian dari Kehidupan Masyarakat Yang Sesungguhnya
Hari Keempat Pagelaran Sintren Lengkapi Wisata Lebaran, Para Wisatawan Memadati OW. Parin Randusanga 
H+4 Pasca Lebaran Kapolres Brebes Pantau Obyek Wisata PARIN, Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan
Dietisien bagikan kiat memanaskan lagi masakan bersantan sisa Lebaran
Brebes Barat-Cikatama Dibuka Satu Arah, Antisipasi Kemacetan One Way Nasional Arus Balik Diberlakukan
Kemenhub catat jumlah pemudik dengan angkutan umum naik 8,58 persen
Vinicius cetak brace, Real Madrid menang dramatis 3-2 atas Atletico

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:57 WIB

Yogyakarta lahirkan pembalap dunia, tapi sirkuit permanen belum ada

Selasa, 24 Maret 2026 - 20:32 WIB

Kearifan Lokal Tetaplah Dijaga, Jadikan Bagian dari Kehidupan Masyarakat Yang Sesungguhnya

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:50 WIB

Hari Keempat Pagelaran Sintren Lengkapi Wisata Lebaran, Para Wisatawan Memadati OW. Parin Randusanga 

Selasa, 24 Maret 2026 - 15:38 WIB

H+4 Pasca Lebaran Kapolres Brebes Pantau Obyek Wisata PARIN, Imbau Pengunjung Utamakan Keselamatan

Selasa, 24 Maret 2026 - 14:22 WIB

Dietisien bagikan kiat memanaskan lagi masakan bersantan sisa Lebaran

Berita Terbaru