Komite III DPD RI Perjuangkan Integrasi Jaminan Sosial

Selasa, 4 Februari 2025 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net– Komite III DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi PT Jasa Raharja dalam rangka inventarisasi materi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam RDP tersebut, Komite III DPD RI menyoroti pentingnya perlindungan sosial yang lebih inklusif bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Dengan adanya pembahasan perubahan UU SJSN, Komite III DPD RI menilai perlu adanya integrasi perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas ke dalam sistem jaminan sosial nasional agar lebih komprehensif dan tidak tumpang tindih,” ucap Filep pada rapat yang digelar di DPD RI, Selasa (4/2/2025).

Merujuk pada Pasal 18 UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, lanjut Filep, sistem jaminan sosial nasional meliputi lima jenis jaminan, yaitu jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian, yang semuanya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Namun, dalam implementasinya, perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan selama ini hanya ditangani dari sisi kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sementara aspek santunan atau pertanggungan korban kecelakaan belum menjadi bagian dari sistem jaminan sosial nasional.

Baca Juga :  Kementerian PU Pacu Pembangunan 4 Sabo Dam di Tapanuli Tengah, Rampung 2026

“Padahal mengingat dampak dari kecelakaan sebagaimana disinggung sebelumnya, serta konsep negara welfare state yang dianut oleh Indonesia, maka perlindungan sosial dari negara harus diberikan pada semua aspek, baik dari sisi kesehatan maupun santunan/pertanggungan kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan,” tegas Filep Wamafma.

Dalam RDP tersebut, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono menjelaskan bahwa PT Jasa Raharja telah mengelola dana pertanggungan kecelakaan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964 sebagai langkah awal dalam penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas merupakan bagian dari jaminan sosial yang harus terus diperkuat.

“Atas dasar kejadian kecelakaan katastrop, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan kepastian hukum dalam perlindungan bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas melalui Jasa Raharja,” ujar Rivan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komite III DPD RI Jelita Donal menilai penanganan masyarakat yang mengalami korban kecelakaan harus dapat dilakukan segera. Apalagi terdapat dua perusahaan yang memberikan jaminan terkait kecelakaan dan penanganan di rumah sakit, yaitu Jasa Raharja dan BPJS.

Baca Juga :  Berbagi Kebahagiaan. Media Lensa Bumi Santuni Puluhan Anak Yatim

“Setiap warga negara yang mengalami kecelakaan, negara harus hadir secepatnya. Jangan sampai terjadi antara BPJS dan JR tidak terkoordinasi dan baik dan akhirnya merugikan masyarakat,” ucapnya.

Senada, Senator dari Riau Sewitri dan Senator dari Bali Ida Bagus Rai Dharmawijaya berharap agar dalam penanganan korban kecelakaan, dapat dilakukan secara terkoordinir dan satu pintu antara Jasa Raharja dengan BPJS. “Kalau bisa satu pintu itu bakal lebih efektif, sehingga tidak menyulitkan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan dan membutuhkan pengobatan,” ucap Ida Bagus Rai Dharmawijaya.

Rapat ini menjadi bagian dari upaya Komite III DPD RI dalam memastikan bahwa revisi UU SJSN benar-benar memberikan jaminan sosial yang lebih luas dan terintegrasi bagi seluruh masyarakat, khususnya bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan. Komite III DPD RI akan terus mengawal pembahasan RUU ini agar kebijakan jaminan sosial nasional semakin berpihak pada kepentingan rakyat.*

Berita Terkait

Bulog Sumut Jamin Ketersediaan Minyakita Di Pasar Untuk Masyarakat
Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat
RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi
Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Terjun Langsung Bersihkan Sampah Di Balaraja
Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 
Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar
Pemilik Lahan, Bayar Dulu,Silahkan Bongkar, Eksekusi Penertiban Lapak Pedagang Eks Penampungan Pasar Cisoka Gagal,
Hadiri Tasyakuran Purnawiyata Dan Pentas Seni SD Negeri Peusar Tigaraksa. Wabup Intan Merasa Bahagia

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:58 WIB

Bulog Sumut Jamin Ketersediaan Minyakita Di Pasar Untuk Masyarakat

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01 WIB

Mahasiswa Trisakti Bertahan Di Depan Gedung DPR/MPR Sampaikan Pendapat

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:54 WIB

RI dan Kuwait Perkuat Kerja Sama Di Sektor Ketahanan Energi

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:02 WIB

Tingkatkan Derajat Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Gelar Rakor Sinergi Lintas Sektor Guna Cegah Penyakit 

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pemilik Tanah di Eks TPPS Siap Ambil Langkah Hukum, jika Bangunan Paksa Dibongkar

Berita Terbaru

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: photo;
hw-remosaic: false;
touch: (-1.0, -1.0);
modeInfo: ;
sceneMode: 8;
cct_value: 0;
AI_Scene: (0, 0);
aec_lux: 294.88406;
aec_lux_index: 0;
hist255: 0.0;
hist252~255: 0.0;
hist0~15: 0.0;
albedo:  ;
confidence:  ;
motionLevel: -1;
weatherinfo: null;
temperature: 43;

Organisasi

Sah. Yunihar Arsyad Nahkodai IKA PMII Periode 2026-2031

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:00 WIB