Penegak Hukum Didesak Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinamikanews.net – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi mendesak lembaga penegak hukum untuk mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang.

Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.

“Tapi lembaga penegak hukum juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa,” kata R Haidar Alwi, Jumat (24/1/2025).

Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat). Dalam hal ini, mens rea diartikan sebagai niat memagari laut dan niat menyertifikatkan area laut. Sementara actus reusnya tercermin dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan sertifikat cacat hukum.

Baca Juga :  Taruna Akpol Ikut Kegiatan Gelar Kegiatan Simpatik Bersama Satlantas Polres Purbalingga

“Loh, korporasi kan tidak punya hati dan pikiran. Lalu bagaimana mungkin ada mens rea atau niat jahat? Niat dan tindakan korporasi tergambar dari manajemennya,” ungkap R Haidar Alwi.

Dirinya menyebut, tindakan tersebut patut diduga demi kepentingan korporasi sehingga mendapatkan keuntungan darinya.

Meskipun anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, induk perusahaan tidak serta merta bisa lepas tangan atas tindakan anak perusahaannya.

Baca Juga :  BRI Kanca Tangerang Merdeka: Karyawan dengan Hobi Ikan Hias, Cermin Kreativitas dan Dedikasi

Selain laporan keuangan keduanya terkonsolidasi, induk perusahaan sebagai pemegang saham juga ikut dalam RUPS anak perusahaan. Apalagi, direktur dan komisaris anak perusahaan terkait merupakan top manajemen induk perusahaan.

“Dalam delik fungsionalnya, ditemukan indikasi kesesuaian antara tindakan anak perusahaan dengan apa yang dijalankan oleh induk perusahaan. Lahan dan pengembang properti adalah dua hal yang berhubungan erat. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana,” tutup R Haidar Alwi.

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Pokja Wartawan dan Polsek Curug Gelar Aksi Sosial Ramadhan
Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial
Mudik 2026: Jalan Nasional Banten 96 Persen Siap Layani Arus Mudik
Pemkab Brebes Tingkatan Langkah Turunkan Stunting, Anak Harus Tumbuh Dalam Kondisi Sehat Dengan Kecukupan Gizi 
Dihadiri Bupati, Polres Brebes Musnahkan 3.831 Botol Miras Hasil Operasi Pekat, Ciptakan Kondusivitas Jelang Lebaran dan Arus Mudik
Reaksi Cepat Gubernur Meninjau Bencana Tanah Longsor di Desa Cilibur Sirampog, Memberikan Bantuan Pada Korban Terdampak 
Wasis Massage di Kebumen Jadi Destinasi Pemulihan Stamina Pemudik, Tawarkan Pijat Urut Kombinasi
Para Pegiat Keagamaan Adalah Garda Terdepan Pembinaan Akhlak Umat, Perlu Wujudkan Sinergi dan Moderasi 

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:35 WIB

Perkuat Sinergi, Pokja Wartawan dan Polsek Curug Gelar Aksi Sosial Ramadhan

Jumat, 13 Maret 2026 - 17:00 WIB

Semarak Ramadhan di Bea Cukai Tangerang, DKM Al-Anshor Gelar Beragam Kegiatan Keagamaan dan Sosial

Jumat, 13 Maret 2026 - 05:16 WIB

Pemkab Brebes Tingkatan Langkah Turunkan Stunting, Anak Harus Tumbuh Dalam Kondisi Sehat Dengan Kecukupan Gizi 

Jumat, 13 Maret 2026 - 04:35 WIB

Dihadiri Bupati, Polres Brebes Musnahkan 3.831 Botol Miras Hasil Operasi Pekat, Ciptakan Kondusivitas Jelang Lebaran dan Arus Mudik

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:44 WIB

Reaksi Cepat Gubernur Meninjau Bencana Tanah Longsor di Desa Cilibur Sirampog, Memberikan Bantuan Pada Korban Terdampak 

Berita Terbaru