google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Menteri PANRB Bahas Percepatan Pengisian Jabatan ASN

Jumat, 15 November 2024 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,DinamikaNews.net – Setelah pembentukan Kabinet Merah Putih, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah fokus untuk percepatan pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN) di instansi pemerintah. Tak terkecuali, pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, nantinya untuk pengisian jabatan ASN tersebut mengutamakan kompetensi ASN.

Dijelaskan, untuk mengakselerasi hal itu Kementerian PANRB telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB No. 15/2024 tentang Percepatan Pengisian Jabatan Aparatur Sipil Negara Pada Masa Transisi di Lingkungan Kementerian Dan Lembaga. Hal ini merupakan tindak lanjut atas Perpres No. 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029.

“Jadi untuk penataan struktur sudah kita susun, mengenai pembagian unit kerja kedeputiannya yang pindah ke kementerian ini. Hal ini dilakukan untuk memudahkan Pak Menko untuk pengisian jabatannya,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Kamis (14/11).

Baca Juga :  Serah Terima Jabatan Kasat Reskrim, Kasiwas, Kapolsek Benda, Kapolsek Sepatan dan Kapolsek Pakuhaji

Lebih lanjut dikatakan, dalam pengisian jabatan ASN di masa transisi harus mengutamakan pejabat instansi induk untuk menempati jabatan yang setara baik manajerial atau pun nonmanajerial. Adapun untuk pengisian jabatan diutamakan mempertimbangkan kompetensi pegawai ASN yang sesuai dengan bidang tugas jabatan dengan memperhatikan tugas dan fungsi jabatan sebelumnya.

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan dalam percepatan pengisian jabatan ASN adalah metode uji kompetensi. Menteri Rini menjelaskan, seseorang yang akan mengisi suatu jabatan minimal melalui tahap wawancara oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat lain yang ditunjuk.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa yang bersangkutan tersebut memiliki kompetensi yang selaras dengan jabatan yg diemban,” tutur Menteri Rini.

Kemudian, pelaksana tugas (Plt) untuk jabatan yang belum ada pemangku yang sesuai dengan syarat (dalam satu kementerian/lembaga ditetapkan oleh PPK). Terakhir yang perlu diperhatikan yakni percepatan pengisian jabatan hanya dilakukan untuk satu kali penetapan.

Diungkapkan, ada tiga cara dalam pengisian Jabatan ASN, yang pertama, melalui pengukuhan pelantikan. Kedua, melalui uji kompetensi, dan ketiga, melalui pengisian dari instansi luar. Selain itu Menteri Rini juga menegaskan bahwa tunjangan kinerja ASN yang diangkat dan dilantik dalam pengisian jabatan ASN diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan instansi asal.

Baca Juga :  Regulasi Autologus Terkait Allogenic Stemcell di Indonesia

“Kami juga ingin memastikan mengenai masalah tunjangan kinerja para pegawai, karena Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, instansi asalnya itu dari Kemenko Polhukam, maka tunjangan kinerjanya nanti akan kita sesuaikan dengan instansi induknya. Kami memastikan untuk tidak merugikan para pegawai ASN yang terdampak,” ungkap Menteri Rini.

Dalam kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan dukungan dan apresiasinya kepada Menteri PANRB atas upayanya dalam percepatan pengisian jabatan ASN di instansi pemerintah.

“Terima kasih kepada Bu Menteri, yang selalu berkoordinasi dengan kami dalam hal penataan kelembagaan dan pengisian jabatan ASN di Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan,” pungkasnya. (HUMAS MENPANRB)

Berita Terkait

KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir
Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset
RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI
Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau
Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025
Australia Naikkan Kuota Mahasiswa Asing, Prioritaskan Asia Tenggara
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:58 WIB

KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:53 WIB

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Berita Terbaru

Berita

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agu 2025 - 13:53 WIB

Berita

Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih

Kamis, 7 Agu 2025 - 14:46 WIB