google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Miris! PT. Global Teknik perkasa industri berikan upah murah

Sabtu, 9 November 2024 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – ramai jadi perbincangan hangat terkait MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan sebagian permohonan Serikat buruh terkait Undang-Undang Cipta kerja yang di sambut riang gembira bagi kaum buruh.

Tapi tidak dengan pekerja di PT. Global Teknik Perkasa industri yang berlokasi di jalan sinar kemis Blok A No.8J RT.001/01 kampung Gelam Kuta Jaya kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Saat awak media di dampingi oleh Ismail yang merupakan Aktivis peduli buruh dari Lembaga Satu Bumi satu Negeri (LSBSN) ke lokasi perusahaan guna menindaklanjuti keluhan pekerja dan laporan masyarakat yang di Terima pada Tanggal 17 Oktober 2024, sangat miris dengan laporan yang di sampaikan oleh pekerja yang tidak ingin disebutkan identitasnya tersebut.

Mereka hanya di berikan upah Rp.80.000 (Delapan Puluh Ribu Rupiah) perhari dengan waktu kerja 12 jam. Bahkan banyak terjadi kecelakaan kerja karena perusahaan belum membentuk P2K3 (panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja) yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah K3 dan meningkatkan Kesadaran K3 di lingkungan Perusahaan.

Baca Juga :  Wisata Alam Banten, ini 15 Rekomendasinya

Tidak hanya itu, pekerja pun bingung dengan status mereka karena selain tidak adanya perjanjian kerja (PKWT/PKWTT), juga belum adanya peraturan perusahaan yang di sahkan oleh dinas Tenaga kerja kabupaten Tangerang. “Lemburnya juga gak sesuai pak.! ” Ucap pekerja yang meminta di rahasiakan identitasnya tersebut.

Ismail yang akrab di sapa mail aktivis dari LSM Lembaga satu bumi satu negeri (LSBSN) menyampaikan ” Sangat miris dan prihatin dengan pekerja PT. Global Teknik perkasa industri. Karena dengan upah Rp. 80.000, sangat jauh dari kata layak. Padahal salah satu poin dari keputusan MK terkait masalah upah yaitu upah harus mengandung komponen hidup layak. Dengan upah segitu bagaimana bisa hidup layak? “Ucap mail.

Dan pihak perusahaan wajib menyediakan alat pelindung diri buat pekerjanya sebagaimana UU. No. 1 tahun 1970 pasal 3 yang mewajibkan pemberi kerja memberikan alat pelindung diri untuk pekerjanya. Sebagai perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Tambah mail.

Baca Juga :  Hadiri Acara Senam Sehat, Lutfi Ajak Warga Brebes Jangan Coblos Kotak Kosong
Ismail saat mendatangi UPT pengawasan ketenagakerjaan kabupaten Tangerang

“Dan terkait BPJS pun, perusahaan wajib mendaftarkan pekerja nya yang bekerja dengan adanya potensi resiko kerja sebagai mana di atur dalam UU. No.24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan dan PP no. 86 tahun 2013 tentang program BPJS ketenagakerjaan. Atas semua dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan, maka sebagai sosial kontrol, saya berkewajiban untuk menyikapi hal tersebut dan melaporkan nya kepada instansi pemerintah atas pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan perusahaan “tutur mail.

Saat mendatangi perusahaan untuk konfirmasi langsung, petugas security memberikan nomor perwakilan perusahaan yang memback up dan menangani perusahaan tersebut yang bernama budi untuk langsung komunikasi via telepon.

Perwakilan perusahaan tersebut pun menyampaikan “saya tidak ada waktu untuk bertemu, klo mau di laporkan ke dinas, silahkan saja ” Ucap perwakilan perusahaan tersebut secara singkat.

Berita Terkait

Polemik TPP ASN Kota Tangsel Bulan Desember 2024
Sektor Ekonomi dan SDM Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Cisauk 2026
Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Raih Indonesian Creativity & Best Leader Award 2025
Ikut Pendidikan Bela Negara, Benyamin Berikan Semangat ke Puluhan Mahasiswa UNPAM
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna
Pedestrian Jalan Raya Ciater Tangsel Hadir dengan Desain Baru untuk Kenyamanan Pejalan Kaki dan Disabilitas
Pemkot Tangsel dan Universitas Terbuka Serang Jalin Kerjasama Pendidikan untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:37 WIB

Polemik TPP ASN Kota Tangsel Bulan Desember 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:45 WIB

Sektor Ekonomi dan SDM Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Cisauk 2026

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:24 WIB

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Raih Indonesian Creativity & Best Leader Award 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:23 WIB

Ikut Pendidikan Bela Negara, Benyamin Berikan Semangat ke Puluhan Mahasiswa UNPAM

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:17 WIB

Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna

Berita Terbaru