PT PWI 6 Rangkasbitung, lakukan PHK Sepihak

Sabtu, 28 September 2024 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rangkas bitung – Dinamikanews.net. -Rohiyah, seorang karyawan yang telah bekerja selama lebih dari lima tahun di PT PWI 6 Rangkasbitung, dirinya mengungkapkan kekecewaannya setelah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan tersebut tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan sebelumnya. Rohiyah menerima surat PHK dengan alasan telah melakukan kesalahan mendesak yang di atur dalam peraturan perusahaan.

“Saya benar-benar tidak menyangka. Tidak ada tanda-tanda atau peringatan sebelumnya. Tiba-tiba saya menerima surat PHK itu. Rasanya sangat tidak adil,” ungkap Rohiyah saat diwawancarai.

Baca Juga :  Yulian Gunhar Minta Jaga Persatuan dalam Perbedaan

Disampaikan juga oleh Ririn  ketua (KSPN) kesatuan serikat pekerja nasional PT PWI 6 bahwa sampai saat ini belum ada kejelasan terkait kompensasi yang layak untuk Rohiyah dan karyawan lain yang mengalami nasib serupa.

PHK sepihak ini mendapat sorotan dari berbagai pihak, Salah satunya dari Abdul rohman Pengurus DPW KSPN BANTEN   ( Dewan Pimpinan Wilayah Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ) yang menilai bahwa keputusan tersebut melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Menurut aturan, perusahaan harus memberikan peringatan terlebih dahulu serta menawarkan solusi alternatif sebelum melakukan PHK.

Baca Juga :  Pelaku curanmor di solear tewas di amuk massa

Sudah 2 kali perundingan Bipartit tidak ada titik temu, pihak manajemen tetap tidak mau mempekerjakan dan tidak mau memberikan pesangon. Untuk itu KSPN (Kesatuan Serikat Pekerja Nasional ) berencana untuk melaporkan permasalahan ini ke dinas terkait dan mengambil langkah hukum serta akan  mengajukan gugatan atas tindakan yang dianggap tidak sesuai prosedur ini, pungkasnya.

Berita Terkait

Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam
Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang: Perkuat Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik
Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat
Pokja Wartawan Curug Akan Gelar Raker, Harapankan Lahir Program Kerja yang Menguatkan Peran Pers
Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Layanan Publik Jadi Alasan Utama
kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia menyampaikan keprihatinan atas rangkaian aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS
PKK Kabupaten Tangerang Gelar Binwil di Kelurahan Tigaraksa, Kecamatan Tigaraksa.
Wabub Intan Apresiasi Pengembangan Inovasi Olahan Menu Berbahan Baku Ikan Punya Nilai Tambah

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:46 WIB

Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang: Perkuat Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:37 WIB

Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:55 WIB

Pokja Wartawan Curug Akan Gelar Raker, Harapankan Lahir Program Kerja yang Menguatkan Peran Pers

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:50 WIB

kuasa hukum PT EDS Manufacturing Indonesia menyampaikan keprihatinan atas rangkaian aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan UPAMAS

Berita Terbaru

Berita

Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat

Jumat, 31 Jul 2026 - 17:37 WIB