google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Presiden Bubarkan KASN, Mana Janjinya Waktu Kampanye 2019? Koalisi Netralitas Gugat UU ASN ke MK

Jumat, 30 Agustus 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berlaku sejak di undangkan 23 Agustus 2024.

Langkah ini memicu reaksi Koalisi untuk Netralitas ASN, yang terdiri dari ICW, Perludem, KPPOD, dan aktivis lainnya, mengajukan permohonan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Politik Samuel F Silaen mengatakan, “Pembubaran KASN diduga kuat merupakan upaya mempolitisasi ASN untuk memenangkan kepentingan politik tertentu.

Setelah revisi UU Pilkada gagal, justru pemerintah utak- atik UU ASN yang baru disyahkan itu, meskipun tak ada kegentingan yang memaksa sehingga harus membubarkan KASN pada 23 Agustus lalu hasil revisi Undang-Undang ASN itu.

Sehingga tugas-tugas dan fungsi KASN kemudian dialihkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), “sesalnya.kepada awak media, Kamis (29/8/2024).

Lanjut Silaen, menerangkan KASN merupakan lembaga yang diadopsi mirip dengan Civil Service Commission di Korea Selatan, yang terbukti mampu mereformasi birokrasi di Korea Selatan (Moon dan Mim, 2006).

Baca Juga :  Kabupaten Tangerang dan Jantung Industri dan Investasi di Barat Jakarta

Selama ini, KASN berperan sebagai garda terdepan penjaga netralitas ASN dalam politik, termasuk mencegah keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis.

“Sangatlah dilema UU ASN yang memuat aturan tentang penghapusan KASN sebagai lembaga yang berwenang menjaga netralitas ASN malah dibubarkan atau dihapuskan,” tegas Silaen

Namun menurut hemat Silaen, demi menjaga netralitas ASN didalam masa kontestasi politik pilkada serentak 2024 ini, maka harusnya ditunda agar tidak terjadi polemik yang merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

 “Ada baiknya penerapan UU ASN itu diskip dulu penerapannya, karena mengingat waktunya yang tidak pas, itulah yang menjadi alasan utama kenapa KASN itu jangan diutak-atik saat pilkada serentak 2024,” pesan alumni Lemhanas Pemuda 2009 itu.

“Namun bila ada niatan yang tidak baik maka sudah barang tentu, tidak bisa dibilangin lagi dan semua etika moral pemerintahan ditabrak kecuali didemo besar- besaran sampai keputusan itu dipending dulu, “kritik Silaen.

Ia menambahkan, selama ini KASN telah berhasil menghentikan upaya membuat ASN terlibat politik Pemilu.

Baca Juga :  Ketua Komite III DPD RI: Perkuat Komitmen Negara dalam Menjamin Perlindungan dan Keadilan Sosial bagi Pekerja

Namun atas permintaan berbagai kepala daerah yang kewenangannya terganggu KASN karena tidak bisa memaksa ASN berpolitik telah meminta presiden membubarkan KASN.

Pemerintah resmi menghapus Komisi Aparatur Sipil Negara. Hal ini merupakan tindak lanjut adanya revisi UU ASN yang di dalamnya menghapus KASN.

Pasca dihapusnya KASN, kerja kerja KASN diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan eksekusinya dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sejenak bila kita flashback lima tahun lalu saat kampanye presiden Jokowi, “saat kampanye pilpres 2019, Jokowi berjanji pentingnya KASN. Tapi mau apalagi nasi sudah jadi bubur, memang tidak ada konsekuensinya bila janji kampanye tidak dilaksanakan, apapun statemen yang dikampanyekan itu sekarang realitanya berbanding terbalik, “tandasnya.

Berita Terkait

Pembelajaran Mendalam Dalam Dunia Pendidikan
Modernitas Semu di Tengah Krisis Lingkungan dan Sosial
Sekilas tentang Pedang Suduk Maru.
Tyo SRP Law Office “Memahami Esensi Hukum Pilar Utama Masyarakat Beradab”
Cara Melihat Nomor Id Pada Meteran Listrik Saat Akan Mengisi Token Listrik
Kabupaten Tangerang dan Jantung Industri dan Investasi di Barat Jakarta
Haidar Alwi: Jika 1.000 Orang Kaya Melunasi Utang 10 Ribu Rakyat Miskin, Indonesia Bisa Berdiri Tanpa Meminta.
Curug Perlu Dikelola dengan Bijak Sebagi Daerah Strategis

Berita Terkait

Sabtu, 28 Juni 2025 - 15:44 WIB

Pembelajaran Mendalam Dalam Dunia Pendidikan

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:21 WIB

Modernitas Semu di Tengah Krisis Lingkungan dan Sosial

Selasa, 27 Mei 2025 - 00:01 WIB

Sekilas tentang Pedang Suduk Maru.

Senin, 26 Mei 2025 - 19:17 WIB

Tyo SRP Law Office “Memahami Esensi Hukum Pilar Utama Masyarakat Beradab”

Sabtu, 24 Mei 2025 - 18:05 WIB

Cara Melihat Nomor Id Pada Meteran Listrik Saat Akan Mengisi Token Listrik

Berita Terbaru

Berita

Terancam Tak Bisa Jadi PPPK Ribuan Tenaga Non-ASN Brebes

Sabtu, 5 Jul 2025 - 22:06 WIB

Olahraga

Voli U-16 Asia: Pelatnas Coret 4 Pemain

Jumat, 4 Jul 2025 - 21:17 WIB