LSM Gempur Siap Perangi Kembali Peredaran Obat-obatan Eximer dan Tramadol Di Kecamatan Curug

Kamis, 1 Agustus 2024 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, lensabumi.com – lham Saputra ketua lembaga swadaya masyarakat LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) DPC Kabupaten Tangerang, menanggapi tentang beredarnya kembali toko toko obat keras daftar golongan G Eximer dan tramadol di wilayah kecamatan Curug kabupaten Tangerang Banten yang sudah lama tutup kini buka kembali, Kamis (01/08/2024).

Menurutnya, peredaran obat keras daftar G harus segera diberantas tuntas jangan berikan peluang sedikit pun kepada para perusak generasi bangsa untuk melancarkan usaha illegalnya sebelum menyebar luas.

Berdasarkan informasi yang kami dapat di wilayah hukum Polsek Curug ada belasan toko yang diduga mengedarkan obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol baik berkedok Toko Kosmetik, Counter Handphone hingga ke warung sembako.

Baca Juga :  Ruwatan Rambut Gimbal Gelaran Dieng Culture Festival (DCF) 2024

“sudah kami cek beberapa toko yang menjual obat eximer dan tramadol sekitar kecamatan Curug ada belasan toko yang menjual obat-obatan tersebut, “ujar Ilham Saputra saat di temui di ruang kerjanya.

Lokasi yang di duga menjadi tempat penjualan tramadol

Ditempat terpisah Kabid investigasi LSM Gempur Fachri huzzer mengatakan, tramadol dan Hexymer serta obat keras terbatas lainnya merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya.

Baca Juga :  Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta (Sedyatmo) Resmi Naik Mulai Hari Ini, 5 Januari 2026: Cek Rinciannya!

Dan jika dikonsumsi berlebih akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf, maraknya peredaran obat jenis tersebut kian memprihatinkan karena sangat jelas dampaknya, selain marak tindak kriminal, tawuran, begal dan berimplikasi kontigensi di kemudian hari.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, dimana peran Aparat Penegak Hukum (APH), Serta Dinas terkait karena dapat dipastikan toko kosmetik tersebut tidak mengantongi Nomor Izin Edar (NIE), dan sudah diatur oleh Undang Undang Kesehatan Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, serta Undang Undang Farmasi no 7 Tahun 1963,” pungkas Fachri.

Berita Terkait

Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla Diantisipasi Sejak Dini
Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta
Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang
Polresta Tangerang Gelar Apel Pasukan May Day, Siaga Jaga Kondusivitas Wilayah
Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK
Demo Hari Buruh 2026 di Monas, KSPI Siapkan 7 Tuntutan dan Ribuan Massa
Gelar Warteksi, Bupati Maesyal Rasyid: Pemkab Tangerang Subsidi Harga Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:15 WIB

Brebes Siaga Kemarau! Ancaman Kekeringan dan Karhutla Diantisipasi Sejak Dini

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:18 WIB

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:55 WIB

Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang

Kamis, 30 April 2026 - 20:51 WIB

Polresta Tangerang Gelar Apel Pasukan May Day, Siaga Jaga Kondusivitas Wilayah

Kamis, 30 April 2026 - 20:30 WIB

Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK

Berita Terbaru