KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. ASDP Persero

Selasa, 23 Juli 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung KPK. Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Gedung KPK. Jl. Kuningan Persada No.Kav. 4, RT.1/RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Jakarta, lensanusantara.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan pejabat PT. ASDP Persero. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait Proses KSU dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Tahun 2019-2022.

Mereka yaitu  VP Hukum ASDP 2017-2019 Dewi Andriyani serta VP Hukum ASDP 2019-2023 Lilis Musiani. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama DA dan LM,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (23/7/2024).

KPK juga mencegah empat pihak ke luar negeri terkait dugaan korupsi di PT. ASDP Persero. Empat pihak terdiri dari satu swasta dan tiga pihak internal PT. ASDP.

“Tanggal 11 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 887 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Dilakukan untuk 4 orang, yaitu 1 orang dari pihak swasta sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP,” kata Tessa, Kamis (18/7/2024).

Meski demikian, Tessa tidak mengungkap nama pihak yang dicegah secara lengkap. Tessa hanya mengungkap inisial pihak yang di cegah.

Baca Juga :  Kementerian Perhubungn Meeyakini BTS Akan Jadi Program Unggulan Pemda

Diketahui, KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi di PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) ke tahap penyidikan. Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menyita tiga unit mobil.

Baca Juga :  KPK Panggil Enam Saksi Setelah Tetapkan Tersangka Baru Kasus Bea Cukai

Tak hanya menyita tiga unit mobil, KPK juga telah menetapkan tersangka kasus ini. Namun, KPK belum membeberkan identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara korupsi ini terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP tahun 2019-2022.

“Terkait proses kerjasama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT. ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2019-2022,” kata Tessa.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air
Mendes Jelaskan Program Sehati Hingga Desa Ekspor ke Ratusan Kades asal Merangin
Sepekan Gempa Flores, Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan
Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup
BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, Jadi 100 Orang
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Mensesneg Bantah Haji Isam Jadi Koordinator Penanganan Karhutla

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 00:02 WIB

Atasi Kekeringan di Lahan Pertanian Sarolangun, Kementerian PU Kerahkan Pompa Air

Senin, 24 Agustus 2026 - 23:58 WIB

Sepekan Gempa Flores, Kementerian PU Tangani 34 Titik Longsor dan 9 Jembatan

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Kemnaker: Sertifikasi Jadi Kunci Pastikan Kompetensi Tenaga Kerja Permanent Makeup

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:45 WIB

BNPB: Korban Meninggal Akibat Gempa NTT Bertambah, Jadi 100 Orang

Berita Terbaru

Nasional

Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:05 WIB