2 Pembakar Rumah Wartawan Tribrata Tv Di Tangkap, 1 Di lumpuhkan Dengan Timah Panas

Senin, 8 Juli 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, lensabumi.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengungkap kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, beserta istri, anak, dan cucunya di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian, serta pemeriksaan saksi-saksi dan rekaman CCTV, mengungkap rumah Sempurna Pasaribu sengaja dibakar. Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembakaran tersebut, yakni dua warga Kabupaten Karo berinisial R dan Y.

Pelaku Y terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat penangkapan.

Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi menyatakan kedua pelaku yang ditangkap berperan sebagai eksekutor dalam pembakaran tersebut.

Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, kedua pelaku tersebut menyiramkan minyak pertalite di dinding rumah korban dari depan hingga kamar tidur korban.

Baca Juga :  Daftar Enam Perwira TNI yang Jabat Dangrup Kopassus

“Hari ini kami menangkap para eksekutornya, sedang kami juga terus bekerja untuk mengidentifikasi orang-orang lain yang terlibat selain eksekutor ini,” ujar Agung pada Senin (8/7/2024).

Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif di balik pembakaran yang dilakukan oleh kedua pelaku eksekutor yang telah ditangkap.

“Tentang motifnya, kami akan mendalami apa yang disampaikan oleh pelaku. Kami akan buktikan motif ini dengan fakta yang ada, kami masih dalam proses penyelidikan untuk hal-hal lainnya,” tambahnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bersama Satreskrim Polres Tanah Karo telah mengidentifikasi terduga pelaku lain yang diduga sebagai dalang di balik kasus pembakaran ini.

“Terkait keterlibatan pihak lain, kami sedang mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka baru. Kami sudah memiliki jejak terkait keterlibatan orang-orang ini dengan kedua pelaku. Kami akan membutuhkan waktu untuk mengonstruksi kasus ini dengan bukti yang ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPD IMM Jakarta Apresiasi Kinerja Densus 88 Atas Pembubaran Jamaah Islamiyah

Ketiga tersangka ini dijerat dengan Pasal 187 KUHP yang mengancam dengan hukuman di atas lima tahun penjara. Proses pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara dan Satreskrim Polres Tanah Karo untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran rumah Sempurna Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, hasil investigasi sementara Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara menduga kebakaran tersebut diduga terkait dengan pemberitaan tentang praktik perjudian yang dilakukan oleh Sempurna Pasaribu.

Wakil Koordinator KKJ Sumatera Utara Prayugo Utomo mengungkapkan, selama penyelidikan terdapat beberapa kejanggalan, termasuk dugaan keterlibatan pihak oknum militer dalam pemberitaan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe.(*)

Berita Terkait

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta
Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang
Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK
Demo Hari Buruh 2026 di Monas, KSPI Siapkan 7 Tuntutan dan Ribuan Massa
Gelar Warteksi, Bupati Maesyal Rasyid: Pemkab Tangerang Subsidi Harga Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik masyarakat
Krisis Iklim Menggugat Negara: Hak atas Lingkungan Sehat Tak Boleh Cuma Jadi Janji
Rosan Roeslani Minta Audit Total Usai Tabrakan Kereta Bekasi, 14 Orang Tewas

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:18 WIB

Partai Gerindra PAC Kelapa Dua Ikut Meramaikan Acara May Day di Monas Jakarta

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:55 WIB

Megawati Hangestri Pertiwi Mundur dari Timnas! PBVSI Kaget, Lini Serang Merah Putih Goyang

Kamis, 30 April 2026 - 20:30 WIB

Dorong Pendidikan Setara, Pemkab Brebes Luncurkan Program Arjuna untuk ABK

Kamis, 30 April 2026 - 10:38 WIB

Gelar Warteksi, Bupati Maesyal Rasyid: Pemkab Tangerang Subsidi Harga Untuk Ringankan Beban Masyarakat

Rabu, 29 April 2026 - 22:10 WIB

Tak Responsif, Pelayanan Desa Tuai Kritik masyarakat

Berita Terbaru

Olahraga

Megawati Mundur dari Timnas Voli Indonesia

Kamis, 30 Apr 2026 - 18:29 WIB