Tangerang,lensabumi.com – Galian tanah!, Tidak ada henti – hentinya eksploitasi tanah timbun yang masuk dalam kategori penambangan galian C terus beraktifitas.
penambangan galian C yang secara berlebihan ini terjadi kembali di desa Bakung kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang Banten, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintahan setempat ( Ilegal ).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, penambangan galian C ilegal ini sudah beroperasional kembali walaupun sebelumnya sempat ditutup oleh satpol PP kabupaten Tangerang karna banyaknya penolakan dari masyarakat terkait adanya galian tanah yang berlokasi di desa Bakung kecamatan Kronjo kabupaten Tangerang.
Saat di lokasi awak media menemui salah seorang yang mengaku sebagai kordinator lapangan yang mengaku bernama farel, ia mengatakan tanah ini milik salah satu pengembang properti ternama dan ayahnya adalah pengelola galian. tanah galian tersebut akan di kirim ke wilayah muncung dengan harga 150 – 500 ribu rupiah / Rit.
Menurut farel, harga tersebut belom termasuk ongkos pengiriman. dalam sehari proses pengiriman tanah galian bisa mencapai Ratusan Rit.
“kalo galian punya ayah saya, kalo pengiriman ke wilayah muncung, sehari kalo mobil tronton bisa ratusan Rit lebih perharinya dengan harga Rp 500.000 / mobilnya,”ungkap farel dengan nada santai, pada hari Rabu 25/04/2024.
Lanjut farel yang mengaku sebagai kordinator mengatakan, pihaknya melarang keras awak media mengambil foto dan video di lokasi galian tanah ilegal tersebut.
“jangan ambil foto di sini bang, ngga boleh soalnya, tolong apus foto dan video yang tadi Abang foto di lokasi ini,”kata farel.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Gerakan Pemantau kinerja aparatur negara (GEMPUR) DPC kabupaten Tangerang, Ilham Saputra sangat menyayangkan dan sangat kecewa akan kinerja instansi pemerintah yang terkesan tutup mata padahal menurut peraturan pemerintah sudah jelas-jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 13 Tahun 2022 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.”
“peraturan Daerahnya kan sudah jelas sudah tidak di perbolehkan lagi adanya galian tanah tipe C di kabupaten Tangerang, kenapa instansi terkait seolah-olah tutup mata, seharusnya di tindak tegas para pengusaha galian ilegal tersebut,”tegasnya dengan nada kesal.
Aktivitas galian tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Tangerang Nomor 20 tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.Kami LSM (GEMPUR) meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang , khusunya kepala Satpol PP kabupaten Tangerang dan Polresta Tangerang segera melakukan tindakan tegas kepada pengusaha galian tanah ilegal yang diduga kebal hukum tersebut, supaya jangan ada opini APH, pemerintah Kabupaten Tangerang dan pihak satpol PP tutup mata melakukan pembiaran.
“Kan aneh Lokasi galian ini sudah pernah di tutup ko bisa beroperasi kembali, ada apa dengan satpol PP kabupaten Tangerang?, apakah tidak di tindak secara tegas, padahal dampak dari aktivitas ini dapat merusak ekosistem lingkungan di wilayah Desa Bakung, belum lagi sisa tanah yang berceceran di sepanjang jalan yang dilalui oleh dump truk yang berakibat nya rawan menjadi penyebab kecelakaan dan juga merusak pemandangan serta kesan asri di jalan tersebut,”ujarnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini LSM GEMPUR akan melayangkan Laporan Pengaduan ke PJ Bupati, Polresta Tangerang dan Polda Banten, atas dugaan Perusakan Lingkungan yang berada didesa Bakung kecamatan Kronjo tersebut.
” kami dari LSM Gempur DPC kabupaten Tangerang akan melaporkan atas dugaan pengerusakan lingkungan yang berada didesa Bakung kecamatan Kronjo kepada PJ. Bupati kabupaten Tangerang, Polresta Tangerang dan Polda Banten,”tutupnya.( Fahri Huzzer)