google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

DPRD Kota Tangerang Sidak, Minta Pembongkaran Bangunan PT Antarmitra Sembada yang Menyalahi Aturan

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.met – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan gedung PT Antarmitra Sembada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada Kamis (23/7/25) sore. Sidak ini menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan.

PT Antarmitra Sembada dikenal sebagai perusahaan distribusi farmasi, alat kesehatan, dan produk konsumen (FMCG) dengan jangkauan distribusi luas di Indonesia. Perusahaan ini mendistribusikan berbagai produk, termasuk obat-obatan (keras dan bebas), serta produk kecantikan dan kesehatan.

Temuan Sidak: Pelanggaran Garis Sempadan dan Fungsi Bangunan

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi, menjelaskan bahwa aduan masyarakat menyebutkan adanya ketidaksesuaian garis sempadan bangunan (GSB) pada gedung yang sedang dibangun. Selain itu, bangunan gardu listrik dan pos penjagaan terlihat menjorok ke arah jalan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Jalan, PT Jasamarga Transjawa Tol Lakukan Rekonstruksi Jembatan dan Jalan di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek

“Setelah kami lakukan pengukuran ulang, GSB utamanya sudah sesuai. Namun, ada ketidaksesuaian pada bangunan gardu dan pos yang terlihat tidak sesuai dengan gambar rencana,” tegas Junadi. Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kota Tangerang meminta agar kedua bangunan tersebut segera dibongkar dalam waktu 2×24 jam sejak sidak dilakukan.

Junadi menambahkan, “Kami menemukan beberapa bagian yang tidak sesuai dengan gambar, sehingga kami segel dan meminta untuk dibongkar.” Selain itu, Komisi I juga menyoroti fungsi bangunan di dalam gedung.

“Di dalam gedung terlihat seperti untuk kantor dan gudang, sementara peruntukan di wilayah ini seharusnya untuk perkantoran, bukan gudang,” jelas Junadi usai sidak.

Baca Juga :  Kapolres Brebes Dukung Gerakan Mageri Segoro

“Intinya, bangunan di bagian depan yang menyalahi aturan ini harus segera dibongkar,” pungkas Junadi.

Satpol PP Siap Bertindak Tegas

Menanggapi permintaan DPRD, Seksi Penegakan Hukum Satpol PP Kota Tangerang, Alex T. Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyegelan pada bangunan depan. Penyegelan ini dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap beberapa peraturan daerah Kota Tangerang, antara lain:

  • Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
  • Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
  • Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang bangunan gedung.

“Kami akan menunggu selama 2×24 jam. Jika masih belum dibongkar, terpaksa kami yang akan melakukan pembongkaran,” tutur Alex T. Suyitno.

Berita Terkait

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025
Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua
Miris! Kecamatan Curug: Juara Umum PORKAB Dulu, Kini Terpuruk di Peringkat 19

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 21:08 WIB

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”

Sabtu, 15 November 2025 - 16:09 WIB

Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:19 WIB

Pastikan Kemudahan Layanan, Pemerintah Lakukan Evaluasi Piloting Program Digitalisasi Bansos

Jumat, 14 November 2025 - 09:54 WIB

Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin

Berita Terbaru