Proyek Pusat Niaga Mega Ria di Cikupa Dihentikan Sementara: Izin Belum Lengkap!

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinamikanews.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) mengambil tindakan tegas. DTRB menghentikan sementara proyek pembangunan Pusat Niaga Mega Ria milik PT Langkah Terus Jaya (LTJ) di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Penghentian ini terjadi pada Senin (21/7), setelah insiden pembongkaran tembok warga viral dan memicu banyak pertanyaan publik.

Alasan Utama Penghentian: Perizinan Belum Beres

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah III DTRB Kabupaten Tangerang, Edi Jon, menjelaskan alasan utama penghentian. Perizinan pembangunan Pusat Niaga Mega Ria yang strategis dekat Pasar Cikupa itu belum lengkap.

“Kami setop sementara waktu. Kami menunggu izinnya terbit,” tegas Edi Jon kepada Satelit News.

PT LTJ memang sudah mengantongi beberapa dokumen awal, seperti site plan, peil banjir, dokumen persyaratan teknis (pertek), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL). Namun, DTRB tetap teguh pada aturan.

Baca Juga :  BRI Bintaro Dukung Shooting TVC HUT ke-130 BRI

“Izin yang sudah terbit bukan patokan. Intinya, kami pasti setop sebelum site plan dan PBG (persetujuan bangunan gedung) terbit,” tandas Edi.

Edi menambahkan, penutupan resmi dengan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) akan terlaksana pekan ini. Belum ada jadwal pasti kapan proyek ini akan berlanjut.

Insiden Tembok Roboh yang Menghebohkan Warga

Sebelumnya, proyek ini menjadi sorotan tajam. Sebuah video viral di TikTok menunjukkan momen dramatis. Alat berat merobohkan tembok rumah warga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa. Pemilik rumah, Agus Nugroho, serta anak dan istrinya ada di dalam rumah. Mereka sontak terkejut dan histeris.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP KMPI Widia Wardani Djaiz Menerima Hewan Qurban dari Polresta Tangerang

Tembok yang roboh itu diklaim berdiri di atas tanah milik Desa Cikupa. Tanah ini rencananya untuk pengembangan pusat perniagaan.

Klarifikasi dari Pihak PT LTJ

Manajemen PT Langkah Terus Jaya (LTJ), Dedy Effendi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan tembok yang hancur bukan sepenuhnya bagian dari rumah warga. Itu adalah sisa bangunan bekas SDN 1 Cikupa yang menempel dengan rumah Agus.

“Pembongkaran itu bukan pembongkaran rumah warga. Itu sisa bangunan SDN Cikupa 1 yang kemudian menempel rumah warga. Kami bongkar karena ada plottingan untuk fondasi,” jelas Dedy.

Dedy menantang Agus Nugroho membuktikan kepemilikan tanahnya dengan surat-surat autentik. Pihak PT LTJ punya bukti kuat. Mereka mengklaim tembok yang roboh berada di atas tanah milik Desa Cikupa dan merupakan sisa bangunan sekolah.

Berita Terkait

Bersama PT ABC dan TP-PKK Kabupaten Brebes, Gelar Ajang Kreasi Memasak
Apel Bersama Forkopimda Brebes dan Elemen Terkait Guna Peningkatan Pelayanan Pada Masyarakat 
Guna Meningkatkan Kesehatan Ibu dan Anak, Pemkab Brebes Gandeng Rumah Sakit Swasta
Kapolres Brebes Tegaskan Soliditas, Pengawasan Berjenjang, dan Peka Situasi Global
30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)
Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 
Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan
Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Bersama PT ABC dan TP-PKK Kabupaten Brebes, Gelar Ajang Kreasi Memasak

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Apel Bersama Forkopimda Brebes dan Elemen Terkait Guna Peningkatan Pelayanan Pada Masyarakat 

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Kapolres Brebes Tegaskan Soliditas, Pengawasan Berjenjang, dan Peka Situasi Global

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:43 WIB

30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 

Berita Terbaru