30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES, Dinamikanews.net – Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (4/8/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Brebes tersebut menjadi wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution serta disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Brebes, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan insan media.

Kajari Brebes menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang bukti tersebut berasal dari 30 perkara tindak pidana umum yang terdiri atas 14 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tiga perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.

Baca Juga :  Luapan Kali Gondang Merendam Pemukiman dan Persawahan, Wurja Minta Segera Normalisasi 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 138,709 gram tembakau sintetis, 827,63 gram ganja, 28,04 gram sabu-sabu, 450 butir obat Yarindo, 33 butir Tramadol, 40 butir Hexymer, satu butir Trihexyphenidyl, 846 butir Dextromethorphan (DMP), sekitar dua kilogram bubuk petasan, serta berbagai barang bukti lainnya berupa pakaian, tas, telepon genggam, barang elektronik, dan senjata tajam.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Pakaian, tas, dan sejumlah barang bukti tindak pidana umum dimusnahkan dengan cara dibakar. Barang elektronik seperti telepon genggam dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Puncak Harganas 2026, Bupati Tangerang Tekankan Pentingnya Peran Ayah dan Keluarga Harmonis

Sementara itu, barang bukti narkotika dan obat-obatan dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur. Senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda, sedangkan bubuk petasan dinetralisasi dengan cara direndam di dalam air.
Kejaksaan Negeri Brebes menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan. Selain sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Melalui kegiatan tersebut, Kejari Brebes berharap dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum sekaligus menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika dan kejahatan lainnya di wilayah Kabupaten Brebes.

(D. Miranoor)

Berita Terkait

Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 
Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan
Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam
Lantik Enam Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Bupati Tangerang: Perkuat Kinerja Organisasi dan Pelayanan Publik
Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat
PPI Lebak Semarakkan HUT ke-81 RI, Senam Massal Jadi Ajang Silaturahmi dan Temu Kangen
Pokja Wartawan Curug Akan Gelar Raker, Harapankan Lahir Program Kerja yang Menguatkan Peran Pers
Jateng Usulkan Pemekaran Kabupaten Brebes, Layanan Publik Jadi Alasan Utama

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:43 WIB

30 Jenis Barang Bukti Berhasil Dimusnahkan, Berdasarkan Keputusan Hukum Cukup dan Tetap (Inkracht)

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Bupati Maesyal Pastikan Pembangunan Jalan Ceplak – Kronjo Sesuai Spesifikasi Pasca Groundbreaking 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Butuh Air Bersih? Polresta Tangerang Siap Terima Laporan Kekeringan dan Kebakaran Lahan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wujudkan Pembinaan Yang Lebih Optimal, Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan Ke Lapas Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:37 WIB

Pemkab Tangerang Rotasi dan Mutasi Pejabat

Berita Terbaru