JAKARTA, Dinamikanews.net – Pemerintah memberikan angin segar bagi para sopir truk di Indonesia dengan menyepakati penghentian sementara penindakan kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Load) menyusul aksi unjuk rasa besar-besaran. Keputusan ini dihasilkan dari pertemuan perwakilan pengemudi dari berbagai daerah dengan pejabat tinggi Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, Kementerian Pertanian, dan Kemenko PMK.(24/6/25)
Penghentian sementara ini akan berlangsung hingga Januari 2027, memberikan waktu bagi pemerintah untuk menyusun Peraturan Presiden (Perpres) baru yang lebih komprehensif. Perpres tersebut akan mencakup perlindungan profesi pengemudi, penetapan tarif angkutan barang yang adil, standar upah minimum sopir, dan upaya mewujudkan keadilan serta kesejahteraan di sektor transportasi. Perwakilan pengemudi, Kang Dani dari FKPN/FPJB dan Bapak Supriono dari GSJT, menyambut baik kesepakatan ini dan menyatakan akan mengawasi proses penyusunan dan implementasi Perpres. Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan penyusunan Perpres agar kepastian hukum dan kesejahteraan para pengemudi terjamin.(siskompn)