google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pria Tangerang Cekik Istri Kedua Hingga Tewas: Dipicu Cekcok dengan Istri Pertama

Senin, 2 Juni 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinsmiksnews.com– Polisi menangkap seorang pria di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A (50). Ia diduga mencekik dan membekap Sarmunah (46), istri keduanya, hingga meninggal dunia. Penganiayaan ini dipicu karena pelaku kesal korban sering mendatangi tempat kerjanya.

“Peristiwa ini terjadi karena tersangka kesal. Korban, istri keduanya, sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/5), di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Tetangga yang datang menagih ongkos ojek menemukan korban. Saat itu, tetangga ingin menagih ongkos ojek yang belum korban bayar.

Baca Juga :  UMKM Makin Cuan, Pertamina Bagi Tips Jitu Pemasaran Digital di SMEXPO 2024

“Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain, tetangga sebelah rumah korban, mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif masuk dan menemukan korban di dalam kamar. Korban saat itu tidak menggunakan pakaian atas, hanya mengenakan rok,” jelas Kombes Zain.

Kombes Zain menyatakan, korban sudah meninggal dunia saat tetangga pertama kali menemukannya. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian korban. Hasil pengusutan menunjukkan suami korban adalah orang terakhir yang berada di lokasi kejadian.

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Petugas menangkap A tidak lama setelah penemuan jasad korban. A mengakui perbuatannya dan telah menghabisi nyawa istrinya. Pelaku beralasan kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini sering memicu pertengkaran antara pelaku dengan istri pertamanya.

Baca Juga :  Wamen PU Dorong Peran Aktif Perempuan dalam Pembangunan Infrastruktur

“Keterangan sementara, tersangka kesal karena korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya. Ini menyebabkan dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” kata Kombes Zain.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.
DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten
Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah
Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin
Brebes Lolos Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik
Bupati Tangerang Dampingi Menteri LH Tinjau TPA Jatiwaringin
DPKP Salurkan 17.250 Kg Beras untuk 15 Desa Rentan Pangan
Kegiatan Penilaian Tim Ombudsman RI Untuk Memperkuat Pelayanan Publik Di Lingkungan Lapas
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:03 WIB

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:09 WIB

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Senin, 27 Oktober 2025 - 18:14 WIB

Hari Habitat Dunia 2025: Menteri Dody Serukan Budaya Pilah Sampah

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Pastikan Stok dan Harga Aman, Bapanas Libatkan Satgas Pangan Polres Brebes dalam Sidak Rutin

Jumat, 24 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Brebes Lolos Penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru

Berita

Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII meninggal dunia.

Minggu, 2 Nov 2025 - 19:03 WIB

Oplus_131072

Berita

DPP FKSPN Serahkan SK Pengangkatan Pengurus DPD Banten

Jumat, 31 Okt 2025 - 23:09 WIB