Pria Tangerang Cekik Istri Kedua Hingga Tewas: Dipicu Cekcok dengan Istri Pertama

Senin, 2 Juni 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinsmiksnews.com– Polisi menangkap seorang pria di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A (50). Ia diduga mencekik dan membekap Sarmunah (46), istri keduanya, hingga meninggal dunia. Penganiayaan ini dipicu karena pelaku kesal korban sering mendatangi tempat kerjanya.

“Peristiwa ini terjadi karena tersangka kesal. Korban, istri keduanya, sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/5), di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Tetangga yang datang menagih ongkos ojek menemukan korban. Saat itu, tetangga ingin menagih ongkos ojek yang belum korban bayar.

Baca Juga :  Jakarta Menuju Kota Global Berkeadilan, Budi Mulyawan Tekankan Pentingnya Optimalisasi BKT

“Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain, tetangga sebelah rumah korban, mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif masuk dan menemukan korban di dalam kamar. Korban saat itu tidak menggunakan pakaian atas, hanya mengenakan rok,” jelas Kombes Zain.

Kombes Zain menyatakan, korban sudah meninggal dunia saat tetangga pertama kali menemukannya. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian korban. Hasil pengusutan menunjukkan suami korban adalah orang terakhir yang berada di lokasi kejadian.

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Petugas menangkap A tidak lama setelah penemuan jasad korban. A mengakui perbuatannya dan telah menghabisi nyawa istrinya. Pelaku beralasan kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini sering memicu pertengkaran antara pelaku dengan istri pertamanya.

Baca Juga :  Sidang Isbat Nikah Massal Kabupaten Tangerang Diikuti 270 Pasangan 

“Keterangan sementara, tersangka kesal karena korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya. Ini menyebabkan dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” kata Kombes Zain.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel
Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya
KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  
Menkes: Positivity Rate Influenza 56 Persen Pada M-38 Masih Medium
PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  
Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes
Drama Lima Gol Warnai Kemenangan Spanyol atas Inggris
LONJAKAN ISPA: 280 Pasien Serbu RSUD Brebes, IGD & Bangsal Hampir Penuh
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:33 WIB

Kebakaran di Joglo Jakbar, Warga Dengar Bunyi Ledakan Dari Usaha Mebel

Selasa, 29 September 2026 - 15:59 WIB

Gerak Cepat Polres Brebes Ungkap Kasus Narkotika di Bumiayu, Sita Sabu dan Barang Bukti Lainnya

Selasa, 29 September 2026 - 05:11 WIB

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Senin, 28 September 2026 - 12:09 WIB

PEREDARAN ROKOK ILEGAL MENGANCAM, PEMKAB BREBES GELAR ANTISIPASI TOTAL  

Senin, 28 September 2026 - 06:14 WIB

Bantuan Benih Jagung Buka Harapan Baru Petani Brebes

Berita Terbaru

Peristiwa

Lahan Diserobot, Warga Laporkan Sentul City ke Polda Jabar

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:05 WIB

Berita

KASUS FASILITAS MEWAH LAPAS CIBINONG MEMANAS  

Selasa, 29 Sep 2026 - 05:11 WIB