google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pria Tangerang Cekik Istri Kedua Hingga Tewas: Dipicu Cekcok dengan Istri Pertama

Senin, 2 Juni 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Dinsmiksnews.com– Polisi menangkap seorang pria di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berinisial A (50). Ia diduga mencekik dan membekap Sarmunah (46), istri keduanya, hingga meninggal dunia. Penganiayaan ini dipicu karena pelaku kesal korban sering mendatangi tempat kerjanya.

“Peristiwa ini terjadi karena tersangka kesal. Korban, istri keduanya, sering mendatangi rumah dan tempat kerjanya,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).

Kronologi Penemuan Jasad Korban

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis (29/5), di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Tetangga yang datang menagih ongkos ojek menemukan korban. Saat itu, tetangga ingin menagih ongkos ojek yang belum korban bayar.

Baca Juga :  Mewujudkan Swasembada Pangan, Kementerian PU Modernisasi Daerah Irigasi Rentang di Jawa Barat

“Namun, tidak ada jawaban saat memberi salam. Kemudian, saksi lain, tetangga sebelah rumah korban, mencoba membantu. Karena tidak ada jawaban, keduanya berinisiatif masuk dan menemukan korban di dalam kamar. Korban saat itu tidak menggunakan pakaian atas, hanya mengenakan rok,” jelas Kombes Zain.

Kombes Zain menyatakan, korban sudah meninggal dunia saat tetangga pertama kali menemukannya. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kematian korban. Hasil pengusutan menunjukkan suami korban adalah orang terakhir yang berada di lokasi kejadian.

Pengakuan Tersangka dan Ancaman Hukuman

Petugas menangkap A tidak lama setelah penemuan jasad korban. A mengakui perbuatannya dan telah menghabisi nyawa istrinya. Pelaku beralasan kesal karena korban sering datang ke rumah dan tempat kerjanya. Hal ini sering memicu pertengkaran antara pelaku dengan istri pertamanya.

Baca Juga :  DPC KSPSI 1973 Kabupaten Tangerang Gelar Pendidikan Untuk Tingkatkan Kemampuan Anggota

“Keterangan sementara, tersangka kesal karena korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya. Ini menyebabkan dia sering bertengkar dengan istri pertamanya,” kata Kombes Zain.

Akibat perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Berita Terkait

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir
KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir
Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset
RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI
Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan
Fatmawati: Kisah Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih
Sinergi Polres Tegal, Bulog, dan Disdag: Wujudkan Akses Pangan Terjangkau
Wabup Wurja, Hadiri Peringatan Hari Sungai Nasional 2025
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 8 Agustus 2025 - 22:09 WIB

Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:58 WIB

KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:55 WIB

Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:53 WIB

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agustus 2025 - 12:42 WIB

Kesbangpol Brebes Gelar Pembinaan Organisasi Kemasyarakatan

Berita Terbaru

Berita

RRI Selaraskan Narasi Siaran Sambut HUT Ke-80 RI

Jumat, 8 Agu 2025 - 13:53 WIB