Pencuri HP di Teras Masjid RSD Nganjuk Dibekuk,Terungkap Berkat Rekaman CCTV

Sabtu, 31 Mei 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nganjuk, Dinamikanews.net – Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan, bahwa jajarannya berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di teras Masjid RSD Nganjuk.

Pelaku berinisial DS (45), warga Jl. A. Yani III, Kelurahan Payaman, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota setelah aksinya terekam kamera pengawas.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 27 Mei 2025 dan dilaporkan pada Jumat, 30 Mei 2025.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Nganjuk dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya terkait maraknya kejahatan konvensional seperti pencurian.

Baca Juga :  Dandhy Dwi Laksono Soroti Deforestasi Papua Selatan Lewat Film ‘Pesta Babi’

“Berawal dari laporan masyarakat dan hasil rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025).

Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit handphone iPhone 11 warna silver milik korban, serta pakaian dan topi yang dikenakan pelaku saat beraksi.

DS ditangkap tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan Jl. Kyai H. Agus Salim, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Saat diinterogasi, DS mengakui mencuri handphone korban yang tertidur di teras masjid usai salat subuh.

Baca Juga :  150 Disabilitas di Brebes Terima Bansos

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Sukaca, S.H., M.H., menambahkan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi antara unit reskrim Polres, Polsek Nganjuk kota dan saksi di lokasi kejadian.

“Kami juga menyita pakaian yang digunakan saat kejadian, yang identik dengan pelaku dalam rekaman CCTV,” ungkapnya.

Tersangka DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan.

Berita Terkait

Jaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Benyamin Imbau Warga Tangsel Gunakan Masker
Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!
Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi dan Pengawasan
DAHSYATNYA LETUSAN GUNUNG KRAKATAU TAHUN 1883, PERISTIWA YANG MENGGUNCANG DUNIA
Bupati Imbau Warga Gunakan Masker Antispasi Sebaran Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Tembus 10 Besar, Pelajar Brebes Buktikan Semangat ‘Brebes Berprestasi Dalam Dunia Olahraga
Anak Gunung Krakatau Meletus, Abu Vulkanik Meluas hingga Wilayah Jakarta
Krakatau: Sejarah Letusan 1883, Tsunami 2018, dan Siaga Erupsi 2026

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 18:05 WIB

Jaga Kesehatan di Tengah Abu Vulkanik, Benyamin Imbau Warga Tangsel Gunakan Masker

Selasa, 8 September 2026 - 16:01 WIB

Presiden Prabowo: Setiap Bencana Harus Menjadi Pelajaran untuk Memperkuat Kesiapsiagaan!

Selasa, 8 September 2026 - 13:17 WIB

Pemerintah Kabupaten Brebes menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi dan Pengawasan

Selasa, 8 September 2026 - 05:44 WIB

DAHSYATNYA LETUSAN GUNUNG KRAKATAU TAHUN 1883, PERISTIWA YANG MENGGUNCANG DUNIA

Senin, 7 September 2026 - 14:29 WIB

Tembus 10 Besar, Pelajar Brebes Buktikan Semangat ‘Brebes Berprestasi Dalam Dunia Olahraga

Berita Terbaru