Dinamikanews.net- Roy Suryo mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena merasa dikriminalisasi, atas laporan Joko Widodo soal tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo, Tifauzia, dan Rismonsia Nipar, melaporkan pihak penyidik kepolisian Mabes Pori ke Komnas HAM karena dugaan pelanggaran HAM, dan kriminalisasi.
Mereka meminta komisioner Komnas HAM memanggil kepolisian serta pihak UGM. Menurut Roy Suryo, mereka hanya menjawab pertanyaan masyarakat sesuai keilmuan terkait keabsahan ijazah Jokowi, yang artinya penerapan UUE yang ditujukan pada mereka tidaklah benar.
“Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang akan menggunakan alat negara, untuk kemudian menyalahgunakan undang-undang yang sebenarnya digunakan bukan untuk tujuannya”. Ujar Roy Suryo saat dimintai keterangan oleh awak media.
“Yang kami pertanyakan itulah hak publik untuk bertanya, dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar, pertanyaan biasa. Kenapa ada seorang yang pernah menduduki jabatan publik tapi ijazahnya kemudian dipertanyakan itu sampel saja” Jelas Roy Suryo.
Selain itu Roy Suryo juga menyayangkan pihak kampus yang dinilai turut berperan dalam kasus ini.
“kami melihat adanya sindikasi yang sangat besar di sini ketika sebuah universitas yang sangat terkenal kemudian merasa harus mengikuti selera dari penguasa. Jadi itu yang kami laporkan ee kepada Komnas HAM”. Pungkasnya.