google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Online Internasional.*

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

Baca Juga :  KOMITE II UNDANG KEMENTERIAN/LEMBAGA LAKUKAN PENGAWASAN UU PANGAN

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Baca Juga :  Peduli dan Konsisten Penuhi Kriteria HAM, Pemkot Raih Penghargaan dari Menteri HAM

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

( Sugeng T )

Berita Terkait

Teknis Pemerataan Wifi Gratis Pemkot Tangsel Harus Profesional
Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus
Kapolri Jalankan Program 100.000 Rumah Bagi Personel Polri,Wujud Nyata Dukung Program Pemerintah
Senator Mirah Dukung Penurunan Tarif Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2025
Wamen PU Tinjau Lokasi Banjir di Cisarua Bogor
Mentrans Iftitah Tindak Lanjuti Respons Positif Prabowo, Bahas Beasiswa Transmigrasi Patriot dengan LPDP
Mendes Yandri Optimistis Swasembada Pangan Dapat Segera Terwujud
Haidar Alwi: Kasus Pertamina Harus Jadi Momentum Pemberantasan Mafia Migas.

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:57 WIB

Teknis Pemerataan Wifi Gratis Pemkot Tangsel Harus Profesional

Rabu, 5 Maret 2025 - 19:27 WIB

Polri Selamatkan 11.407.315 Jiwa Dari Bahaya Narkoba Dengan Penindakan 6.681 Kasus

Senin, 3 Maret 2025 - 23:18 WIB

Senator Mirah Dukung Penurunan Tarif Tiket Pesawat Domestik Jelang Lebaran 2025

Senin, 3 Maret 2025 - 23:14 WIB

Wamen PU Tinjau Lokasi Banjir di Cisarua Bogor

Senin, 3 Maret 2025 - 23:13 WIB

Mentrans Iftitah Tindak Lanjuti Respons Positif Prabowo, Bahas Beasiswa Transmigrasi Patriot dengan LPDP

Berita Terbaru

Bisnis

Lima Produk Epson Raih Penghargaan iF Design Award 2025

Jumat, 7 Mar 2025 - 14:05 WIB