google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Spesialis Pencurian Mobil Pick Up Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis

Jumat, 7 Februari 2025 - 06:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Satu orang spesialis pencuriaan mobil pick up lintas provinsi berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang. Tersangka berinisial M (57) tersebut diamankan polisi beserta dua unit mobil losbak hasil curian.

Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri mengatakan, tersangka M yang merupakan bagian dari sindikat pencurian mobil pick up ini sudah empat kali beraksi di wilayah hukum Pasar Kemis.

Yakni di kawasan pergudangan Putra Jaya Perkasa, Kampung Gandu Sindang Jaya, Kampung Gelam Jaya Barat, dan Kampung Teureup Sindang Jaya.

Baca Juga :  Prabowo Resmikan Produksi Perdana Dua Lapangan Migas

“Tersangka diamankan pada Rabu 22 Januari 2025 sekitar pukul 09:00 WIB di daerah Kecamatan Benda Tangerang,” kata AKP Syamsul Bahri Kamis 6 Februari 2025.

Ia menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang yang mencurigakan sedang memodifikasi mobil pick up diduga hasil curian.

Menurut Syamsul, setelah dirubah bentuk tersangka akan dihubungi oleh eksekutornya berinisial NV yang berada di daerah Rajabasah, Lampung.

“Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan termasuk melacak keberadaan tersangka lain yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO),” terangnya.

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPD RI Menetapkan Mitra Kerja Alat Kelengkapan DPD RI dan Menerima Laporan Perkembangan Pelaksanaan Tugas

Selain menangkap satu orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua unit kendaraan pick up beserta 14 plat nomor kendaraan palsu yang dipersiapkan untuk mengubah identitas mobil losbak hasil curian, supaya tidak mudah teridentifikasi.

Ia menambahkan, terhadap tersangka polisi akan menjeratnya dengan pasal 363 KUHP juncto 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Jadi untuk tersangka M ini perannya adalah merubah bentuk awal kendaraan dan merubah plat nomor kendaraan yang didapat dari daerah Cengkareng,” tandasnya.

Sugeng T

Berita Terkait

Caringin Masuk Nominasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Nasional
Bupati Tangerang Hadiri Pelantikan Pengurus IPPAT Kabupaten Tangerang Periode 2024–2027
Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi
Sultan Puji Kinerja Pemerintah dalam Penyelenggaraan Haji 2025
SIDAK Gabungan Cek Kelayakan Jalur Gunung Gumitir Banyuwangi-Jember, Truk Diminta Waspada
DPD IMM Banten Resmi Dikukuhkan: Awali Langkah Dengan Program-Program Strategis
SISKOM-PN Kota Binjai Serahkan Donasi untuk Anak Penderita Leukemia, Asifa Nayla
Pohon Tumbang Timpa Warung di Makam Habib Ali Gunung Gumitir, BPBD Jember Lakukan Penanganan Cepat

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 20:49 WIB

Caringin Masuk Nominasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 20:46 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Pelantikan Pengurus IPPAT Kabupaten Tangerang Periode 2024–2027

Senin, 30 Juni 2025 - 20:44 WIB

Wamen Viva Yoga Apresiasi Dukungan DPR Dalam Penerbitan Sertipikat Lahan Transmigrasi

Senin, 30 Juni 2025 - 19:47 WIB

Sultan Puji Kinerja Pemerintah dalam Penyelenggaraan Haji 2025

Senin, 30 Juni 2025 - 19:33 WIB

SIDAK Gabungan Cek Kelayakan Jalur Gunung Gumitir Banyuwangi-Jember, Truk Diminta Waspada

Berita Terbaru