google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pj Wali Kota Temui THL yang Tidak Lolos Tes, Pemkot Tangerang Siap Usulkan Perubahan Status PPPK

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menggelar Kegiatan Sosialiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah selesai mengikuti seleksi PPPK tahap pertama pada Bulan Desember lalu.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, hadir sekaligus memberikan arahan kepada 1.791 tenaga Non-ASN di Lingkup Pemkot Tangerang, yang nantinya akan menjadi Pegawai PPPK paruh waktu sebelum nantinya akan dialihkan ke PPPK Penuh Waktu.

“Alhamdulillah, bisa bertemu langsung dengan teman-teman Non-ASN semua untuk menjelaskan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PAN-RB di mana sesuai perintah Undang-Undang bahwa seluruh THL harus menjadi pegawai PPPK. Dan lewat PermenPAN Nomor 16 Tahun 2025, sudah diatur bagaimana kita dapat menyelesaikan permasalahan soal THL ini. Jadi semua THL kita dimasukkan menjadi PPPK dan semuanya mendapatkan Nomor Induk PPPK atau Nomor Identitas Pegawai (NIP) ASN, baik yang telah lulus seleksi tahap 1 dan menjadi PPPK Penuh Waktu maupun yang masih menjadi PPPK Paruh Waktu. Dan setelah mendapatkan NIP, semua ini mekanismenya nanti akan diatur secara bertahap untuk menjadi PPPK Penuh Waktu. Semuanya sudah diatur di PermenPaN tersebut,” terang Pj wali kota, dalam sosialisasi yang digelar di Selasar Gedung Puspem Kota Tangerang, Kamis, (16/01).

Baca Juga :  DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Gelar Pendidikan dan Pelatihan untuk Penguatan Organisasi

Dr. Nurdin, menambahkan, menurut PermenPAN tersebut, Kota Tangerang dinilai mampu untuk melakukan usulan untuk mengalihkan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

“Sesuai yang tertuang dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025 Diktum kedua puluh sembilan tersebut, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Dalam hal ini, Pj wali kota dapat mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari MenPAN RB. Jadi, nanti tidak perlu ikut tes lagi karena sudah mendapatkan NIP,” ungkap Dr. Nurdin.

Dan di dalam PermenPAN tersebut, lanjut Dr. Nurdin, syaratnya cuma dua, yang pertama ketersediaan dan kekuatan anggaran Pemerintah Daerah. Bagi Pemkot Tangerang, tentunya tidak ada masalah karena hanya pindah dari kantong kanan ke kantong kiri. Dan sampai saat ini, THL sudah digaji sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan yang kedua adalah dari sisi kinerja di mana evaluasi kinerja ini harus terus dilakukan.

Baca Juga :  Kekosongan Jabatan di PNKR Ancam Stabilitas Pelayanan Pasar, Pemkab Tangerang Diduga Abai Tentang Tata Kelola Perumda

“Untuk itu, saya mengimbau kepada teman-teman THL sekalian agar terus menjaga ritme kerjanya agar kinerjanya terus berada dalam posisi prima,” imbuh Dr. Nurdin.

Sekretaris BPSDM Kemendagri tersebut, berharap, upaya tersebut dapat menjawab sekaligus mendukung upaya penataan tenaga Non-ASN khususnya di Kota Tangerang.

“Saya kira, ini salah satu kebijakan pemerintah yang mencerahkan bagi kita dan bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan THL ini,” tukas Pj.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Tangerang, Jatmiko, menerangkan, proses usulan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu tersebut, akan dilakukan setelah seleksi dan pengumuman PPPK tahap 2 di Kota Tangernag selesai.

“Sesuai dengan PermenPAN, dijelaskan bahwa nanti setelah seleksi dan pengumuman tes PPPK tahap 2 ada yang namanya optimalisasi formasi. Seperti yang tadi disampaikan Pak Pj bahwa optimalisasi formasi ini kita dapat mengajukan ulang jika ada kriteria maupun formasi-formasi yang belum terpenuhi agar bisa dipenuhi,” ujar Miko. (Andi)

Berita Terkait

Jelang HUT RI Ke-80, Dinkes dan Dishub Brebes, Gelar Bakti Sosial Cek Kesehatan Gratis
PSK Dikenakan Pajak! Begini Respon Hotman Paris
Daftar Enam Perwira TNI yang Jabat Dangrup Kopassus
NasDem Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Presiden Prabowo
Berebut Kendali Pengelola Kebun Binatang Bandung Berujung Bentrok
Kejutan Di Surabaya! PSIM Jogja Tekuk Persebaya Lewat Gol Dramatis di Menit Akhir
KPK Mengungkapkan Penyelidikan Kasus Kuota Haji Sudah Masuk Babak Akhir
Kunci Indonesia Maju, Wamendiktisaintek Dorong Hilirisasi Riset

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 22:35 WIB

Jelang HUT RI Ke-80, Dinkes dan Dishub Brebes, Gelar Bakti Sosial Cek Kesehatan Gratis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 12:28 WIB

PSK Dikenakan Pajak! Begini Respon Hotman Paris

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 11:14 WIB

Daftar Enam Perwira TNI yang Jabat Dangrup Kopassus

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:57 WIB

NasDem Tegaskan Dukung Penuh Pemerintahan Presiden Prabowo

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 06:45 WIB

Berebut Kendali Pengelola Kebun Binatang Bandung Berujung Bentrok

Berita Terbaru

Berita

PSK Dikenakan Pajak! Begini Respon Hotman Paris

Sabtu, 9 Agu 2025 - 12:28 WIB

Berita

Daftar Enam Perwira TNI yang Jabat Dangrup Kopassus

Sabtu, 9 Agu 2025 - 11:14 WIB