google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Ratusan PNS Brebes Naik Pangkat

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga :  Keindahan Pasir Putih Pantai Wedi Ombo, Gunung Kidul

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. (Red)

Berita Terkait

Teknis Pemerataan Wifi Gratis Pemkot Tangsel Harus Profesional
Tanpa Adanya Alas Hak ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Keluarnya 52 Sertifikat Hak Pakai
KETUA PRESIDIUM FSPP TANGSEL KH UCUP RIDWAN SAPUTRA HADIRI ACARA PEMBUKAAN POSPEKOT TANGSEL
DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Gelar Pendidikan dan Pelatihan untuk Penguatan Organisasi
Senator Mirah Komitmen Kawal Tata Kelola Desa Yang Transparan dan Partisipatif
TKD Kena Efisiensi, Komite III DPD RI Harapkan Relaksasi Bagi Daerah 3T Untuk Dukungan Pendidikan dan Kesehatan
PT JMTO Selenggarakan Roadster Rescue Competition 2025 untuk Meningkatkan Layanan Operasional Jalan Tol

Berita Terkait

Jumat, 7 Maret 2025 - 20:57 WIB

Teknis Pemerataan Wifi Gratis Pemkot Tangsel Harus Profesional

Senin, 3 Maret 2025 - 23:16 WIB

Minggu, 23 Februari 2025 - 10:17 WIB

Tanpa Adanya Alas Hak ATR/BPN Kota Tangerang Selatan Keluarnya 52 Sertifikat Hak Pakai

Minggu, 23 Februari 2025 - 09:58 WIB

KETUA PRESIDIUM FSPP TANGSEL KH UCUP RIDWAN SAPUTRA HADIRI ACARA PEMBUKAAN POSPEKOT TANGSEL

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:53 WIB

DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional Kabupaten Gelar Pendidikan dan Pelatihan untuk Penguatan Organisasi

Berita Terbaru

Bisnis

Lima Produk Epson Raih Penghargaan iF Design Award 2025

Jumat, 7 Mar 2025 - 14:05 WIB