Dukung Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Pemkot dan Kejari Kota Tangerang Sepakati MoU

Kamis, 9 Januari 2025 - 09:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, menyepakati Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang terkait penerapan Restorative Justice (keadilan restorasi) dalam penanganan perkara tindak pidana, yang ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Muhammad Amin.

Penandatanganan tersebut, dilakukan bersama dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten Kejaksaan Tinggi Banten dan juga Pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Banten.

Dalam kesempatannya, Pj wali kota, menyampaikan komitmennya dalam mendorong penguatan penerapan Restorative Justice dalam penanganan dan penyelesaian berbagai kasus dan perkara tindak pidana khususnya di Kota Tangerang.

Baca Juga :  Keselarasan Organisasi Masyarakat Sipil Dengan Program Pemerintah Di Sektor Pertanahan

“Mendorong penguatan proses penyelesaian bagi masyarakat berperkara yang diselesaikan lewat Restorative Justice, ini adalah bagian dari upaya-upaya kita untuk mendukung kejaksaan dengan terus mendorong berbagai penyelesaian tindak pidana tersebut melalui penyelesaian di luar pengadilan tetapi disepakati oleh semua pihak,” tutur Pj wali kota, usai penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu, (08/01).

Dengan kesepakatan bersama ini, Dr. Nurdin, menerangkan, Pemkot Tangerang dapat ikut terlibat dalam upaya-upaya pemberdayaan kepada para pihak yang terlibat kasus maupun perkara tindak pidana tersebut.

“Tentunya itu semua sesuai dengan fungsi dan tupoksi dari Pemkot itu sendiri,” ujar Dr. Nurdin.

Baca Juga :  Teladan Yang Utama Adalah Nabi Muhammad SAW

Dr. Nurdin, berharap, dengan kesepakatan bersama tersebut nantinya akan dapat lebih banyak penyelesaian tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui penerapan Restorative Justice.

“Harapannya adalah penyelesaian perkara melalui Restorative Justice ini dapat memberikan keadilan dan juga ada pemberdayaan bagi para korban maupun pelaku yang melibatkan dukungan pemerintah daerah kepada mereka,” tutupnya.

Restorative Justice atau Keadilan Restorasi sendiri, didefinisikan sebagai pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan. (Red)

Berita Terkait

Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Eselon II
Krisis Air Bersih Meluas, 28 Ribu Liter Air Disalurkan untuk 408 KK di Brebes
DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation
PEMKAB BREBES GELAR UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA SECARA SERENTAK
Rabu Beres Bukan Sekedar Slogan, Tapi Jadi Forum Penyelesaian Masalah Warga, Bupati Brebes Minta OPD Bergerak Cepat
Pemkab Tangerang Pastikan Tidak Ada Penyegelan Rumah Ibadah GKPI Rajeg
Kondisi Jembatan Keruhbehet Rusak 9 Bulan, Warga Sakit Ditandu Pakai Sarung  
Dukungan Konvergensi Stunting, Desa Sodong Masuk 30 Besar Desa Berkinerja Terbaik Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Perkuat Birokrasi dan Layanan Publik, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid Rotasi Pejabat Tinggi Pratama Eselon II

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:13 WIB

Krisis Air Bersih Meluas, 28 Ribu Liter Air Disalurkan untuk 408 KK di Brebes

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Kabupaten Tangerang Luncurkan Portal JDIH Berbasis E-legislation

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:16 WIB

PEMKAB BREBES GELAR UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA SECARA SERENTAK

Rabu, 30 September 2026 - 11:42 WIB

Rabu Beres Bukan Sekedar Slogan, Tapi Jadi Forum Penyelesaian Masalah Warga, Bupati Brebes Minta OPD Bergerak Cepat

Berita Terbaru

Pariwisata

Sejarah Kota Lama Semarang Dengan Tampilan Ikonik

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:02 WIB