google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Pemkab Banjarnegara Menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Untuk Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarnegara, Dinamikanews.net – Pemerintah Kabupaten Banjarnegara bersama Pengda Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat (PPPKMI) Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Fox Haris Hotel & Convention Banjarnegara pada Selasa (29/10/2024).

Pada kesempatan tersebut juga diadakan Sosialisasi Surat Edaran Bupati Banjarnegara dan Pengenalan Satgas KTR Sebagai Upaya Implementasi Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjarnegara.

Sekretaris Daerah Banjarnegara Indarto saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokor (KTR) digelar sebagai perwujudan dari keinginan pemkab Banjarnegara untuk mewujudkan Kabupaten Sehat, Kabupaten Layak Anak serta mengurangi beban masyarakat dan pemerintah dalam pembiayaan kesehatan masyarakat untuk menangani penyakit akibat asap rokok.

Indarto mengatakan jika Pemkab Banjarnegara sebenarnya telah berupaya membuat regulasi berupa Perda No. 3 tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun hingga saat ini operasionalnya belum berjalan secara optimal.
Menurutnya perwujudan Kawasan tanpa rokok juga harus diimbangi dengan pengurangan atau pembatasan iklan rokok di semua lini media di Kabupaten Banjarnegara.

“Kami berharap masyarakat terutama anak usia sekolah dari anak SD hingga SLTA tidak terpapar informasi yang berkaitan dengan rokok secara massif, untuk itu perlu mewujudkan Perda tentang KTR ini dalam peraturan yang lebih operasional diantaranya Peraturan Bupati, Surat Edaran, rencana aksi satgas KTR, saat ini bukan lagi sosialisasi tapi dibutuhkan aksi konkret,” kata Indarto.

Baca Juga :  Doa dan Dukungan Ulama Rembang untuk Pilkada 2024 Aman dan Damai Bersama Kapolda Jateng

Indarto menambahkan, ruang lingkup peraturan adalah perwujudan kawasan tanpa rokok minimal di 8 kawasan seperti fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran pemerintah, kawasan bermain anak, tampat ibadah, Fasilitas olahraga, angkutan umum, tempat umum dan pembatasan iklan rokok 200 meter dari 8 kawasan tanpa rokok tersebut.
Kawasan tanpa rokok lanjut dia merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.

Pemkab Banjarnegara tidak melarang masyarakat Banjarnegara merokok karena secara konsep, KTR tidak melarang merokok, namun membatasi cemaran asap rokok, dan memberikan perlindungan pada perokok pasif terutama ibu hamil, bayi, balita, mencegah perokok pemula terutama anak anak kita dan pada ujungnya mengurangi jumlah rokok yang dikonsumsi perokok aktif atau menghentikan sama sekali kebiasaan merokok.
“Ada hak bagi masyarakat bukan perokok untuk menghirup udara segar tanpa asap rokok. Sehat adalah milik kita bersama, tidak pandang usia, sehingga pada setiap tahapan siklus hidupnya sejak usia dini hingga lanjut usia harus cinta sehat,” lanjutnya.

Baca Juga :  Tiga Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung ke PAN

Sementara Kepala dinas Kesehatan Banjarnegara dr. Latifah Hesti Purwaningtyas dalam laporannya mengatakan, Tujuan mensosialisasikan Surat Edaran Bupati tentang implementasi Kawasan Tanpa Rokok sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 tallun 2019, dan PP Kesehatan Nomor 28 tahun 2024, Mengenalkan sistem monitoring evaluasi KTR sesuai format dashboard KTR Kementerian Kesehatan.
Mendalami peran satgas dengan membuat rencana aksi upaya penerapan KTR di Kabupaten Banjarnegara dan Merencanakan upaya monitoring dan evaluasi pelarangan kegiatan pengendalian tembakau di Kabupaten Banjarnegara.

“Dalam implementasi KTR di Banjarnegara baru dua tatanan yang sudah melaksanakan pelaporan melalui e- monev KTR dengan tingkat kepatuhan KTR peringkat 32 dad 514 Kabupaten yang sudah melaksanakan e monev KTR, dengan Capaian tatanan KTR yang sudah dimonev fasilitas layanan kesehatan dan tempat belajar mengajar,” kata Latifah.

Sementara Ketua Pengda Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI) Jateng yang diwakili Bagus Widjanarko berharap Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Surat Edaran Kawasan Tanpa Rokor (KTR) mendapat dukungan dari semua pihak.
Menurutnya hal tersebut tidaklah mudah karena harus melalui tahap demi tahap. Namun dengan dukungan semua pihak tentunya akan memberikan support atau semangat untuk penetapannya.
“Kami berharap kedepan Kabupaten Banjarnegara menjadi kota sehat atau kabupaten sehat bisa segera terwujud,” katanya.(Rz)

Berita Terkait

Polemik TPP ASN Kota Tangsel Bulan Desember 2024
Sektor Ekonomi dan SDM Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Cisauk 2026
Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Raih Indonesian Creativity & Best Leader Award 2025
Ikut Pendidikan Bela Negara, Benyamin Berikan Semangat ke Puluhan Mahasiswa UNPAM
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna
Pedestrian Jalan Raya Ciater Tangsel Hadir dengan Desain Baru untuk Kenyamanan Pejalan Kaki dan Disabilitas
Pemkot Tangsel dan Universitas Terbuka Serang Jalin Kerjasama Pendidikan untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:37 WIB

Polemik TPP ASN Kota Tangsel Bulan Desember 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:45 WIB

Sektor Ekonomi dan SDM Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Cisauk 2026

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:24 WIB

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Raih Indonesian Creativity & Best Leader Award 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:23 WIB

Ikut Pendidikan Bela Negara, Benyamin Berikan Semangat ke Puluhan Mahasiswa UNPAM

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:17 WIB

Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna

Berita Terbaru