Tujuh Nelayan Aceh Timur Dapat Bantuan Hukum dan Logistik dari KBRI

Rabu, 16 Oktober 2024 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Dinamikanews.net – Tujuh nelayan asal Kabupaten Aceh Timur yang ditangkap oleh otoritas Myanmar mendapat bantuan logistik secara berkala dan pendampingan hukum dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon di Myanmar. Ketujuh nelayan ini ditangkap pada 4 Juli 2024 lalu karena dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan keimigrasian negara setempat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan dari H. Sudirman Haji Uma, S.Sos, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Senin (14/10/2024). Menurut Haji Uma dalam keterangannya, berdasarkan surat dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang diterimanya, diketahui bahwa ketujuh nelayan KM Aslan Samudera tersebut dalam keadaan sehat.

Saat ini mereka ditahan di penjara District Kawthaung dan telah mendapatkan bantuan logistik secara berkala serta bantuan pengacara dari KBRI Yangon dan akan dipersiapkan untuk menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Tangerang Resmikan Kick off Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026.

KBRI Yangon sendiri telah mengajukan permohonan pembebasan terhadap 7 (tujuh) ABK kepada Pemerintah Myanmar dengan melampirkan surat permohonan pengampunan dari keluarga nelayan serta data cuaca di Laut Andaman dan Perairan Utara Pulau Sabang dari BMKG.

Namun Pemerintah Myanmar tetap menerapkan proses hukum terhadap ketujuh ABK tersebut yang dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Kapal Ikan Asing dan Undang-Undang Keimigrasian Myanmar.

“Hari ini kita telah menerima surat dari Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait tujuh nelayan kita di Myanmar. Mereka sehat dan telah mendapat bantuan hukum dan logistik dari KBRI Yangon,” ujar Haji Uma.

Haji Uma menambahkan, bahwa Ditjen PSDKP telah melakukan koordinasi intensif dengan KBRI Yangon di Myanmar dan Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat PWNI Kementerian Luar Negeri terkait kasus nelayan asal Aceh Timur ini.

Baca Juga :  Dandhy Dwi Laksono Soroti Deforestasi Papua Selatan Lewat Film ‘Pesta Babi’

Dirinya juga menjelaskan bahwa ketujuh nelayan ini akan menjalani proses hukum kurang lebih selama 6 bulan karena upaya permohonan pengampunan oleh pengacara dari KBRI tidak dikabulkan otoritas setempat.

“Upaya permohonan pengampunan oleh KBRI tidak kabulkan oleh otoritas setempat, jadi nelayan kita akan dipersiapkan untuk proses sidang pengadilan. Kita akan terus melakukan koordinasi untuk mengetahui perkembangan kasus ini nantinya,” kata Haji Uma.

Diakhir penyampaiannya, Haji Uma berharap apa yang disampaikannya dapat menjadi akses informasi utuh bagi keluarga terhadap kondisi nelayan di Myanmar saat ini. Dirinya juga meminta keluarga tidak perlu khawatir dan berdoa yang terbaik kedepannya.(*)

Berita Terkait

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres oleh Presiden Prabowo
Launching Bulan Pemuda 2026, KNPI Tangsel Hadirkan Beragam Program untuk Pemuda
Aksi Jumat Bersih di Kemukten Kersana Warga dan TNI-Polri, Wujud Kepedulian Organisasi Masyarakat Hingga Warga
Badan Gizi Nasional Buka 15 SPPG 3T di Papua Barat Daya
Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Pada 1 Oktober 2026
KAPOLRI BARU — DIJABAT OLEH KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO  
Kecelakaan 2 Sepeda Motor Keserempet Kereta Api,Di Pintu Rel Pekauman, Belakang Alun- Alun Brebes
Apartemen Lapas Dibongkar, Tanahnya Tetap Milik Pemkab Bogor
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Rocky Gerung Resmi Dilantik Jadi Wantimpres oleh Presiden Prabowo

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Launching Bulan Pemuda 2026, KNPI Tangsel Hadirkan Beragam Program untuk Pemuda

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:29 WIB

Aksi Jumat Bersih di Kemukten Kersana Warga dan TNI-Polri, Wujud Kepedulian Organisasi Masyarakat Hingga Warga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Gunung Marapi Sumbar Kembali Erupsi Pada 1 Oktober 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 12:55 WIB

KAPOLRI BARU — DIJABAT OLEH KOMJEN POL. SUYUDI ARIO SETO  

Berita Terbaru

Pariwisata

Sejarah Kota Lama Semarang Dengan Tampilan Ikonik

Sabtu, 3 Okt 2026 - 06:02 WIB