Pengedar Obat Keras Daftar G Tanpa Izin,Di Ciduk Aparat Polsek Cisoka, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Rabu, 9 Oktober 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab. Tangerang, Dinamikanews.net – Unit Reskrim Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria berinisial AD (24) yang diduga mengedarkan obat keras Tramadol dan Hexymer di warung kelontong di Kampung Panggang RT003/003, Desa Selapajang, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pelaku yang berasal dari daerah Cot Ijue, Desa Cot Ijue, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, ini diamankan polisi usai kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras daftar G tanpa izin untuk dijual secara bebas.

Kanitreskrim Polsek Cisoka Ipda Muhdiawan menuturkan, awalnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya warung kelontong yang menjual-belikan obat keras jenis Tramadol HCI dan Hexymer tanpa izin.

Baca Juga :  Upacara Pengibaran Bendera HUT RI ke-80 di Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat

Mendapatkan informasi ini, pada Minggu 6 Oktober 2024, Unit Reskrim Polsek Cisoka kemudian melakukan observasi dengan melakukan pengintaian di warung kelontong yang diduga menjual obat keras secara ilegal tersebut.

“Sekira jam 20.00 Wib anggota melihat 1 penjaga warung kemudian dihampiri dan dilakukan introgasi terhadap orang yang mengaku bernama AD ini. Setelah dilakukan penggeledahan didapati obat jenis Tramadol HCI dan Hexymer yang disimpan didalam plastik hitam yang disimpan dikantong celana belakangnya,” kata Ipda Muhdiawan, Rabu 9 Oktober 2024.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 20 lempeng obat jenis Tramadol HCI yang setiap lempengnya berisi 10  butir dan 19 plastik klip berisikan obat jenis Hexymer yang setiap plastiknya berisi 5 butir, dibawa ke polsek cisoka untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Brebes Berikan Pembinaan dan Penyuluhan pada Siswa Baru SMA N 1 Brebes dalam MPLS

Dikatakan Ipda Muhdiawan, tersangka mengedarkan atau menjual obat keras jenis Tramadol dan Hexymer kepada konsumen yang datang ke toko klontongan yang ia jaga untuk atas mendapatkan keuntungan.

“Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Warga RW 07 Binong Salurkan 45 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berkah
Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas
Mufakat! Herkusnadi Menjadi Ketua FPTI Brebes 2026–2030, Terpilih Secara Aklamasi dalam Muscab Demokratis
Komunitas Lapak Ranggon Sigempol Gelar Lomba Mancing Kakap di Kali Tanyep Sigempol 
Pemprov DKI tindak tegas aksi premanisme usai kejadian di Tanah Abang
Mobil Siaga Desa Dialihfungsikan Jadi Kendaraan Dinas, Lambatnya Pelayanan Publik, Warga Protes Sulit Diakses Saat Darurat
Warga Desak Perbaikan Kondisi Gapura Perbatasan Brebes Demi Keamanan dan Keindahan 
Kementerian PU siapkan 400 pompa air dukung pertanian saat kemarau

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 01:00 WIB

Warga RW 07 Binong Salurkan 45 Paket Sembako Lewat Program Jumat Berkah

Senin, 13 April 2026 - 00:55 WIB

Atap Rumah Ambruk di Curug Kulon, Korban Mengungsi Sebulan Lebih, Bantuan Belum Jelas

Minggu, 12 April 2026 - 20:32 WIB

Mufakat! Herkusnadi Menjadi Ketua FPTI Brebes 2026–2030, Terpilih Secara Aklamasi dalam Muscab Demokratis

Minggu, 12 April 2026 - 19:46 WIB

Komunitas Lapak Ranggon Sigempol Gelar Lomba Mancing Kakap di Kali Tanyep Sigempol 

Minggu, 12 April 2026 - 16:44 WIB

Pemprov DKI tindak tegas aksi premanisme usai kejadian di Tanah Abang

Berita Terbaru