Gelar Sidang Paripurna Ke-2, DPD RI Tetapkan Agenda Awal Masa Jabatan DPD RI Periode 2024-2029

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok/ist

dok/ist

JAKARTA, Dinamikanews.net – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar Sidang Paripurna ke-2 Awal Masa Jabatan Anggota DPD RI Masa Jabatan 2024-2029. Dalam Sidang Paripurna tersebut, memiliki agenda pengesahan jadwal persidangan dan acara sidang awal masa jabatan periode 2024-2029, penyampaian empat orang perwakilan DPD RI untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR bersama perwakilan partai politik dan Perwakilan DPD RI, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI Periode 2024-2029, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR, dan penetapan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD RI Ismeth Abdullah dan Larasati Moriska, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Pasal 36 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, Kelompok Anggota Provinsi merupakan pengelompokan Anggota yang berjumlah 4 (empat) orang Anggota pada setiap provinsi, ditetapkan oleh DPD dalam sidang paripurna pada masa sidang I di tahun sidang pertama periode keanggotaan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kelompok anggota provinsi terdiri dari tiga puluh delapan povinsi, masing-masing provinsi terdiri dari empat orang anggota sesuai Keputusan Presiden/KPU 115/P Tahun 2024 tanggal 30 September 2024,” ucap Larasati yang merupakan Anggota DPD RI termuda dengan umur 22 tahun ini.

Baca Juga :  Siswa Disabilitas dan Kurang Mampu di Wonosobo Dapat Bantuan Pendidikan dari Geo Dipa Energi Dieng

Dalam sidang paripurna tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029. Di mana berdasarkan ketentuan Pasal 90 sampai dengan Pasal 94 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024, tahapan pemilihan meliputi pendaftaran bakal calon paket Pimpinan DPD RI, pemilihan dan penetapan calon paket Pimpinan DPD RI, pengucapan sumpah atau janji Pimpinan DPD RI terpilih, penyerahan palu sidang dari pimpinan sementara ke Pimpinan DPD RI periode 2024-2029, dan penyerahan memori pelaksanaan tugas dari Pimpinan DPD RI periode 2024-2029.

“Apakah tahapan pemilihan Pimpinan DPD RI periode 2024-2029 dapat disetujui?” tanya Larasati ke Anggota DPD RI yang disambut dengan ucapan setuju.

Selain itu, Sidang Paripurna ke-2 DPD RI tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR. Sesuai ketentuan Pasal 111 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, penetapan tahapan pemilihan Pimpinan Kelompok DPD di MPR terdiri dari penetapan calon Pimpinan Kelompok DPD dari masing-masing provinsi, pemilihan Ketua Kelompok DPD, penentuan Pimpinan Kelompok DPD lainnya oleh Ketua Kelompok DPD, dan penentuan Pimpinan Kelompok DPD di MPR yang akan duduk dalam keanggotaan alat kelengkapan MPR sejumlah dua puluh satu orang.

“Rinciannya sebagai berikut, Badan Sosialisasi terdiri dari sembilan orang, Badan Pengkajian terdiri dari sembilan orang, dan Badan Penganggaran terdiri dari tiga orang,” imbuh Larasati yang merupakan Senator dari Kalimantan Utara ini.

Baca Juga :  Eri Cahyadi Terpilih Kembali Jadi Ketua Dewan Pengurus APEKSI 2025-2030

Pimpinan Sementara DPD RI tersebut juga menetapkan tahapan pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD. Di mana sesuai ketentuan Pasal 115 sampai dengan Pasal 119 Peraturan DPD Nomor 2 Tahun 2024, tahapan Pemilihan Pimpinan MPR unsur DPD meliputi pendaftaran bakal calon Pimpinan MPR unsur DPD, pemilihan calon Pimpinan MPR dari unsur DPD dengan musyawarah mufakat atau pemungutan suara, penetapan serta pengusulan Pimpinan MPR unsur DPD.

“Serta calon Pimpinan MPR unsur DPD terpilih diusulkan oleh Pimpinan Kelompok DPD di MPR kepada Pimpinan Sementara MPR,” kata Larasati.

Sidang Paripurna DPD RI tersebut juga menetapkan perwakilan provinsi sebagai perwakilan DPD RI untuk mengikuti rapat konsultasi Pimpinan Sementara MPR RI bersama perwakilan partai politik. Di mana perwakilan dari DPD RI RI tersebut adalah Senator dari Lampung Abdul Hakim yang mewakili Sub Wilayah Barat I, Senator dari Banten Habib Ali Alwi yang mewakili Sub Wilayah Barat II, Senator dari Sulawesi Selatan Al Hidayat Samsu mewakili Sub Wilayah Timur I, dan Senator dari Sulawesi Tenggara Amirul Tamim yang mewakili Sub Wilayah Timur II.(*)

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga Sembako, Gelar Pasar Murah Menjelang Lebaran
Pernyataan Keliru Bupati Pekalongan Saat di OTT KPK Sedang Bersamanya, Gubernur Jateng Angkat Bicara!
Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Harimau Raya Gelar Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M
Bukan Hanya Bupati Yang Terseret OTT KPK, Sederet Pejabat Lain Ikut Terlibat di Dalamnya 
Donor Darah bersama Kecamatan Panongan dan Komunitas Forbeta (Forum Ojek Online Kabupaten Tangerang) beserta Masyarakat Kecamatan Panongan
Wanita Memiliki Peran Strategis Dalam Ekonomi Keluarga, Digaungkan Melalui Kolaborasi OJK dan TP PKK SICANTIKS 2026
Banjir di Ketangungan Brebes Akibat Luapan Sungai Babakan, Lalu Lintas Terhambat, Warga Terisolasi
Keramahan Petugas Medis Berpengaruh Pada Proses Penyembuhan, Meringankan Beban Psikologis Pasien
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:11 WIB

Wujud Kepedulian Pemerintah Untuk Menstabilkan Harga Sembako, Gelar Pasar Murah Menjelang Lebaran

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:15 WIB

Pernyataan Keliru Bupati Pekalongan Saat di OTT KPK Sedang Bersamanya, Gubernur Jateng Angkat Bicara!

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:21 WIB

Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Harimau Raya Gelar Berbagi Takjil Di Bulan Ramadhan 1447 H/2026 M

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:03 WIB

Bukan Hanya Bupati Yang Terseret OTT KPK, Sederet Pejabat Lain Ikut Terlibat di Dalamnya 

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:07 WIB

Donor Darah bersama Kecamatan Panongan dan Komunitas Forbeta (Forum Ojek Online Kabupaten Tangerang) beserta Masyarakat Kecamatan Panongan

Berita Terbaru