google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Seolah Kebal Hukum, PT Dwi Karya Bentonit Ternyata Pernah Dilaporkan 5 Tahun Lalu

Jumat, 19 April 2024 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG,Lensabumi.com – PT Dwi Karya Bentonit Indonesia yang berlokasi di JL Raya Ranca Iyuh, Kampung Kebun Baru RT 01/01, Desa Babat, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, seolah kebal hukum karena diduga sudah bertahun-tahun membuang limbah cair sembarangan ke aliran irigasi yang masih dimanfaatkan oleh warga.

Meski sudah dilaporkan berberapa tahun silam, namun hingga kini belum ada tindakan dari pemerintah daerah dan perusahaan nakal tersebut pun masih membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan petani di wilayah tersebut terus menerus mengalami kerugian dan gagal panen.

“Sekitar 5 tahun yang lalu sudah pernah dilaporkan, tapi hingga saat ini tidak ada tindaklanjutnya,” kata Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Ranca Iyuh, Hudori, Kamis (18/4/2024).

Ia menjelaskan, PT Dwi Karya Bentonit Indonesia sudah beroperasi sekitar 20 tahun. Meski lokasinya berada di Desa Babat, Kecamatan Legok, namun imbas pencemaran lingkungannya berdampak terhadap beberapa desa di Kecamatan Panongan, salah satunya desa Ranca Iyuh.

Baca Juga :  Juara MTQ 2024 Di Polres Purbalingga Tingkat Kabupaten Purbalingg
Pencemaran udara yang diduga dilakukan oleh perusahaan

“Sudah tahunan dan dampaknya ke beberapa desa,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Aktivis lingkungan di Kabupaten Tangerang melaporkan PT Dwi Karya Bentonit Indonesia (DKBI) ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/4/2024).

Aktivis yang tergabung dalam Lembaga Satu Bumi Satu Negeri (LSBSN) , Fahrul Rozi mengatakan, dalam beberapa tahun terakhir ini PT Dwi Karya Bentonit Indonesia menjadi keresahaan bagi warga sekitar karena diduga membuang limbah cair B3 ke saluran irigasi yang mengairi persawahan mereka.

Baca Juga :  Tahanan Menikah Di Kantor Polisi

Menurut Rozi, dari hasil investigasi yang ia lakukan ada lebih dari 20 warga yang terkena dampak polusi tersebut. Puluhan warga desa Ranca Iyuh dan Babat itu, dari tahun ke tahun mengalami gagal panen akibat polusi yang diduga disebabkan limbah cair yang dibuang PT DKBI mengalir ke persawahan warga.

“Puluhan warga yang terkena dampak dugaan pencemaran lingkungan tidak pernah mendapatkan ganti rugi ataupun kompensasi yang layak dari perusahaan. Selain ke DLHK, kami juga melaporkan perusahaan tersebut ke Pj Bupati Tangerang dan DPRD setempat,” ujarnya.

Berita Terkait

Polemik BYD Tangsel: Warga Tolak Pembangunan Showroom Diduga Ilegal, Lurah Tak Terima Dokumen
Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru
Kapolres Cup 2025: Polres Kendal Gelar Turnamen Voli Seru, Rayakan HUT Bhayangkara ke-79!
Koperasi Desa Merah Putih Brebes Kantongi SK Badan Hukum Kemenkumham, Anna: Jangan Cuma ‘Koperasi Kertas’
Uji Coba Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan untuk Atasi Sampah
HUT Bhayangkara ke-79: Wiji Haryanto dan Kapolsek Kalibaru Jalin Sinergi
Viral..!! KBH Wibawa Mukti dan BHPD Gelar Penyuluhan Hukum di Desa Mekarmukti
Wamen Viva Yoga Dorong PATRI Berkontribusi Mewujudkan Swasembada Pangan

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 23:06 WIB

Polemik BYD Tangsel: Warga Tolak Pembangunan Showroom Diduga Ilegal, Lurah Tak Terima Dokumen

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:50 WIB

Langkah Prajurit di Ujung Negeri: Satgas TNI Gelar Operasi Teritorial Kesehatan di Kampung Wombru

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:47 WIB

Kapolres Cup 2025: Polres Kendal Gelar Turnamen Voli Seru, Rayakan HUT Bhayangkara ke-79!

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:56 WIB

Uji Coba Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan untuk Atasi Sampah

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:32 WIB

HUT Bhayangkara ke-79: Wiji Haryanto dan Kapolsek Kalibaru Jalin Sinergi

Berita Terbaru

Olahraga

Voli U-16 Asia: Pelatnas Coret 4 Pemain

Jumat, 4 Jul 2025 - 21:17 WIB