google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Ady-Waidin Gagal Daftar Pilkada Brebes: Dokumen Pendaftaran Tak Lengkap

Kamis, 5 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Pasangan bakal calon Bupati Brebes, Ady – Waidin, yang diusung oleh gabungan yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda Republik Indonesia, mendaftar di hari terakhir penambahan waktu pendaftaran, Rabu malam (4/9).

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan perolehan suara sah dari partai pengusung pada Pemilu 2024, dengan rincian:

  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 5.854 suara
  • Partai Bulan Bintang: 725 suara
  • Partai Garuda Republik Indonesia: 888 suara

Total suara yang dikumpulkan mencapai 7.467 suara.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan bahwa pasangan calon tersebut dinyatakan dikembalikan karena dokumen pendaftarannya belum lengkap.

“Pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendaftaran paslon Ady-Wahidin bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2024 terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan, serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Pasangan Calon dinyatakan dikembalikan karena memang kita lihat belum lengkap,” jelas Manja.

Baca Juga :  Jelang Ops Patuh Candi 2024, Polres Tegal Kota Gelar Latihan Pra Operasi (Latpraops)

Ia menambahkan, “Terima kasih kami sampaikan atas kehadirannya. Kami sangat senang, sangat bahagia. Tetapi mohon maaf sekali setelah tadi teman-teman tim kita memverifikasi, itu belum lengkap. Nah untuk kelengkapannya ternyata sudah melewati batas waktu, jadi kita bersama-sama memahami.”

KPU Brebes menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses verifikasi terhadap semua pasangan calon yang mendaftar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. yang di keluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Sejukan KPT Brebes, Pj Bupati Tanam Tabebuya

Mengenai Ambang Batas Pencalonan

MK mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilu terakhir. Syarat baru didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sedangkan di kabupaten Brebes pada pemilu 2024 suara sah yang masuk sebanyak 1.046.262.

Berita Terkait

Polemik TPP ASN Kota Tangsel Bulan Desember 2024
Sektor Ekonomi dan SDM Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Cisauk 2026
Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Raih Indonesian Creativity & Best Leader Award 2025
Ikut Pendidikan Bela Negara, Benyamin Berikan Semangat ke Puluhan Mahasiswa UNPAM
Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna
Pedestrian Jalan Raya Ciater Tangsel Hadir dengan Desain Baru untuk Kenyamanan Pejalan Kaki dan Disabilitas
Pemkot Tangsel dan Universitas Terbuka Serang Jalin Kerjasama Pendidikan untuk Tingkatkan Kualitas Guru PAUD
Satpol PP Kabupaten Tangerang Layangkan SP Ketiga ke Pemilik Bangunan Liar di Kecamatan Pagedangan

Berita Terkait

Selasa, 4 Februari 2025 - 17:37 WIB

Polemik TPP ASN Kota Tangsel Bulan Desember 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:45 WIB

Sektor Ekonomi dan SDM Jadi Fokus Musrenbang Kecamatan Cisauk 2026

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:24 WIB

Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang Raih Indonesian Creativity & Best Leader Award 2025

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:23 WIB

Ikut Pendidikan Bela Negara, Benyamin Berikan Semangat ke Puluhan Mahasiswa UNPAM

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:17 WIB

Benyamin Apresiasi Milad Rumah Al-Qur’an Aqsyanna

Berita Terbaru