Ady-Waidin Gagal Daftar Pilkada Brebes: Dokumen Pendaftaran Tak Lengkap

Kamis, 5 September 2024 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Pasangan bakal calon Bupati Brebes, Ady – Waidin, yang diusung oleh gabungan yaitu Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Garuda Republik Indonesia, mendaftar di hari terakhir penambahan waktu pendaftaran, Rabu malam (4/9).

Pendaftaran dilakukan dengan menggunakan perolehan suara sah dari partai pengusung pada Pemilu 2024, dengan rincian:

  • Partai Gelombang Rakyat Indonesia: 5.854 suara
  • Partai Bulan Bintang: 725 suara
  • Partai Garuda Republik Indonesia: 888 suara

Total suara yang dikumpulkan mencapai 7.467 suara.

Ketua KPU Brebes, Manja Lestari Damanik, menyatakan bahwa pasangan calon tersebut dinyatakan dikembalikan karena dokumen pendaftarannya belum lengkap.

“Pemeriksaan terhadap data dan dokumen pendaftaran paslon Ady-Wahidin bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes tahun 2024 terdiri dari pemeriksaan kelengkapan dan kebenaran persyaratan pencalonan, serta pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon.  Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pendaftaran, Pasangan Calon dinyatakan dikembalikan karena memang kita lihat belum lengkap,” jelas Manja.

Baca Juga :  Uji Coba Teknologi Insinerator Ramah Lingkungan untuk Atasi Sampah

Ia menambahkan, “Terima kasih kami sampaikan atas kehadirannya. Kami sangat senang, sangat bahagia. Tetapi mohon maaf sekali setelah tadi teman-teman tim kita memverifikasi, itu belum lengkap. Nah untuk kelengkapannya ternyata sudah melewati batas waktu, jadi kita bersama-sama memahami.”

KPU Brebes menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses verifikasi terhadap semua pasangan calon yang mendaftar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. yang di keluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024.

Baca Juga :  Polda Jateng Tangkap Mafia Tanah, Rebut 2,7 ha Lahan Petani di Salatiga

Mengenai Ambang Batas Pencalonan

MK mengubah ketentuan Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik kini dapat mengajukan pasangan calon tanpa harus memenuhi syarat 20% kursi DPRD atau 25% suara sah dalam pemilu terakhir. Syarat baru didasarkan pada jumlah penduduk di provinsi atau kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Sedangkan di kabupaten Brebes pada pemilu 2024 suara sah yang masuk sebanyak 1.046.262.

Berita Terkait

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya
Ketum LSM GARI Hendra Primitif Kawal Dan Soroti Kegiatan SAB Di Wilayah Desa Pete Tigaraksa,
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Tanto Sudiro: Bahaya, Ada Kelompok Sengaja Lecengkan Fakta Sejarah!
Ribuan Warga Jatibarang Tumpah-ruah, Saksikan Karnaval HUT RI ke-81 Yang Meriah 
Libur HUT RI ke-81, Lebih dari 735 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Regional Nusantara
Upacara Penurunan Bendera HUT Ke-81 RI Tingkat Kabupaten Tangerang Berlangsung Khidmat dan Lancar
Bupati Tangerang Terima Pawai Karnaval HUT Ke-81 RI Desa Cukanggalih Kecamatan Curug

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Ponpes Al Hijaiyyah Sindang Jaya

Selasa, 25 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketum LSM GARI Hendra Primitif Kawal Dan Soroti Kegiatan SAB Di Wilayah Desa Pete Tigaraksa,

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:16 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Tanto Sudiro: Bahaya, Ada Kelompok Sengaja Lecengkan Fakta Sejarah!

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Ribuan Warga Jatibarang Tumpah-ruah, Saksikan Karnaval HUT RI ke-81 Yang Meriah 

Berita Terbaru

Nasional

Perkuat Dukungan DPD RI, Setjen Benahi Kelembagaan

Selasa, 25 Agu 2026 - 00:05 WIB