Ngumpet Di Kontrakan,Maling Motor Di Curug Berakhir Di Sikat Aparat Gabungan !

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Panongan dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria berinisial M (29) itu ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. M diduga merupakan pelaku curanmor di Kampung Tarisi, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/8/2024).

“Kejadian sekitar jam 3 pagi. Awalnya korban sedang tidur, kemudian para pelaku masuk ke dalam garasi rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Panongan AKP Wisnu Bramantyo, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga :  Kontribusi Pelajar NU Sangat Dinanti

Korban yang mengetahui motornya raib langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Kemudian polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan saksi dan mencari bukti petunjuk.

 

“Kami mengumpulkan alat bukti dari TKP

dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan,” ujar Bramantyo.

Hanya selang sehari kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka yakni M, berikut sepeda motor milik korban.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu motor korban, kunci letter T, peralatan yang digunakan tersangka untuk beraksi dan senjata tajam yang patut diduga digunakan untuk mengancam atau bahkan melukai korban apabila ada perlawanan,” papar Bramantyo.

Baca Juga :  Kapolres Puncak Jaya Pimpin Pengamanan Hari Terakhir Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Diketahui, tersangka M berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Tersangka M pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bramantyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Ia mengingatkannya masyarakat agar tidak lupa mengunci pintu, jendela, gerbang, dan menyimpan kendaraan di tempat yang aman serta dikunci ganda.

Berita Terkait

Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional
“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia
KPK Duga Sudewo Terima Fee Proyek Jalur Kereta Lewat Orang Kepercayaan
107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan
Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎
Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan
Kritik MUI Picu Pramono Ubah Prosedur Pemusnahan Ikan Sapu-Sapu
Penjarahan Aset KAI Pasca Pencanangan Perumahan Rakyat di Manggarai

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 13:28 WIB

Transportasi Umum Jakarta Gratis Hari Ini, Peringati Hari Transportasi Nasional

Kamis, 23 April 2026 - 23:52 WIB

“Seribu Teman Terlalu Sedikit”, Pesan Dimyati Natakusumah dalam Halal Bihalal DPP PIP Indonesia

Kamis, 23 April 2026 - 18:49 WIB

107 PPK Brebes Ikuti Pembekalan, Perkuat Integritas dan Cegah Risiko Hukum Pengadaan

Kamis, 23 April 2026 - 16:09 WIB

Sekda Soma Atmaja: Beasiswa Tangerang Gemilang Tetap Terus Berlanjut ‎

Kamis, 23 April 2026 - 13:30 WIB

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 April 2026: Jam Berlaku, 26 Lokasi, dan Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Berita Terbaru