google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Ngumpet Di Kontrakan,Maling Motor Di Curug Berakhir Di Sikat Aparat Gabungan !

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Panongan dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria berinisial M (29) itu ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. M diduga merupakan pelaku curanmor di Kampung Tarisi, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/8/2024).

“Kejadian sekitar jam 3 pagi. Awalnya korban sedang tidur, kemudian para pelaku masuk ke dalam garasi rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Panongan AKP Wisnu Bramantyo, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga :  Tim Kuali Merah Putih Berlanjut Ke Mako Satgas RI RDTL Sektor Barat

Korban yang mengetahui motornya raib langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Kemudian polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan saksi dan mencari bukti petunjuk.

 

“Kami mengumpulkan alat bukti dari TKP

dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan,” ujar Bramantyo.

Hanya selang sehari kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka yakni M, berikut sepeda motor milik korban.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu motor korban, kunci letter T, peralatan yang digunakan tersangka untuk beraksi dan senjata tajam yang patut diduga digunakan untuk mengancam atau bahkan melukai korban apabila ada perlawanan,” papar Bramantyo.

Baca Juga :  Program CSR, BPR BKK Mandiraja Banjarnegara Bantu Pemugaran Rumah Rustini

Diketahui, tersangka M berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Tersangka M pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bramantyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Ia mengingatkannya masyarakat agar tidak lupa mengunci pintu, jendela, gerbang, dan menyimpan kendaraan di tempat yang aman serta dikunci ganda.

Berita Terkait

Bertahan Tiga Pekan di Pengungsian, 34 Warga Korban Bencana Alam Aceh Akhirnya Tiba di Brebes 
Gerak Cepat Kementerian PU Pulihkan Daerah Irigasi Batang Anai
PPNI Resmikan Graha Perawat Brebes, Sebagai Simbol Kekuatan Dan Kesatuan Profesi 
Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 
Bela Negara Di Era Modern Bukan Hanya Pertahanan Fisik, Tapi Mencakup Disiplin, Ketangguhan Dan Kepedulian Sosial
BRI Cabang Hayam Wuruk Jemput Bola Layanan Deposito Pensiunan, Nasabah Terima Bilyet di Rumah
Ajang Silaturahmi Profesional, Badminton Bersama Manajemen BRI Hayam Wuruk dan PT Daya Cakra Sentosa
BRI Cabang Hayam Wuruk Serahkan Tabungan Junio kepada Nasabah Payroll Hasil Akuisisi Rekening

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:19 WIB

Bertahan Tiga Pekan di Pengungsian, 34 Warga Korban Bencana Alam Aceh Akhirnya Tiba di Brebes 

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:56 WIB

Gerak Cepat Kementerian PU Pulihkan Daerah Irigasi Batang Anai

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:14 WIB

PPNI Resmikan Graha Perawat Brebes, Sebagai Simbol Kekuatan Dan Kesatuan Profesi 

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:44 WIB

Pelaku Curanmor Di Binong Ketangkap Warga, Satu Pelaku Babak Belur Satu Pelaku Kabur 

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:40 WIB

Bela Negara Di Era Modern Bukan Hanya Pertahanan Fisik, Tapi Mencakup Disiplin, Ketangguhan Dan Kepedulian Sosial

Berita Terbaru