google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

Ngumpet Di Kontrakan,Maling Motor Di Curug Berakhir Di Sikat Aparat Gabungan !

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Tangerang, Dinamikanews.net – Aparat gabungan dari Unit Reskrim Polsek Panongan dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Pria berinisial M (29) itu ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. M diduga merupakan pelaku curanmor di Kampung Tarisi, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Rabu (21/8/2024).

“Kejadian sekitar jam 3 pagi. Awalnya korban sedang tidur, kemudian para pelaku masuk ke dalam garasi rumah korban dan mengambil sepeda motor milik korban,” kata Kapolsek Panongan AKP Wisnu Bramantyo, Jumat (23/8/2024).

Baca Juga :  SISKOM-PN Kota Binjai Serahkan Donasi untuk Anak Penderita Leukemia, Asifa Nayla

Korban yang mengetahui motornya raib langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Panongan. Kemudian polisi bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga meminta keterangan saksi dan mencari bukti petunjuk.

 

“Kami mengumpulkan alat bukti dari TKP

dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan,” ujar Bramantyo.

Hanya selang sehari kemudian, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka. Polisi pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka yakni M, berikut sepeda motor milik korban.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu motor korban, kunci letter T, peralatan yang digunakan tersangka untuk beraksi dan senjata tajam yang patut diduga digunakan untuk mengancam atau bahkan melukai korban apabila ada perlawanan,” papar Bramantyo.

Baca Juga :  Kurban 20 Ekor Sapi, Ridhohul Khukam: Daging Yang Dibagikan Gunakan Daun Jati

Diketahui, tersangka M berperan sebagai eksekutor atau pemetik. Tersangka M pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bramantyo juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan peduli terhadap keamanan lingkungan. Ia mengingatkannya masyarakat agar tidak lupa mengunci pintu, jendela, gerbang, dan menyimpan kendaraan di tempat yang aman serta dikunci ganda.

Berita Terkait

Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Penjara Berkat Amnesti Prabowo
Wakil Ketua DPR RI Hingga Menko Polhukam Buka Suara Terkait Bendera One Piece
Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti
Tiga Personel Polres Brebes Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Amanah dan Pengabdian
Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur bersama
Ketua RW dan RT di Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan Proyek Sekolah
Potensi Ekonomi Kreatif Kabupaten Tangerang Di Masa Depan
IPPK Kabupaten Brebes Memasuki Usia 52 Tahun, IPPK Makin Bersinar

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:58 WIB

Tom Lembong dan Hasto Bebas dari Penjara Berkat Amnesti Prabowo

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 19:12 WIB

Wakil Ketua DPR RI Hingga Menko Polhukam Buka Suara Terkait Bendera One Piece

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 07:21 WIB

Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Jumat, 1 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Tiga Personel Polres Brebes Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Amanah dan Pengabdian

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:56 WIB

Ketua RW dan RT di Tangerang Ditangkap Polisi Terkait Pemerasan Proyek Sekolah

Berita Terbaru

Berita

Ini Pertimbangan Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti

Sabtu, 2 Agu 2025 - 07:21 WIB