google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

Minggu, 18 Agustus 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Sebanyak 231 orang narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (17/8/2024)

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes yang disaksikan oleh Kepala Lapas Brebes beserta Forkopimda Kabupaten Brebes.

Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyampaikan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi tahun ini. Dia berharap, dengan adanya remisi ini bisa memotivasi yang lain untuk terus bisa berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

Baca Juga :  Bebas Narkoba dan Masa Depan Cerah, Pakum Satgas Beri Sosialisasi Anti Narkoba Ke Masyarakat dan Mahasiswa Kapuas

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang memang aktif dalam mengikuti program binaan dan berperilaku baik serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Baca Juga :  Kapolres Brebes Ajak Insan Media Bersama Polri Ciptakan Suasana Aman

Adapun narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 231 orang, terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 228 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3
Narapidana.

Tiga orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II ini ada 2 yang langsung Bebas, sedangkan 1 narapidana menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara yaitu Perlindungan Anak.

Berita Terkait

TourFam 2025 KJK Tangerang Raya: Luncurkan Soundtrack Lagu Berjudul Satu Suara KJK
Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata
Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah
Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”
Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025
Warga Desa Sarakan Keluhkan Kabel Wi-Fi Berantakan dan Tiang Tanpa Izin
Ketua DPC LSM Seroja, Muhidin, Apresiasi Keberhasilan Kecamatan Pakuhaji Raih Juara Umum di Porkab Tangerang
Bupati Tangerang Tinjau Pembangunan Pompa Air di Bencongan Kelapa Dua

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 07:18 WIB

TourFam 2025 KJK Tangerang Raya: Luncurkan Soundtrack Lagu Berjudul Satu Suara KJK

Minggu, 16 November 2025 - 20:47 WIB

Pengendara Motor, Tabrak Kaca Indomaret Hingga Berantakan: Ini Kata Saksi Mata

Minggu, 16 November 2025 - 06:08 WIB

Tasyakuran Kampung Sukanegara Semarak dengan Pengajian Akbar dan Kehadiran Tokoh Daerah

Sabtu, 15 November 2025 - 21:08 WIB

Raisya Rasendria Tsaniah Ikuti Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Nasional “Jakarta Arisaka Championship 2025”

Sabtu, 15 November 2025 - 16:09 WIB

Genjot Pendapatan, Bapenda Banten Gelar Razia Pajak Kendaraan dan Alat Berat Mulai November–Desember 2025

Berita Terbaru