google-site-verification: google05c48a55a4228fa2.html

231 Napi di Lapas Brebes Terima Remisi Umum HUT ke-79 RI

Minggu, 18 Agustus 2024 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brebes, Dinamikanews.net – Sebanyak 231 orang narapidana (Napi) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes menerima remisi umum dalam rangka HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Sabtu, (17/8/2024)

Remisi diserahkan secara simbolis oleh Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar kepada perwakilan warga binaan di aula Lapas Brebes yang disaksikan oleh Kepala Lapas Brebes beserta Forkopimda Kabupaten Brebes.

Pj. Bupati Brebes, Iwanuddin Iskandar menyampaikan selamat kepada WBP yang telah menerima remisi tahun ini. Dia berharap, dengan adanya remisi ini bisa memotivasi yang lain untuk terus bisa berkarya dan mengikuti binaan di dalam Lapas.

Baca Juga :  Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-144 Kecamatan Balaraja Bupati Tangerang Ucapkan Rasa Syukur

“Semoga warga binaan yang lain bisa aktif dalam kegiatan dan terus memperbaiki diri, sehingga bisa berguna di masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Lapas Brebes, Isnawan mengatakan, pemberian remisi ini merupakan sebuah apresiasi dari pemerintah kepada warga binaan yang memang aktif dalam mengikuti program binaan dan berperilaku baik serta mentaati aturan yang berlaku.

“Harapannya yang dapat remisi tetap berkelakuan baik dalam melanjutkan masa tahanan pidananya, mengikuti arahan dan pelatihan, sehingga punya bekal jika bebas nanti,” ungkap Isnawan.

Baca Juga :  Pastikan Kurban Aman dan Sehat: Sekda Kabupaten Tangerang Lepas 100 Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Adapun narapidana yang menerima remisi umum sebanyak 231 orang, terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 228 Narapidana, dan Remisi Umum II (RU II) sebanyak 3
Narapidana.

Tiga orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II ini ada 2 yang langsung Bebas, sedangkan 1 narapidana menjalani subsider karena tidak membayar denda dengan perkara yaitu Perlindungan Anak.

Berita Terkait

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik
Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba
 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara
Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal
LUAR BIASA!! Tim E-Sport UNEJ Infinity Raih Emas di POMPROV III Jawa Timur 2025
Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama
Sinergi Satgas Yonif 131/Brajasakti Dengan Warga Perbatasan Papua Melalui Budaya Gotong Royong
Warga Korban Tanah Bergerak Terima Bangub, Bupati Mitha: Gunakan Bantuan Sebaik Mungkin

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 18:12 WIB

Pemilihan Ketua RW 18 Perumahan Sari Bumi Indah: Suatu Langkah Menuju Kepemimpinan yang Lebih Baik

Minggu, 22 Juni 2025 - 17:57 WIB

Tim Patroli Perintis Presisi Tangkap 2 Pemuda Diduga Terlibat Transaksi Narkoba

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:45 WIB

 Pentas Seni dan Kenaikan Kelas Meriah di SDN Sepatan V, Kenalkan Budaya Nusantara

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:38 WIB

Wakil Bupati Tangerang Dorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk UMKM Lokal

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:41 WIB

Polres Kendal Berikan Bantuan Sosial Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Kepedulian Terhadap Sesama

Berita Terbaru